Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Jahisar Sipayung Minta Biaya Ganti Rugi Pembangunan Menara Sutet di Lahannya Dibayarkan

Jahisar Sipayung yang beralamat di Jalan Bangka No 3 RT 12, Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, Rabu (25/4/2018). Photo: Asenk Lee Saragih 
Jambipos Online, Jambi-Sudah kali kedua seorang kakek pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Jahisar Sipayung (72) mendatangi rumah wartawan Jambipos Online untuk mengadukan aksi penyerobotan lahan miliknya seluas 9.766M2 oleh PLN Sumut di Huta Nagori Tongah, Nagori Pardomuan Tongah, Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, Rabu (25/4/2018).

Dia meminta ganti rugi lahan yang telah dibangun untuk areal Sutet (Tiang Listrik Tegangan Tinggi) oleh PLN Regioanal Galang, Sumut dibayar sesuai dengan harga ganti rugi. Jahisar Sipayung merasa keberatan ganti rugi yang dibayarkan PLN hanya Rp 15 Juta. Jahisar Sipayung meminta ganti rugi lahan itu sesuai kesepakatan kedua belah pihak sesuai dengan harga lahan di desa itu. 


“Soal masalah lahan saya di Nagori Pardomuan Tongah yang dibangun menara Sutet oleh PLN Sumut, ganti ruginya belum dibayarkan. Saat pembangunan menara Sutet sudah hampir selesai. Padahal belum ada kesepakan saya dengan pihak PLN Sumut soal ganti rugi. Ada pihak saudara saya yang sudah menerima ganti rugi Rp 15 Juta, padahal lahan itu ahli warisnya adalah saya,” ujar Jahisar Sipayung, Rabu (25/4/2018).

Pada Senin (7/8/2017) lalu, Jahisar Sipayung yang beralamat di Jalan Bangka No 3 RT 12, Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi juga menyerahkan berkas bukti kepemilikan tanah warisan dari orang tuanya (Alm) Jinak Sipayung sejak tahun 1976 silam. 

Berikut ini salinan berkas Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor: 593/68/PT/2014 Tertanggal 11 September 2014 Atas Nama Jahisar Sipayung. Surat SKT itu dikeluarkan oleh Pemkab Simalungun melalui Pangulu Pardomuan Tongah, Kecamatan Silao Kahean, Simalungun.

Surat Keterangan Tanah Nomor 593/68/PT/2014 ini ditandatangani oleh Camat Silau Kahean Belman Saragih SPd dan Pangulu Pardomuan Tongah Sinar Bayu Saragih tertanggal 10 September 2014. 

Surat itu menjelaskan bahwa Jahisar Sipayung menguasai tanah darat beserta tanaman yang ada diatasnya dengan luas ukuran 9.766M2 yang berlokasi di Huta Nagori Tongah dengan batas-batas sebagai berikut: Timur berbatasan dengan tanah Jameslin Sinaga, barat berbatasan dengan Tanah Jalan, sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Wakidi dan sebelah Utara berbatasan dengan tanah Sonteng Purba.

“Tanah itu adalah warisan dari orangtua saya (Alm) Jinak Sipayung sejak tahun 1976. Ini diperkuat dengan bukti surat pernyataan hak menguasai atau memiliki. SKT bermaterai itu juga ditanda tangani oleh saksi Jameslin Sinaga, Wakidi, Sonteng Purba dan Selamat (Gamot Huta). SKT juga sudah terdaftar di Kantor Camat Silau Kahean dengan Nomor Register 593/324/2014 Tertanggal 11 Juni 2014,” ujar Jahisar Sipayung.

Jahisar Sipayung juga mengancam jika pihak PLN tidak membayarkan ganti rugi lahan sesuai kesepakatan, dirinya akan membawa kasus ini ke ranah hokum. Menurut Jahisar Sipayung, dirinya sudah berkonsultasi dengan orang Kejaksaan dan juga orang kepolisian soal penyerobotan lahan Sutet ini.

“Saya Besok (Kamis 26 April 2018) pulang ke di Huta Nagori Tongah, Nagori Pardomuan Tongah, Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun untuk mengurus kasus ini. Saya tidak mau pihak keluarga, warga setempat dan oknum pejabat bersekongkol dengan pihak PLN dan merugikan saya selaku ahli waris lahan itu. Saya akan perjuangkan ini hingga tuntas dan tidak merugikan saya,” tegas Jahisar Siayung. (JP-Asenk Lee)
Copyan Sertevikat lahan yang diserobot PLN Bangun Sutet yang belum ada ganti rugi dengan ahli waris pemilik lahan (Jahisar Sipayung). Dok Jampos.


Copyan Sertevikat lahan yang diserobot PLN Bangun Sutet yang belum ada ganti rugi dengan ahli waris pemilik lahan (Jahisar Sipayung). Dok Jampos.


Copyan Sertevikat lahan yang diserobot PLN Bangun Sutet yang belum ada ganti rugi dengan ahli waris pemilik lahan (Jahisar Sipayung). Dok Jampos.


Copyan Surat Peryataan lahan yang diserobot PLN Bangun Sutet yang belum ada ganti rugi dengan ahli waris pemilik lahan (Jahisar Sipayung). Dok Jampos.
Surat Tangan Jahisar Sipayung Soal Ganti Rugi Lahan Minta Rp 500 Juta.



Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar