BB OTT KPK di Jambi 28 November 2017. |
Jambipos Online, Jambi-Terdakwa kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kasus suap “ketok palu” RAPBD Provinsi Jambi 2018, Syaifuddin divonis majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) selama 3 tahun 6 bulan penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor PN Jambi, Rabu (25/4/2018). Vonis itu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 2 tahun 6 bulan penjara denda sebesar Rp100 Juta subsider 3 bulan penjara.
Dalam amar putusan vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Badrun Zaini, terdakwa Syaifudin terbukti bersalah dalam kasus suap RAPBD 2018.
“Terbukti secara sah dan menyakinkan menjatukan selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan. Terdakwa Syaifudin terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya.
Sementara dalam sidang pembelaan kasus dugaan suap “ketok palu” pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018, di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (16/4/2018) lalu, mantan Asisten III Setda Provinsi Jambi, Saipudin menangis meminta keringanan hukuman. Sebelumnya Saipudin dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 30 bulan penjara denda Rp 100 Juta.
Dalam nota pembelaannya, Saipudin bersumpah bahwa dirinya hanya menjalankan perintah atasannya. Meski dirinya merasa takut dan tidak tenang, namun hal itu harus dilakukan demi perintah atasan.
“Itu alasannya saya menjalankan perintah ini. Semoga ini menjadi pembelajaran bagi Pemerintah Provinsi Jambi. Semoga dengan pengorbanan ini bisa membuat Pemerintah Jambi lebih baik," ucapnya sembari menangis.
Namun demikian, Saipudin merasa bersalah, dan mengaku menyesal. Dia mengharap masyarakat tidak menilainya hina, karena apa yang dilakukan adalah demi kepentingan banyak orang. “Jangan menganggap saya hina, karena saya juga bagian dari kalian," ujar Saipudin.
Saipudin juga menyampaikan bahwa dirinya masih memiliki tanggung jawab terhadap istri dan dua anaknya, serta ibunya yang sudah berumur 100 tahun, yang sejak kasus ini tidak bertemu lagi dengan dirinya.
Dengan alasan itu, Saipudin meminta majelis hakim memutuskan hukumannya seringan-ringannya supaya dapat menjalankan masa pensiunnya. “Saya mohon hukuman yang seringan-ringannya,” katanya.
Sementara Penasehat hukum Saipudin, Mara Johan, menegaskan dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018, kliennya hanya menjalankan tugas atau perintah atasan, yaitu Zumi Zola selaku Gubernur Jambi, yang juga disebutnya sebagai pelaku utama.
“Terdakwa hanya membantu pelaku utama Gubernur Jambi Zumi Zola," kata Mara Johan dalam nota pembelaannya.
Sehingga Mara Johan tidak sepakat dengan tuntutan JPU KPK dalam Pasal 5 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.
Mara Johan pun meminta agar majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, untuk menyatakan terdakwa Saipudin tidak bersalah dan membebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan JPU.
“Membebaskan terdakwa dari semua tuntutan. Apabila majelis hakim berpendapat lain mohom putusan seadil-adilnya," ujar Mara Johan. (JP-03)
19. Dakwaan, Supriono Terima Rp 400 Juta)
Berita Terkait Persidangan
Berita Terkait OTT KPK
30. KPK Juga Periksa CB, ZM dan Ali Tonang
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE