Barangbukti Kasus OTT KPK di Jambi 28 November 2017 lalu. Detik.com |
Jambipos Online, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap 7 saksi dari perusahaan swasta di Jambi. Mereka akan dimintai keterangan untuk Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola, yang terjerat kasus gratifikasi.
Saksi yang dipanggil antara lain Dirut PT Merangin Karya Sejati, Ismail Ibrahim alias Mael; pegawai PT Merangin Karya Sejati, Nano; Direktur PT Hendy Mega Pratama, Irawan Nasution; Direktur PT Blistik Jaya, Djamino; Dirut PT Usaha Batanghari, Abdul Kadir; Direktur PT Dua Putri Persada, Fatmawati; serta Hardono alias Aliang.
“Ketujuh orang tersebut akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka ZZ (Zumi Zola)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (16/4/2018).
KPK menyebut Zumi Zola menerima gratifikasi bersama-sama dengan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi nonaktif Arfan. Arfan ditangkap bersama-sama Plt Sekda Provinsi Jambi nonaktif Erwan Malik, Asisten Daerah III Provinsi Jambi nonaktif Saifudin, serta seorang anggota DPRD Supriono, terkait dugaan adanya 'duit ketok' yang digunakan untuk memuluskan pengesahan APBD 2018.
Duit yang diduga berasal dari rekanan Pemprov Jambi ini dimaksudkan agar anggota DPRD Provinsi Jambi menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi 2018. Total ada Rp 4,7 miliar yang diamankan KPK dari jumlah yang seharusnya Rp 6 miliar.
Diduga, ada irisan uang dugaan penerimaan Zumi dan Arfan dengan 'duit ketok' ke anggota DPRD Jambi. KPK juga tengah membuktikan keterlibatan Zumi dalam pemberian suap.(JP)
Sumber: Detik.com
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE