Jambipos Online, Jambi-Ada fakta-fakta yang menarik dalam persidangan ke delapan kasus “uang ketok palu” (UKP) pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi Rp 4, 218 Triliun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Rabu (21/3/2018). Tiga terdakwa yakni Erwan Malik, Arfan dan Saipuddin dihadirkan kembali dipersidangan untuk bersaksi kronologis terjadinya suap UKP RAPBD Provinsi Jambi 2018.
Bahkan dalam sidang lanjutan ini, ketiganya kompak bersaksi soal sebanyak 50 Anggota DPRD Provinsi Jambi meminta jatah UKP RAPBD masing-masing Rp 100 Juta.
Bahkan uang Rp 5 Miliar yang diperoleh Arfan dari Asiang, seorang rekanan PUPR Provinsi Jambi sudah didistribusikan kepada seluruh fraksi di DPRD Provinsi Jambi. Namun kata ketiga saksi itu, Fraksi Demokrat, Gerindra dan PKS belum sempat didistribusikan oleh Saipudin (mantan Asisten III) karena keburu terjadi Oparasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa (28/11/2017) bersama Supriono (Ketua Fraksi PAN DPRD Provinsi Jambi). KPK menetapkan 4 orang tersangka dan kini terdakwa dalam kasus ini dan menyita barang bukti Rp 4,7 Miliar.
Dari kesaksian Erwan Malik, bahwa dalam memuluskan pengesahan RAPBD 2018, Komisi III DPRD Provinsi Jambi minta fee 0,25% dari Anggaran Dinas PUPR Jambi 2018. Diketahui Anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bertambah Rp24.166.812.900, dari Rp 805.500.000.000 Tahun 2017 menjadi Rp 829.666.812.900 Tahun 2018.
Masih kesaksian Erwan Malik, sementara Pimpinan DPRD Provinsi Jambi (Ketua Cornelis Buston (Demokrat), Wakil Ketua Zoerman Manap (Golkar), Wakil Ketua Chumaidi Zaini (PDIP), Wakil Ketua AR Syahbandar (Gerindra) meminta fee 2 persen proyek multiyears (2018-2019-2020) Flayover Simpang Tugu Juang-Mayang. Nilai proyek itu total Rp 145 Miliar selama tiga tahun penganggaran.
Dari keterangan kronologis UKP RAPBD 2018 oleh ketiga terdakwa (Erwan Malik, Arfan, Saipudin) bahwa secara terang-terangan dan dibawah tekanan seluruh Anggota DPRD Provinsi Jambi tanpa terkecuali meminta jatah Rp 100 Juta untuk hadir pada Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jambi menyetujui rencana pendapatan daerah pada APBD Tahun Anggaran 2018 Pemerintah Provinsi Jambi sebesar Rp 4, 218 Triliun.
Persetujuan ini dilaksanakan dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jambi dengan agenda laporan Badan Anggaran (Banggar) dan pengambilan keputusan DPRD Provinsi Jambi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi tahun anggaran 2018, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi Senin (27/11/2017) lalu.(JP-Lee)
Kesaksian Erwan Malik 1
Kesaksian Erwan Malik 2
Berita Terkait Persidangan
Kesaksian H Arfan
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE