Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Menerka Pelantang Hakim Disidang Putusan Erwan Malik-H Arfan dan Saifudin

Terdakwa-JPU KPK-Penasehat Hukum-Para Hakim Tipikor.
Jambipos Online, Jambi-Setelah mendengarkan penyampaian pembelaan (pleidoi) tiga terdakwa kasus suap pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi 2018 Rp 4,2 Triliun, Erwan Malik, Arfan, dan Saifuddin di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (16/4/2018), Lima Majelis Hakim Tipikor Jambi yang diketuai Badrun Zaini akan memutuskan hukuman kepada ketiga terdakwa pada Kamis 26 April 2018.

Kelima hakim akan menyampaikan pendapat dari hasil fakta persidangan selama ini. Apakah tuntutan 30 bulan penjara serta denda masing-masing terdakwa Rp 100 Juta akan sejurusan dengan hakim, atau tambah atau bisa saja dibawahnya? Tentunya hanya para hakim yang bisa menjawabnya. 

Menerka pelantang (putusan dengan pengeras suara) hakim pada Kamis 26 April 2018 mendatang, akan menjadi tonggak penegakan hukum di Provinsi Jambi. Apakah keadilan itu masih pada relnya, atau bisa keluar rel akibat pengaruh tertentu. 

Tentunya masyarakat Provinsi Jambi akan tertuju pada sidang putusan Kamis 26 April 2018 mendatang, apakah ketiga terdakwa hukumannya dibawah atau diatas tuntutan jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).   

Dari fakta persidangan pleidoi, Erwan Malik, Arfan, dan Saifuddin mengaku memberikan suap kepada anggota DPRD karena terpaksa serta atas perintah dan persetujuan atasan. Karena itu Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi diminta membebaskan para terdakwa.

Dalam sidang pembelaan itu, mantan Asisten III Setda Provinsi Jambi, Saifudin dengan menagis meminta keringanan hukuman dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (16/4/2018). Pada sidang pembelaan ini, Saipudin mendapat giliran pertama menyampaikan pembelaannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Senin (16/4/2018).

Dalam penyampaian pembelaannya, Saipudin bersumpah bahwa dirinya hanya menjalankan perintah atasannya. Meski dirinya merasa takut dan tidak tenang, namun hal itu harus dilakukan demi perintah atasan.

“Itu alasannya saya menjalankan perintah ini. Semoga ini menjadi pembelajaran bagi Pemerintah Provinsi Jambi. Semoga dengan pengorbanan ini bisa membuat Pemerintah Jambi lebih baik,” ujarnya sembari terisak.

Namun demikian, Saipudin merasa bersalah, dan mengaku menyesal. Dia mengharap masyarakat tidak menilainya hina, karena apa yang dilakukan adalah demi kepentingan banyak orang. “Jangan menganggap saya hina, karena saya juga bagian dari kalian," ujar Saipudin.

Saipudin juga menyampaikan bahwa dirinya masih memiliki tanggung jawab terhadap istri dan dua anaknya, serta ibunya yang sudah berumur 100 tahun, yang sejak kasus ini tidak bertemu lagi dengan dirinya.

Dengan alasan itu, Saipudin meminta majelis hakim memutuskan hukumannya seringan-ringannya supaya dapat menjalankan masa pensiunnya. “Saya mohon hukuman yang seringan-ringannya,” katanya. 

Sementara Penasehat hukum Saipudin, Mara Johan, menegaskan dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018, kliennya hanya menjalankan tugas atau perintah atasan, yaitu Zumi Zola selaku Gubernur Jambi, yang juga disebutnya sebagai pelaku utama.

“Terdakwa hanya membantu pelaku utama Gubernur Jambi Zumi Zola," kata Mara Johan dalam nota pembelaannya.

Sehingga Mara Johan tidak sepakat dengan tuntutan JPU KPK dalam Pasal 5 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.

Mara Johan pun meminta agar majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, untuk menyatakan terdakwa Saipudin tidak bersalah dan membebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan JPU.

“Membebaskan terdakwa dari semua tuntutan. Apabila majelis hakim berpendapat lain mohom putusan seadil-adilnya," ujar Mara Johan.

Sementara Penasihat hukum terdakwa Erwan Malik, Adhi R Faiz pada sidang tersebut mengatakan, Erwan Malik tidak memiliki kewenangan menyetujui pemberian suap kepada DPRD untuk pengesahan APBD. Sebab Erwan Malik hanya menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi.

Dikatakan, Erwan Malik terpaksa menerima permintaan anggota dewan soal uang ketok palu atau pengesahan APBD Jambi karena adanya ancaman DPRD menolak menghadiri sidang mengenai pengesahan APBD Jambi. Pemenuhan permintaan uang ketok palu APBD dari DPRD tersebut juga dilakukan setelah dikonsultasikan dengan Gubernur Jambi, Zumi Zola.

“Yang menyampaikan uang ketok palu tersebut kepada anggota DPRD, yaitu Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PUPR) Provinsi Jambi dan Asisten III Pemprov Jambi,” katanya.

Adhi R Faiz juga membantah dakwaan hakim yang mengatakan bahwa Erwan Malik menyetujui pemberian suap pengesahan APBD Jambi kepada DPRD agar Erwan Malik ditetapkan menjadi sekretaris daerah definitif. Karena dalam kenyataannya Erwan Malik turut mengikuti lelang jabatan Sekda Pemprov Jambi.

Sementara itu, Erwan Malik pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tipikor Jambi, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi, Badrun Zaini tersebut menjelaskan, dirinya dimanfaatkan dalam kasus suap pengesahan APBD Jambi.

FB
Erwan Malik sebenarnya sudah tahu bahwa yang ditetapkan Pemerintah Pusat menjadi Sekda Pemprov Jambi hasil lelang jabatan bukan dirinya, melainkan HM Dianto. Namun dirinya tetap diminta menjalankan tugas dalam kasus pemenuhan permintaan anggata DPRD mengenai uang ketok palu pengesahan APBD.

"Saya tiga kali dipanggil ke kantor Cornelis Buston. Baik sendiri maupun bersama Arfan Oktober 2018. Saya dipanggil terkait dengan adanya permintaan para anggota DPRD untuk mendapatkan uang dengan jumlah tertentu agar para anggota dewan bersedia mengikuti sidang pengesahan APBD Jambi 2018. Kemudian saya menyampaikan permintaan DPRD tersebut kepada Gubernur Jambi dan Gubernur Jambi memberikan sinyal agar saya mengusahakan uang ketok palu tersebut,” katanya.

Minta Dibebaskan

Sementara Penasehat hukum terdakwa H Arfan, Suseno, mengatakan bahwa kliennya tidak terbukti bersalah. Oleh karena itu, Suseno meminta agar terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan jaksa penuntut umum.

Kata Suseno, H Arfan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwa dan dituntut oleh JPU KPK. “Kami memohon untuk dibebaskan," tegas Suseno.

Dalam pledoinya, Suseno menyebut jaksa KPK hanya melakukan copy paste fakta yuridis terhadap keterangan saksi yang tidak ada kaitanya dengan terdakwa Arfan dalam surat tuntutannya. “Oleh karena itu, kami meminta majelis hakim mengesampingkan keterangan tersebut," ujarnya.

Sementara itu soal unsur setiap orang, Suseno juga menyatakan tidak sependapat. Untuk menentukan setiap orang harus diuraikan dalam unsur pidana. Jika unsur pidana atau unsur lain tidak terpenuhi maka unsur setiap orang tidak terpenuhi pula.

Terhadap unsur memberikan sesuatu, dia juga menyatakan tidak sependapat dengan JPU. Menurutnya, Arfan tidak punya kepentingan terhadap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018. “Tidak ada motif penyuapan, semata-mata adalah berdasar perintah atasan," katanya. 

Sehingga, lanjut Suseno, terdakwa hanyalah membantu atau menjalankan perintah atasan yaitu Gubernur Jambi, Zumi Zola. Sehingga yang bertanggung jawab menurutnya adalah Zumi Zola. Terhadap penyampaian pembelaan ketiga terdakwa itu, JPU KPK menyatakan tetap pada tuntutannya. (JP-Asenk Lee Saragih)

Berita Terkait Persidangan

19. Dakwaan, Supriono Terima Rp 400 Juta)
20. Mendagri Tunjuk H Fachrori Jadi Plt Gubernur Jambi


Berita Terkait OTT KPK



Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar