Kompol Farizal yang menembak adik iparnya sendiri (Foto: Dok. Instagram Fahrizal) |
Jambipos Online, Medan-Dendam telah menyulut amarah Kompol Fahrizal untuk menghabisi adik iparnya, Jumingan (33). Nyawa Jumingan melayang oleh 6 tembakan. “Ini penyebabnya masih dalam pendalaman, tadi mengaku ke saya, dia melakukan itu karena marah, dendamlah," kata Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw, Kamis (5/4/2018).
Kompol Fahrizal merupakan alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2003. Paulus menyebut Fahrizal termasuk Polisi dengan prestasi bagus. Fahrizal kini menjabat sebagai Wakapolres Lombok Tengah sejak Desember 2017. Sebelum itu dia sempat menjadi Kasat Reskrim Polrestabes Medan.
“Saya lihat di curriculum vitae-nya dia di posisi yang bagus-bagus, dan nilai psikotesnya bagus-bagus," ujar Paulus.
Fahrizal menembak mati Jumingan (33) di rumah orang tuanya di Jalan Tirtosari, Gang Keluarga, Medan Tembung, Sumatera Utara. Pada Rabu (4/4/2018) malam itu Fahrizal dan istrinya tengah menengok ibunya yang baru pulih dari sakit.
Awalnya terjadi obrolan santai antara Fahrizal, ibunya dan Jumingan di ruang tamu. Tidak berapa lama kemudian, suasana santai itu berubah mencekam.
Adik Fahrizal, Heny, dari dapur melihat kakaknya tengah menodongkan pistol ke ibunya. "Jangan bang," kata Heny. Fahrizal lantas berbalik arah dan menembak Jumingan. Jumingan pun ambruk dan nyawanya tak tertolong.
Masih di hari yang sama Fahrizal menyerahkan diri ke Mapolrestabes Medan diantar ibunya. Fahrizal juga menyerahkan senjata api yang dipakai membunuh Jumingan.
Fahrizal kini mendekam di Mapolrestabes Medan. Dia kini dihadapkan dengan tuduhan serius, pembunuhan berencana yang harus dipertanggung jawabkannya. “Saya kenakan (Pasal) 340 KUHP," tutur Paulus.
Tak Boleh Bawa Senpi
Mabes Polri angkat bicara terkait kasus Fahrizal ini. Fahrizal dianggap menyalahi aturan pemegangan senjata api (Senpi). Sebab, senpi tidak boleh dibawa saat tidak sedang dinas.
“Dia sudah melanggar. Kalau sedang cuti, tidak dinas, nggak boleh bawa senjata api. Kecuali dia ditugaskan di suatu daerah, penangkapan, tugas ke daerah konflik, memang personel harus dilengkapi senjata," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, Jumat (6/4/2018).
Polri menegaskan Wakapolres Lombol Tengah Kompol Fahrizal yang menembak mati adik iparnya menyalahi aturan pemegangan senjata api (Senpi). Sebab, senpi tidak boleh dibawa saat tidak sedang dinas.
Menguak Rentetan Tragedi Kompol Fahrizal Tembak Mati Adik Ipar. |
“Dia sudah melanggar. Kalau sedang cuti, tidak dinas, nggak boleh bawa senjata api," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (6/4/2018).
Setyo menerangkan seharusnya Kompol Fahrizal menitipkan senjata di kesatuannya bila memang sedang lepas dinas. Setyo menegaskan senjata api hanya dibawa untuk dinas.
“Kecuali dia ditugaskan di suatu daerah, penangkapan, tugas ke daerah konflik, memang personel harus dilengkapi senjata," sambung dia.
Kompol Fahrizal masih diperiksa di Mapolda Sumatera Utara terkait penembakan adik iparnya, Jumingan (33). Kapolda Sumatera Utara Irjen Paulus Waterpauw menduga penembakan itu sudah direncanakan oleh Fahrizal.
“Kalau dilihat dari tembakan pistolnya itu seperti perencanaan, diduga perencanaannya," kata Irjen Paulus saat dihubungi detikcom, Kamis (5/4/2018).
Fahrizal menghabiskan enam peluru di senjata revolvernya untuk menembak korban. "Saya kenakan (Pasal) 340 KUHP," tegas Paulus.
Peristiwa berdarah itu terjadi di rumah ibunda Fahrizal di Jalan Tirtosari, Medan, Sumatera Utara, pada Rabu (4/4/2018) malam. Saat itu, Fahrizal dan istrinya hendak mengunjungi ibunya yang baru sembuh.
Entah apa penyebabnya, tiba-tiba Fahrizal menodongkan senpi ke ibunya. Korban saat itu mencegahnya, lalu Fahrizal balik badan dan menembakkan senpi itu ke arah korban.
Apa Alasan Kompol Fahrizal Todong Ibu Lalu Tembak Adik Ipar?
“Itu yang sedang kita dalami, karena keterangan dari adiknya, dia sedang membuat minuman. Waktu dia (Fahrizal) datang itu adiknya melihat sedang menodong mamanya, makanya jadi tanda tanya ketika nodong (ibunya), apa dia paksa ibunya untuk mengakui atau apa," papar Kapolda Sumatera Utara Irjen Paulus Waterpauw saat dihubungi detikcom, Kamis (5/4/2018) malam.
Motif sesungguhnya dalam penembakan ini belum terkuak. Belakangan setelah diperiksa di Mapolda Sumut, Fahrizal mengaku dendam terhadap adik iparnya.
"Dia melakukan itu karena marah, dendamlah. Karena (korban) menelantarkan adiknya, tidak memberikan nafkah, nggak kerja, nganggur," imbuhnya.
Fahrizal langsung menyerahkan diri diantar ibunya ke Mapolrestabes Medan. Dia saat ini ditahan di Mapolda Sumatera Utara.
Paulus menduga penembakan ini sudah direncanakan oleh Fahrizal. Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini dijerat Pasal 340 KUHP.
Punya Prestasi Cemerlang
Wakapolres Lombok Tengah Kompol Fahrizal kini harus merasakan jeruji besi karena menembak mati Jumingan (33), adik iparnya. Seperti apa profil Fahrizal?
“Saya prihatin atas kejadian ini, karena yang bersangkutan sebenarnya punya prestasi bagus," kata Kapolda Sumatera Utara Irjen Paulus Waterpauw saat dihubungi detikom, Kamis (5/4/2018).
Fahrizal adalah alumni Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2003. Bahkan Fahrizal telah menempuh Sespimen (Sekolah Pendidikan Perwira Menengah).
“Saya lihat di curriculum vitae-nya dia di posisi yang bagus-bagus, dan nilai psikotesnya bagus-bagus," ujarnya.
Fahrizal menjabat Wakapolres Lombok Tengah sejak Desember 2017. Sebelumnya, dia pernah menjabat Kasat Reskrim Polrestabes Medan.
Selama menjabat Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Fahrizal menorehkan sejumlah prestasi. Salah satunya, dia dan timnya beserta tim Densus 88 mengamankan pelaku percobaan bom bunuh diri di Gereja Katolik Stasi Santo Yosep. “Sekarang dia job Wakapolres Lombok Tengah, itu job AKBP," imbuhnya.
Fahrizal menembak Jumingan pada Rabu (4/4/2018) malam kemarin. Fahrizal mengaku menembak adik iparnya itu karena merasa kesal telah menelantarkan adiknya, HW.
Belum jelas bagaimana peristiwa ini terjadi. Versi sementara, Fahrizal awalnya menodong ibunya. Namun, ketika Jumingan mencegahnya, Fahrizal malah balik badan dan menembak korban. (JP)
Sumber: Detik.com
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE