Jaringan Anggota Muslim Cyber Army (MCA).BS |
Hoax yang disebarkan adalah soal penganiayaan ulama dan teror bom ke intansi kepolisian di wilayah hukum Polres Kabupaten Serang.
Jambipos Online, Serang - Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) dan Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Banten mengamankan 7 pelaku penyebar hoax, Suku Agama, Ras dan Antargolongan serta teror bom. Dalam mengungkap pelaku penyebar hoax tersebut, Polda Banten dibantu oleh Tim Cyber Mabes Polri.
Dirkrimsus Polda Banten, Kombes Pol Abdul Karim mengatakan Polda Banten telah mengamankan 7 pelaku penyebar berita hoax, ujaran kebencian, terkait beberapa kasus soal penganiayaan ulama dan teror bom ke intansi kepolisian di wilayah hukum Polres Kabupaten Serang.
"Ketujuh perkara hoax, SARA dan teror ini terjadi di beberapa wilayah yakni Pandeglang, Lebak, Cilegon, Tangerang dan Serang," katanya saat konferensi pers di Mapolda Banten, Jumat (2/3/2018).
Karim menjelaskan kasus penyebaran hoax terjadi di wilayah Pandeglang dan Lebak. Dalam kasus ini Polda Banten mengamankan 2 orang tersangka berinisial YH warga Lebak, dan ZN warga Pandeglang.
"Pelaku hoax ini telah melanggar Pasal 45 a ayat (2), Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE)," ujarnya.
Lebih jauh Karim mengungkapkan untuk perkara SARA terjadi di wilayah Pandeglang dan Cilegon. Dalam kasus ini, pihaknya mengamankan 2 orang tersangka yaitu Ab warga Pandeglang yang mengaku telah bertemu dengan Allah. Sedangkan WS telah melakukan penghinaan terhadap pimpinan salah satu Ormas Islam di Indonesia.
"AB motifnya tidak percaya terhadap kandungan Al-Quran. Sedangkan WS motifnya merasa kesal terhadap pimpinan ormas yang tidak patuh hukum terhadap perkara yang dihadapinya. Kedua pelaku melanggar UU ITE," ujarnya.
Selain hoax dan SARA, Karim menjelaskan pihaknya juga mengamankan IT warga Cilegon, pelaku penghinaan terhadap panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pemerintahan, juga menangkap AH warga Tangerang, pelaku penyebar konten pornografi berupa video dan foto. Pasal yang dikenakan yaitu UU ITE.
"Untuk motifnya yaitu agar akun media sosial instagram milik tersangka diketahui banyak orang," jelasnya.
Sedangkan kasus teror bom, Karim mengungkapkan terjadi di wilayah hukum Polres Serang yang terjadi pada 22 Februari 2018 lalu dengan tersangka AB. Motif pelaku yaitu ketidaksukaan terhadap institusi Polri.
"Kasus ini sudah tahap 1 atau pengiriman berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Undang-undang yang dikenakan yaitu UU ITE," ungkapnya.
Menurut Karim, pelaku mengangkat isu kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI) yang menyamar menjadi orang gila di wilayah Banten, tentang penyerangan ulama.
"Motifnya provokasi kepada masyarakat agar percaya seolah-olah PKI bangkit. Dari ketujuh tersangka, IT merupakan anggota Muslim Cyber Army (MCA) tapi dia sudah dikeluarkan dari MCA pasca penangkapan," katanya.
Sementara itu, Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Onny Trimurti Nugroho mengatakan kasus hoax yang terjadi di wilayah Banten hampir sama dengan kasus penyerangan ulama yang terjadi di Jawa Barat. Namun di Banten yang menjadi korban yaitu Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
"Dampak hoax di Banten terjadi penganiayaan terhadap orang gila. Kasus hoax ini bermula di wilayah Jawa Barat, dari 15 konten dan aslinya hanya ada 2. Kondisi ini sangat berpengaruh di Banten," katanya.
Ditempat yang sama, IT membenarkan jika dirinya merupakan salah satu anggota MCA. Namun dirinya tidak mengungkapkan secara detail bagaimana dirinya bisa bergabung dengan grup cyber tersebut.
"Saya dua bulan gabung di grup WA (WhatsApp). Setelah ditangkap saya dikeluarkan dari grup, selama ini saya enggak pernah memantau pembahasan di grup itu, hanya like and shared saja," aku IT. (JP)
Sumber: BeritaSatu.com
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE