Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Zumi Zola Mengetahui Permintaan Uang Ketok Palu dari DPRD Rp 200 Juta/Orang

Sidang Kasus Suap APBD Jambi 
Gubernur Jambi H Zumi Zola hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi pada sidang ke tujuh kasus suap “ketok palu” pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi Rp 4, 218 Triliun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Rabu (14/3/2018). AR Syahbandar Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Fraksi Gerindra dan Amidy Kepala Perwakilan Jambi di Jakarta, juga ada sebagai saksi Rabu (14/3/2018).
Jambipos Online, Jambi- Gubernur Jambi, Zumi Zola mengaku mengetahui ada permintaan uang "ketok palu" atau suap pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi 2018 dari anak buahnya. Jumlah uang ketok palu yang diminta anggota DPRD sebesar Rp 200 juta/orang.

“Saya mengetahui adanya permintaan DPRD mengenai uang ketok palu pengesahan APBD Provinsi Jambi dari anak buah saya Oktober 2017. Uang ketok palu tersebut untuk memuluskan pembahasan APBD Jambi 2018. Jumlahnya Rp 200 juta/orang. Namun Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Pemprov Jambi, Erwan Malik (kini jadi terdakwa) mengatakan permintaan itu jangan dipenuhi,” kata Zumi Zola ketika memberikan kesaksian pada sidang lanjutan kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi 2018 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Rabu (14/3/2018).

Menurut Zumi Zola, dirinya tidak pernah mendengar adanya permintaan uang ketok palu dari DPRD sebelum sidang paripurna dewan mengenai pembahasan APBD Provinsi Jambi 2018. Namun ketika pembahasan APBD dilaksanakan, muncul informasi adanya permintaan uang ketok palu dari dewan.

Zumi Zola mengaku curiga adanya permintaan uang ketok atau pengesahan APBD Jambi dari DPRD tersebut setelah melihat sikap para anggota dewan selama pembahasan APBD.

“DPRD ketika itu mengulur-ulur waktu pengesahan APBD. Kemudian dalam sidang pembahasan mengenai pengesahan APBD, sebagian anggota dewan ada di kantor DPRD, tetapi mereka tidak masuk ke ruang sidang,”katanya.

Melihat gelagat dewan tersebut, lanjut Zumi Zola, mengatakan kepada anak buahnya, akan menggunakan APBD Jambi 2017, jika dewan tidak bersedia mengesahkan APBD Jambi 2018.

Menanggapi keterlibatan pengusaha Jambi, Asiang dalam suap senilai Rp 5 miliar pengesahan APBD Jambi 2018 tersebut, Zumi Zola mengatakan tidak tahu. Zumi Zola mengaku hanya mengetahui nama Asiang saja. 

Dia tidak mengenal Asiang. Kemudian mengenai permintaan pimpinan DPRD Provinsi Jambi mengenai fee (potongan) anggaran proyek fly over (jalan layang) Kota Jambi sebesar, Zumi Zola juga mengatakan permintaan tersebut jangan dipenuhi.

Sidang lanjutan kasus suap sekitar Rp 5 miliar pengesahan APBD Provinsi Jambi 2018 di Pengadilan Tipikor Jambi juga dihadiri tiga terdakwa. Masing - masing, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, Erwan Malik, mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jamb, Arfan dan mantan Asisten III Pemprov Jambi, Saipuddin.

Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi, Badrun Zaini dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Feby Dwiandospendi. (JP-SP)

Simak Kesaksian Zumi Zola

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar