Karya Edi Dharma.IST |
Jambipos Online, Jakarta-Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPk) kembali melakukan pemeriksaan lima orang pengusaha Jambi terkait kasus gratifikasi Zola, kamis (12/4/2018).
Saksi yang diperiksa, yakni Subakti, Karyawan PT Sanubari Megah Perkasa. Sumarto alias Aping, pemilik PT Sanubari Megah Perkasa. Rosnita, Direktur CV Bedaro Persada Abadi. Naufal, Swasta. Syafrianto, Direktur CV Bina Mandiri dan Muhammad alias Mamad.
(Baca: 6 Kontraktor Ini Juga Diperiksa)
(Baca: 6 Kontraktor Ini Juga Diperiksa)
Saksi yang diperiksa tersebut yakni 6 orang, 5 orang merupakan pengusaha dan 1 orang karyawan perusahaan swasta. Juru Bicara KPK RI Febri Diansyah membenarkan pemeriksaan 5 saksi lagi tersebut. Pada Rabu (11/4/2018) KPK juga telah memeriksa 6 pengusaha Jambi.(JP-Tim)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE