Keempat tersangka diduga melanggar pasal 112 dan 114 UU nomor 35 tahun 2009. Terlihat ada alat bukti berupa alat hisap, suntikan, sabu dan lima handphone. IST |
Jambipos Online, Jambi- Kasus narkotika dan obat terlarang (narkoba) yang menjerat Ketua DPD PAN Batanghari M Hafiz bersama tiga orang temannya Fanny Ardiawati, Putra Mantan Walikota Jambi Bambang Priyanto, Hamdi dan Jantan Graha kini dikembangkan polisi. Mereka ditengarai tak sekadar penikmat narkoba, namun juga dicurigai sebagai pengedar. Bahkan Fanny Ardiawati sudah kali kedua tersangkut kasus yang sama.
Pengembangan kasus ini, bermula dari penangkapan ke empat tersangka dalam kasus narkoba. Berdasarkan informasi, Hafiz dan rekannya diamankan saat berpesta narkoba pada Kamis (29/3/2018).
Keempat tersangka diduga melanggar pasal 112 dan 114 UU nomor 35 tahun 2009. Terlihat ada alat bukti berupa alat hisap, suntikan, sabu dan lima handphone.
Kapolresta Kombes Pol Fauzi Dalimunthe membenarkan informasi soal penangkapan empat tersangka itu. Menurutnya, kasus ini dalam pengembangan untuk membongkar sindikat pengedar narkoba di Jambi.
Ketua DPD PAN Batanghari M Hafiz bersama tiga rekannya, Hamdi, Fanny Ardiawan dan Jantan Graha ditangkap pihak Satres Narkoba Polresta Jambi saat menggelar pesta sabu di salah satu komplek perumahaan yang selama ini dihuni pejabat pemerintah di kawasan Kebon Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, Kamis (30/3/2018) lalu.
Selain dinyatakan pihak kepolisian keempat mereka positif menggunakan narkoba jenis sabu sesuai hasil tes urine, saat ditangkap juga berikut barang bukti narkoba jenis sabu dengan jumlah yang tidak sedikit.
Tidak tertutup kemungkinan salah satu dari keempat mereka merupakan pengedar narkoba di daerah ini. Bahkan M Fafiz yang merupakan anak mantan Bupati Batanghari Abdull Fatah dan ibunya Sofia Fatah yang sekarang merupakan Wakil Bupati Batanghari itu, dan Fanny yang merupakan anak mantan Walikota Jambi Bambang Priyanto sudah berulang tersandung kasus serupa.
DPP PAN Tunggu Proses
Sementara Ketua Bidang Logistik Komite Pemenangan Pemilu Nasional (KPKN) DPP PAN, H.A Bakri mengatakan, Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP-PAN) masih menunggu hasil perkembangan penyidikan oleh pihak kepolisian, terkait ditangkapnya Ketua DPD PAN Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, M Fafiz.
DPP PAN belum dapat mengambil sanksi terhadap M Hafiz karena proses penyidikan masih dilakukan pihak kepolisian. “Kita tunggu saja dulu, karena penyidikan yang dilakukan masih berlangsung di Polresta Jambi. Jika nanti penyidikan itu sudah rampung, dan selanjutnya DPD PAN Batanghari yang juga sekarang sedang memproses kasus itu bersama DPW PAN Jambi, barulah DPP PAN akan mengambil sikap, termasuk soal sanksi yang akan dijatuhkan kepada yang bersangkutan,” kata Bakri kepada wartawan.
Katanya, sekarang DPP PAN masih menunggu, selain hasil penyidikan di Polresta Jambi, tentunya juga menunggu hasil keputusan yang diambil DPD PAN Batanghari bersama DPW PAN Jambi.
Menurut H bakri yang kini duduk sebagai Anggota Komisi V DPR – RI ini, DPP PAN tidak akan memberi ampun terhadap kader, maupun pengurus partai berlambang matahari terbit itu yang tersandung kasus narkoba.
“Roda organisasi PAN di Kabupaten Batanghari tetap berjalan seperti biasanya walaupun Ketua DPD PAN Kabupaten Batanghari M Hafiz sudah dilakukan penahanan oleh poihak kepolisian. Karena PAN dalam menjalankan roda organisasi secara kolektif kologial, sehingga PAN bisa saja dalam waktu dekat sudah ada ketua pelaksana harian partai,” katanya.(JP-03)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE