Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Kasus OTT, Erwan Malik, Arfan dan Saipudin Dituntut 30 Bulan Penjara

Setelah melakukan persidangan hingga sepuluh kali, kasus “uang ketok palu” (UKP) pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi Rp 4, 218 Triliun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Rabu (4/4/2018) tiga terdakwa yakni Erwan Malik, Arfan dan Saipuddin dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 30 Bulan Penjara subsider 3 bulan serta denda masing-masing Rp 100 Juta.
Jambipos Online, Jambi-Setelah melakukan persidangan hingga sepuluh kali, kasus “uang ketok palu” (UKP) pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi Rp 4, 218 Triliun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Rabu (4/4/2018) tiga terdakwa yakni Erwan Malik, Arfan dan Saipuddin dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 30 Bulan Penjara subsider 3 bulan serta denda masing-masing Rp 100 Juta.

Ketiga terdakwa ini dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Majelis Hakim yang diketuai Badrun Zaini memutuskan jika sidang ditunda dalam waktu 12 hari ke depan. “Sidang pembacaan pledoi akan digelar pada 16 April 2018,” kata Hakim Ketua, Badrun Zaini.

Sementara tiga terdakwa Erwan Malik, Saipudin dan Arpan sepakat untuk melakukan pembelaan, keputusan ini mereka ambil setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya masing-masing, usai mendengar tuntutan dari JPU KPK. 

Sementara JPU KPK, Trimulyono Hendradi mengatakan bahwa KPK terlihat ragu-ragu dalam menyampaikan dakwaan karena ketiga terdakwa disebutkan hanya pelaku peserta, sementara pelaku utama dalam kasus uang ketok palu ini belum diketahui.

Saat hal ini ditanyakan kepada JPU KPK, Trimulyono Hendradi mengatakan hingga saat ini masih mendalami terkait kasus ini. 

“Terkait masalah pelaku utama kita belum tau. Kita lihat hasil putusan, tidak mau berandai andai dulu. Walaupun sedikit telah kita singgung juga tadi dituntutan kami,” ujar Trimulyono, Rabu (4/4/2018).

“Kita lihat saja nanti putusan hakim, hakim punya pendapat sendiri. Mungkin kami dikatakan kurang meyakinkan, kita lihat saja nanti putusan hakim. Kita tidak mau berandai-andai ada pelaku utama atau tidak,” katanya.

Sementara itu terkait pernyataan bahwa KPK itu ragu menetapkan tiga terdakwa ini, karena hukumannya sama. Trimulyono mengatakan ini semua hasil fakta persidangan. 

“Ini semua hasil fakta persidangan dan mereka ini berkaitan saling kerjasama, sehingga bagi kami hukumannya sama,” katanya.

Sementara pengajuan terdakwa Erwan Malik dalam kasus uang ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi untuk menjadi justice collaborator (JC), hingga saat ini belum ada mendapat jawaban dari pihak KPK.

Pengacara Erwan Malik, Lifa Malahnum mengatakan bahwa kliennya (Erwan Malik, red) sudah mengajukan JC sebanyak tiga kali, tetapi belum direspon sama sekali. 

“Ini tentunya sudah mengecawakan kami sebagai pengacara Erwan Malik. Kita menuntut sebetulnya tadi pengumuman dimuka sidang, karena jelas ini harus dijawab oleh KPK dan terlihat KPK ragu dengan tuntutanya. Semua sama hanya diperintah saja, dan yang memerintah bebas diluar sana,” ujar Lifa saat dijumpai wartawan usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (4/4/2018).

Menyinggung soal tuntutan JPU KPK kepada Erwan Malik, kata Lifa Malahnum, pada dakwaan yang dibacakan tersebut, terlihat KPK tidak yakin dan tiga terdakwa dianggap hanya pelaku peserta, sedangkan pelaku utamanya belum ada.

“KPK terlihat tidak yakin, mereka menetapkan tiga terdakwa hanya pelaku peserta. Apapun yang terjadi sekarang yang dicari ialah pelaku utamanya dan harus bertanggung jawab dalam kasus ini,” kata Lifa.

Lifa juga berharap pada putusannya nanti agar hakim bisa memutus seadil-adilnnya terhadap terdakwa, karena terdakwa adalah PNS yang berada dibawah perintah pimpinan tertinggi di Provinsi Jambi yaitu, Gubernur.

“Tidak mungkin instruksi perintah itu dijalankan oleh seorang Sekda yang berstatus Plt yang jelas tidak mempunyai kewenangan,” kata Lifa.

Dirinya juga mengatakan terkait dakwaan dari JPU yang menyatakan bahwa Erwan Malik melakukan hal ini karena untuk merubah Plt menjadi Sekda definitif tidak masuk akal.

“Tentu hal ini tidak masuk akal, karena hasil lelang tidak mungkin dirubah. SK itu ditandatangani oleh Presiden langsung,” ujarnya.

Sementara itu, JPU KPK Trimulyono Hendradi mengatakan terkait permasalahan pengajuan JC itu dalam proses. “Masih dalam proses, waktunya keburu mepet. Tapi, tetap kita pertimbangkan. Kalau mengejar tuntutan ini kita udah tidak mengejar,” ujarnya.

Sidang Perdana

Sidang Perdana kasus suap pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi pada  Rabu (14/2/2018) lalu mengungkap keterlibatan oknum-oknum pimpinan DPRD Provinsi Jambi. 

Tiga terdakwa yang diajukan dalam sidang tersebut, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, Erwan Malik, mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jamb, Arfan dan mantan Asisten III Pemprov Jambi, Saipuddin.

JPU KPK juga mengungkapkan keterlibatan unsur pimpinan DPRD Provinsi Jambi dalam kasus suap pengesahan atau uang ketok palu APBD Jambi 2018 tersebut.

Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febriyandos Fendi dalam sidang tersebut mendakwa ketiga tersangka melakukan suap terhadap DPRD untuk mendapatkan persetujuan dewan mengenai APBD Provinsi Jambi 2018.

Ketiga terdakwa yang tertangkap Operasi Tangkap tangan (OTT) KPK akhir Selasa 28 November 2017 tersebut dinyatakan telah menerima uang dari beberapa pengusaha di Jambi dan menggunakannya untuk menyuap anggota dewan agar menyetujui APBD Jambi 2018.

Dalam dakwaanya terhadap Erwan Malik, JPU KPK menyatakan seorang pengusaha bernama Ali Tonang alias Ahui menyerahkan uang sekitar Rp 5 miliar kepada terdakwa Arpan medio akhir Oktober 2017. 

Selanjutnya terdakwa Arpan dan Saipuddin meminta beberapa orang anak buah pengusaha memberikan uang tersebut kepada seluruh perwakilan fraksi DPRD Provinsi Jambi. Ketika penyerahan sebagian uang tersebut dilakukan di salah satu warung di kawasan Simpang Pulai, Kota Jambi, akhir Selasa 28 November 2018, tim KPK melakukan OTT terhadap para terdakwa.

Atas perbuatan tersebut, lanjut Febriyandos Fendi, ketiga terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 13 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pengesahan APBD 2018

Seperti diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi menyetujui rencana pendapatan daerah pada APBD Tahun Anggaran 2018 Pemerintah Provinsi Jambi sebesar Rp 4, 218 Triliun. 

Persetujuan ini dilaksanakan dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jambi dengan agenda laporan Badan Anggaran (Banggar) dan pengambilan keputusan DPRD Provinsi Jambi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi tahun anggaran 2018, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi Senin (27/11/2017).

Anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bertambah Rp24.166.812.900, dari Rp 805.500.000.000 menjadi Rp 829.666.812.900. 

Sumber penambahan ini berasal dari Dana Alokasi Khusus Bidang Jalan dan Irigasi serta pengalihan beberapa kegiatan yang sebelumnya dialokasikan pada belanja hibah ke belanja langsung pada Dinas PU Pera Provinsi Jambi.

Di bidang pendidikan mengalami peningkatan sebesar Rp203.726.000.000 dari sebelumnya Rp188.718.216.000, menjadi 392.444.216.000, penambahan ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan dan Alokasi Dana BOS untuk SMA/SMK yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jambi.

Bidang kesehatan juga bertambah sebesar Rp2.133.984.000 dari sebelumnya Rp31.700.134.704 menjadi Rp33.834.118.704. Penambahan tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan yaitu Bantuan Operasional Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan Farmasi.

Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, H Cornelis Buston dan dihadiri seluruh Anggoata DPRD Prov Jambi dan Gubernur Jambi H Zumi Zola, Forkompinda Provinsi Jambi, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Ketua TP PKK Provinsi Jambi, Sherrin Tharia Zola, dan Kepala OPD lingkup Pemerintah Provinsi Jambi.

Para Saksi Persidangan

Dalam kasus suap “ketok palu” pengesahan APBD Provinsi Jambi Rp 4,2 T di Pengadilan Tipikor Jambi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK setidaknya telah menghadirkan 30 lebih saksi di persidangan.

Berikut ini nama saksi yang telah memberikan keterangan di persidangan:
1.Ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston (Demokrat)
2. Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Chumaidi Zaini (PDIP)
3.Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Zoerman Manap (Golkar)
4.Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Syahbandar (Gerindra)
5.Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Jambi Rudi Wijaya
6.Ketua Fraksi Gerindra Muhammadiyah
7.Ketua Fraksi PKB Sofyan Ali
8.Ketua Fraksi PDI Perjuangan Zainul Arfan
9. Anggota DPRD Provinsi Jambi M Juber (Golkar)
10. Ketua Fraksi PAN DPRD Provinsi Jambi Supriono (Terdakwa)
11. Anggota DPRD Provinsi Jambi Nurhayati (Fraksi Demokrat)
12.Kepala Dinas Pariwisata, Ujang Haryadi
13. Ketua Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Jambi Nasri Umar
14. Anggota DPRD Provinsi Jambi dari NasDem, Kusnindar.
15. Anggota DPRD Provinsi Jambi dari Demokrat Karyani
16. Asrul Pandapotan Sihotang (Teman Kuliah Zola)
17. Wahyudi Apdian (Staf PU Prov Jambi)
18. Deny Ivan (Staf PUPR Prov Jambi)
19. Cekman Anggota Fraksi Restorasi Hanura DPRD Provinsi Jambi
20. Tadjudin Hasan Fraksi PKB DPRD Prov Jambi
21. Elhelwi Fraksi PDIP DPRD Prov Jambi
22. Parlagutan dari Fraksi PPP DPRD Provinsi Jambi
23. Nusa Suryadi (Staf PUPR Prov Jambi)
24. Ali Tonang alias Ahui (Kontrakator)
25. Joe Fandy alias Asiang (Direktur PT Sumber Swarnanusa)
26.Yanti Maria Susanti FRaksi Gerindra DPRD Prov Jambi
27. Hj Arfan (Terdakwa)
28. Erwan Malik (Terdakwa)
29. Saipuddin (Terdakwa)
30. Zumi Zola (Gubernur Jambi)
Sementara Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yakni Febriyandos Fendi dan Ketua Majelis Hakim Badrun Zaini (Ketua PN Jambi). (JP-Lee)

Berita Terkait Persidangan

18. Ksus Gratifikasi, KPK Tahan Zumi Zola
  
  




Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar