Barangbukti OTT Tim KPK di Jambi 28 November 2017. Detik.com |
Jambipos Online, Jambi-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap puluhan saksi dari kalangan perusahaan swasta di Jambi. Mereka sudah dan akan dimintai keterangan untuk Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola, yang terjerat kasus gratifikasi yang kini sudah ditahan KPK sejak Senin (9/4/2018) lalu.
Saksi yang dipanggil antara lain Dirut PT Merangin Karya Sejati, Ismail Ibrahim alias Mael; pegawai PT Merangin Karya Sejati, Nano; Direktur PT Hendy Mega Pratama, Irawan Nasution; Direktur PT Blistik Jaya, Djamino; Dirut PT Usaha Batanghari, Abdul Kadir; Direktur PT Dua Putri Persada, Fatmawati; serta Hardono alias Aliang.
Kemudian S Dolly Tambunan yang merupakan Direktur CV. Anton Putra Pratama Mandiri, Hasanuddin Dirut PT. Giant Eka Sakti, Paut Syakarin Swasta, Arnold Direktur PT Andika Persaktian Abadi, Kendrie Aryon Alias Akeng Dirut PT. Perdana Lokaguna dan Rudi A CV Sorot Jambi.
Selanjutnya Subakti, Karyawan PT. Sanubari Megah Perkasa, Sumarto Lias Aping pemilik PT. Sanubari Megah Perkasa, Rosnita, Direktur CV. Bedaro Persada Abadi, Naufal pihak swasta dan Syafrianto adalah Direktur CV. Bina Mandiri.
Berikutnya Pengusaha Jambi lainya yakni Karyadi (Swasta), Suarto (Direktur PT Nai Adhipati Anom), Furqon, Direktur PT Sarang Teknik Canggih, Widiantoro Direktur PT Bintang Megas Raksa, Cecep dan Endria (Swasta).
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Jakarta, Senin (16/4/2018) membenarkan nama-nama itu telah dipanggil ke KPK untuk dimintai keterangan.
Sementara Dirut PT Merangin Karya Sejati, Ismail Ibrahim alias Mael; pegawai PT Merangin Karya Sejati, Nano; Direktur PT Hendy Mega Pratama, Irawan Nasution; Direktur PT Blistik Jaya, Djamino; Dirut PT Usaha Batanghari, Abdul Kadir; Direktur PT Dua Putri Persada, Fatmawati; serta Hardono alias Aliang masih dalam penjadwalan KPK. (JP-Berbagai Sumber/Lee)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE