Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Dishub Provinsi Jambi Belum Miliki Solusi Kongkrit Atasi Angkutan Batubara

Antrian Truk Batubara di Jalur Lingkar Selatan Kota Jambi. Dok Jampos
Rakor yang berlangsung di Ruang Utama Kantor Gubernur Jambi diikuti Unsur Pemerintah Provinsi Jambi,  Pemerintah Kabupaten Batanghari, Pemerintah Kabupaten Bungo Pemerintah Kabupaten Tebo, Unsur Kepolisian, BPTD Wilayah V Provinsi Jambi, DPD Organda Provinsi Jambi Unsur Pengusaha Batubara, Rabu (4/4/2018). Rapat koordinasi dipimpin oleh Plt Asisten III Setda Provinsi Jambi Ir H Tagor Mulia Nasution,MM.
Jambipos Online, Jambi-Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi hingga kini belum memiliki solusi kongkrit dalam mengatur regulasi angkutan truk batu bara di Provinsi Jambi. Bahkan dari catatan kepolisian, sejak Januari-Maret 2018 sudah ada tiga korban meninggal akibat truk batu bara. DPRD Provinsi Jambi meminta keseriusan Pemerintah Provinsi Jambi dan pengusaha angkutan batu bara di Provinsi Jambi untuk mencari solusi transportasi angkutan batu bara tersebut.

Ketua Komisi III  DPRD Provinsi Jambi Gusrizal disela-sela rapat penanganan angkutan batubara di Kantor Gubernur Jambi, Rabu (4/4/2018) mengatakan, persoalan angkutan truk batu bara msih terus menjadi persoalan sejak dulu. Bahkan era Gubernur HBA pernah diwacanakan pengusaha batu-bara untuk membangun jalan khusus angkutan batu bara, namun hanya sebatas wacana.

Dewan meminta Dinas Perhubungan Provinsi Jambi untuk mencari solusi kongkrit angkutan batu bara di Provinsi Jambi jangan sampai memakan korban jiwa dan mengganggu transportasi lainnya.

Sementara Pejabat Dishub Provinsi Jambi Arman Harminto mengatakan, Dishub Provinsi Jambi menawarkan beberapa skema jangka pendek penanganan angkutan batubara. 

Skema itu diantaranya merevisi Perda No 13 Tahun 2012 tentang pengangkutan batubara dalam Provinsi Jambi, dan Pergub No 18 Tahun 2013 tentang tata cara pelaksanaan pengangkutan batubara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian mengusulkan kepada Kementerian Perhubungan untuk mengoperasikan Jembatan Timbang UPPKB Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari.

Dishub Provinsi Jambi juga berharap dalam tahap pemberian izin usaha jasa pengangkutan, agar melibatkan Dishub Provinsi Jambi dalam hal teknis tata cara pengangkutan batu bara.

Skema terakhir yakni mengaktifkan kembali tim terpadu tingkat Provinsi Jambi untuk melaksanakan pengawasan, pengendalaian dan penindakkan hukum secara berkala terhadap angkutan batu bara.

“Kita harapkan agar tim terpadu dapat terbentuk tahun ini juga, karena tidak kalah penting dan mohon jadi perhatian bersama. Bahwa perlu membangun komitmen bersama dalam menyelesaikan permasalahan batubara. Kita sepakat bahwa industri batubara tetap berjalan namun tidak melupakan aturan demi keamanan dan kenyamanan masyarakat,” kata Anwar Harminto.

Sementara Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Janbi AKBP Lutfi menjelaskan keresahan masyarakat akan angkutan truk batubara di Provinsi Jambi agar menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Jambi.

Disebutkan, banyaknya akses negatif yang ditimbulkan seperti kecelakaan, kemacetan dan kerusakan jalan menjadi pemandangan sehari-hari. Kemudian kecelakaan yang melibatkan truk batubara hingga memakan korban jiwa meninggan dunia.

“Sejak bulan Januari 2018 hingga Maret 2018, tercatat ada 3 orang korban meninggal dunia. Apalagi, waktu kejadian kecelakaan adalah melanggar jam operasional yang diatur. Kejadian pertama Pukul 10.00 WIB, kedua Pukul 17.50 WIB dan terakhir Pukul 19.00 WIB. Ini menandakan bahwa kejadian kecelakaan saat arus lalulintas padat,” ujar AKBP Lutfi.

AKBP Lutfi juga mengusulkan, agar dinas pendapatan daerah dimasukkan di tim terpadu. “Karena selama tahun 2018 sudah ditangkap truk sebanyak 8 unit. Dimana dua bernomor polisi BM dan 6 unit bernomor polisi BH dan semua kenderaan pajaknya mati,” katanya.

“Saya juga berharap bapak-bapak di DPRD agar membuat aturan supaya truk memakai nomor polisi BH. Ini sangat membantu untuk pendapatan daerah melalui pajak kendaraan bermotor," ujar AKBP Lutfi.

Rapat ini dipimpin Asisten III bidang ekonomi dan pembangunan setda Provinsi Jambi, Ir Tagor Mulia Nasution dan dihadiri pihak Polda Jambi, Ketua Komisi III DPRD provinsi Jambi Gusrizal, Dinas ESDM Provinsi Jambi dan beberapa pengusaha batubara di Jambi.

Kami Hanya Cari Makan

Terpisah, sopir truk angkutan batu bara di Jambi mengaku sangat resah dengan kebijakan yang diterapkan Dinas Perhubungan Provinsi Jambi yang mempersulit mereka untuk cari nafkah. Pihak Dishub Provinsi Jambi hanya memikirkan kinerja mereka tanpa memikirkan nasib ratusan supir truk batu bara untuk mencari nafkah.

“Kami hanya cari makan bang. Truk yang kami bawapun sudah sesuai dengan anjuran dinas terkait. Kami juga tertib berlalulintas. Janganlah kami terus dibuat jadi sasaran disaat dinas terkait yang tidak cakep dalam melakukan tugasnya. Kami sudah bosan dengan berbagai larangan, kami butuh cari nafkah untuk anak dan istri,” kata Judiman Sitorus, seorang supir truk batubara kepada Jambipos Online di Simpang Rimbo Kota Jambi, Rabu (4/4/2018).

Menurut Judiman, truk angkutan batu bara selama ini sudah kondunsif. Namun ada oknum pejabat dinas yang cari sensasi dengan melakukan kebijakan-kebijakan yang merugikan para supir truk. 

Hal yang senada juga dikatakan Denovan,  supir truk batu bara lainnya. Menurutnya, seharusnya dinas terkait membuat aturan yang tidak merugikan para supir truk batubara. Seluruh supir truk batubara sudah taat terhadap aturan yang ada.

Seperti diberitakan Jambipos Online sebelumnya, guna meningkatkan pelayanan khususnya angkutan umum, Dinas Perhubungan Provinsi Jambi menggelar rapat koordinasi Forum LLAJ Tingkat Provinsi Jambi , November Tahun 2017 lalu.

Rapat Koordinasi yang bertemakan “Perkuatkan dan Sinergitas Potensi Pemangku Kepentingan Untuk Peningkatan Pelayanan Angkutan Umum “, turut juga dihadiri sejumlah OPD terkait Pemprov Jambi, Organda Kota Jambi, Komisi III DPRD Provinsi Jambi dan Satlantas Polda Jambi. 

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra saat itu menyampaikan sejumlah permasalahan yang kerap terjadi pada angkutan batu bara hingga saat ini yakni rute atau jalan yang dilalui tidak sesuai dengan aturan dalam Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.

Varial juga menyebutkan para pengusaha tambang batubara telah melanggar aturan yang telah ditetapkan tentang angkutan bataubara yaitu harus membangun jalan khusus sendiri.

Tetapi, dari terbitnya Pergub tersebut (2013 lalu, red) hingga saat ini jalan tersebut tak kunjung dibangun. Tak hanya itu, lanjut Varial, muatan atau tonase yang diangkut juga melebihi kapasitas.

“Kita berharap semoga dengan adanya rapat forum bersama ini nantinya ada kewenangan kita (Dishub,red) yang kuat dan permasalahan yang kita hadapi bisa kita atasi bersama,” kata Varial. 

Varial menambahkan, usai tim terpadu terbentuk maka pengusaha batubara yang masih melanggar atau tidak mentaati aturan akan ditindak tegas. (JP-Lee)




Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar