11 Wakil Rakyat Provinsi Jambi di Senayan Periode 2014-2019.Dok Jampos |
Jambipos Online, Jambi-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi merilis nama-nama yang mendaftar calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Jambi. Daftar nama itu hingga berakhirnya penutupan pendaftaran calon anggota DPD, Kamis (26/4/2018). Sekitar 27 lebih bakal calon anggota DPD telah menyerahkan berkas pendaftaran baik secara manual maupun secara online.
Mengacu pada ketentuan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, tahapan pendaftaran calon anggota DPD dimulai pada tanggal 26 Maret 2018 hingga 26 April 2018.
Menurut data yang diperoleh dari KPU Provinsi Jambi, ada 11 nama yang menyerahkan berkas dukungan secara manual ke KPU Provinsi Jambi. Mereka adalah Abdul Halim (2226-eKTP), Abu Bakar Jamalia (2342-eKTP), Azhar Mulya (3.490), Azim Antoni Norega Jais (2267), H.Saipul Azwar (2516), Hj.Daryati Uteng (3326), Kemuning Gilang Pertiwi (2130), Khairun A. Roni (2175), M.Sum Indra (2974), M.Syukur (3019), Yuan Fanesyah (2111-e-KTP).
Kemudian lewat online yakni Abdul Muthalib, Ria Mayang Sari, Elviana, Salma Mahir, H. Asra, M. Hendri Nur, Musthafa Lutfhi, Almusayyat.
Seperti dikutip dari http://www.kpud-jambiprov.go.id, syarat pencalonan Anggota DPD pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019 dilaksanakan secara serentak untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Presiden dan Wakil Presiden.
Berdasarkan Pasal 181 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa Peserta Pemilu untuk anggota DPD berasal dari perseorangan.
Berikut Persyaratan calon anggota DPD sebagaimana ditentukan dalam Pasal 182 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah, warga Negara Indonesia yang telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih, ertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia.
Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
Sehat jasmani dan rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, terdaftar sebagai Pemilih, bersedia bekerja penuh waktu, mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, Kepala Desa dan perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah dan/atau badan usaha milik desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan Negara.
Mencalonkan hanya untuk 1 (satu) lembaga perwakilan, mencalonkan hanya untuk 1 (satu) daerah pemilihan dan mendapatkan dukungan minimal dari pemilih di daerah pemilihan yang bersangkutan.
Adapun persyaratan dukungan minimal untuk pencalonan anggota DPD sebagaimana ditentukan dalam Pasal 183 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 meliputi, Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 1.000 (seribu) pemilih.
Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) sampai dengan 5.000.000 (lima juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 2.000 (dua ribu) pemilih.
Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari 5.000.000 (lima juta) sampai dengan 10.000.000 (sepuluh juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 3.000 (tiga ribu) pemilih.
Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari 10.000.000 (sepuluh juta) sampai dengan 15.000.000 (lima belas juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 4.000 (empat ribu) pemilih.
Provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari 15.000.000 (lima belas juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 5.000 (lima ribu) Pemilih.
Dukungan tersebut tersebar di paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan, persyaratan dibuktikan dengan daftar dukungan yang dibubuhi tanda tangan atau cap jempol jari tangan dan dilengkapi fotokopi kartu tanda penduduk setiap pendukung.
Seorang pendukung tidak dibolehkan memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) orang calon anggota DPD serta melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan seseorang dengan memaksa, dengan menjanjikan atau dengan memberikan uang atau materi lainnya untuk memperoleh dukungan bagi pencalonan anggota DPD dalam Pemilu.
Dukungan yang diberikan kepada lebih dari 1 (satu) orang dinyatakan batal. Mengacu pada ketentuan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, tahapan pendaftaran calon anggota DPD dimulai pada tanggal 26 Maret 2018.
Daftar Calon DPD Pemilu 2014
Dari catatan Jambipos Online, daftar nama-nama calon DPD RI Dapil Jambi Periode 2014-2019.
1. Indra Armendaris
2. Andi Yusman
3. Mohd Syarif Gamal
4. Sukarno
5. Irsal Yunus
6. Azman
7. M Yasir Arafat
8. Amka Amrullah
9. Juniati Maschun Sofwan
10. Joni Ahyar
11. Asra HD
12. Suryadi
13. Anggi Purnama Harahap
14. Daryati Uteng
15. Linda Astuti
16. Jefri Hendrik
17. Kamil Rusdi
18. Hasbi Anshori
19. Abubakar Jamalia
20. Untung Susanto
21. Yatno
22. Zulkarnain Al Fath
23. M Syukur
24. Irine Safitri
25. Yopi Muthalib
26. Benny Pratama
27. Iin Inawati
28. Nuzran Joher
29. M Indra Jaya
30. Kemas Alfarizi Arsyad
31. Halilintar
32. Tomi Alexsander
33. Syahri Asi
34. Azwan Haryanto.
Mereka yang terpilih Anggota DPD Ri Dapil Provinsi Jambi Periode 2014-2019 yakni M Syukur SH, Hj Daryati Uteng, Hj Juniati Maschun Sofwan, H Abu Bakar. (JP-Lee)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE