Jambipos Online, Jambi-Sidang ke enam kasus suap pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Senin (12/3/2018) mengungkap keterlibatan oknum-oknum pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi. Sidang kali ini mendengarkan kesaksian Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston (CB).
Ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston diperiksa sebagai saksi pertama untuk terdakwa Plt Sekda Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Arpan dan Asisten III Saipuddin.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi, Badrun Zaini, yang merupakan Ketua Pengadilan Negeri Jambi ini Cornelis Buston, mendapatkan giliran pertama menjadi saksi.
Sidang dimulai sekitar Pukul 11.40 WIB. Cornelis Buston sendiri mengenakan setelan batik berwarna hitam. Sementara saksi-saksi yang dihadirkan pada sidang ke enam ini yakni Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Chumaidi Zaini dan Zoerman Manap.
Selanjutnya, Ketua Fraksi PKS Rudi Wijaya, Ketua Fraksi Gerindra Muhammadiyah, Ketua fraksi PKB Sofyan Ali, Ketua Fraksi PDI Perjuangan Zainul Arfan.
Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mencecar pertanyaan kepada saksi CB terkait adanya pemunduran Paripurna pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018 dari 23 November 2017 menjadi 27 November 2017.
“Tahapannya pertama dibahas di komisi bersama mitra kerjanya, kemudian dilanjutkan dibahas di Banggar," kata CB.
Kata CB, sejumlah penyebab adanya pemunduran jadwal Paripurna itu sendiri yakni TAPD sendiri butuh waktu untuk finalisasi. “Selain itu ada juga perjalanan dinas yang harus dilaksanakan. Makanya kita lakukan rapat Banmus untuk menunda Paripurna ke 27 November 2017,” kata CB.
Cornelis Buston juga mengungkapkan permintaan anggota dewan soal uang ketok palu RAPBD 2018 Rp 4,2 T. Selain rapat formal, ada pertemuan dengan TAPD pada awal 22 September 2017. Ada penyampaian pendapat pemerintah tentang RAPBD.
Setelah itu, Sekwan mengingatkan CB, apabila 30 November 2017 tidak disahkan maka akan disanksi. Berkaitan dengan itu, dirinya memanggil anggota banggar ke ruangannya.
“Ada sekitar 7 orang. Disitu Elhelwi menyampaikan, ketua bagaimana nasib kami. Sudah dekat dengan pembahasan. Saya sudah tahu maksudnya untuk minta uang ketok palu. Saya bilang itu tidak bisa dipastikan,” terang Cornelis.
“Elhelwi bilang, kalau begitu kita boikot saja pembahasan. Saya bilang jangan begitu. Nanti kena sanksi,” kata CB dihadapan hakim dan JPU KPK.
Keterlibatan Syahbandar dan Zoerman
Ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelia Buston juga mengaku ada pertemuan di ruang kerjanya. Dalam kesaksian CB, pertemuan itu diadakan setelah dirinya didatangi para pimpinan untuk membicara sesuatu kepada Plt Sekda Erwan Malik.
Pada pertemuan itu ada pembicaraam permintaan proyek untuk para pimpinan. “Itu disampaikan oleh Pak Syahbandar," kata CB. Namun saat itu Erwan Malik tidak bisa memberikan jawaban. "Karena Pak Erwan ini juga punya atasan," kata CB.
Selain itu, lanjut CB, ada surat MoU proyek multiyears sebesar Rp 105 miliar. Salah satunya untuk proyek jalan laying Simpang Mayang-Tugu Juang Simpang III Sipin. Setelah tandatangan, selanjutnya CB mengaku menyerahkan kepada Zoerman Manap.
“Pak Zoerman bilang kau jangan tandatangan-tandatangan bae, itu ado sennyo. Untuk proyek multiyears itu dulu pimpinan dapat 2 persen," kata CB menirukan perkataan Zoerman kepadanya.
Dalam persidangan ini, diketahui terjadi silang pendapat antara Zainul Arfan dengan Arpan Plt Kadis PUPR, dan saat itu dibilang bahwa Arpan pembohong. “Dia (Zainur Arfan) merasa aspirasi dari daerahnya tidak diakomodir," ungkap CB.
CB juga mengaku mendengar langsung perkataan Zainur Arfan yang menyebut, Arfan pembohong, termasuk Elhelwi. “Saya mendengar sendiri," tegas CB. Pada saat itu, Zainur Arfan juga mengancam akan walk out, tidak akan hadir pada rapat paripurna. “Dia tidak akan hadir," ungkap CB.
Saat ditanya JPU KPK kepada Cornelis Buston apakah ia mengenal Asrul Pandapotan Sihotang, yang disebut-sebut merupakan orang dekat Gubernur Jambi, Zumi Zola, dan dinilai sangat berpengaruh.
“Saya tidak kenal. Dia agak siluman sedikit," ujar Cornelis menjawab pertanyaan jaksa. Namun dari informasi yang ia peroleh, Cornelis mengatakan jika Asrul merupakan teman baik Zumi Zola. "Informasinya temain baik saat kuliah di Inggris," kata Cornelis.
Selain tidak kenal, Cornelis juga mengakui tidak tahu mengenai kabar yang menyebutkan Asrul ikut mempengaruhi kebijakan yang akan diambil Pemprov Jambi. “Saya tidak tahu," katanya.
Sidang Perdana
Sidang Perdana kasus suap pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi pada Rabu (14/2/2018) lalu mengungkap keterlibatan oknum-oknum pimpinan DPRD Provinsi Jambi.
Tiga terdakwa yang diajukan dalam sidang tersebut, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, Erwan Malik, mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jamb, Arfan dan mantan Asisten III Pemprov Jambi, Saipuddin.
JPU KPK juga mengungkapkan keterlibatan unsur pimpinan DPRD Provinsi Jambi dalam kasus suap pengesahan atau uang ketok palu APBD Jambi 2018 tersebut.
Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febriyandos Fendi dalam sidang tersebut mendakwa ketiga tersangka melakukan suap terhadap DPRD untuk mendapatkan persetujuan dewan mengenai APBD Provinsi Jambi 2018.
Ketiga terdakwa yang tertangkap Operasi Tangkap tangan (OTT) KPK akhir November 2017 tersebut dinyatakan telah menerima uang dari beberapa pengusaha di Jambi dan menggunakannya untuk menyuap anggota dewan agar menyetujui APBD Jambi 2018.
Dalam dakwaanya terhadap Erwan Malik, JPU KPK menyatakan seorang pengusaha bernama Ali Tonang alias Ahui menyerahkan uang sekitar Rp 5 miliar kepada terdakwa Arpan medio akhir Oktober 2017.
Selanjutnya terdakwa Arpan dan Saipuddin meminta beberapa orang anak buah pengusaha memberikan uang tersebut kepada seluruh perwakilan fraksi DPRD Provinsi Jambi. Ketika penyerahan sebagian uang tersebut dilakukan di salah satu warung di kawasan Simpang Pulai, Kota Jambi, akhir 27 November 2018, tim KPK melakukan OTT terhadap para terdakwa.
Atas perbuatan tersebut, lanjut Febriyandos Fendi, ketiga terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 13 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.(JP-Tim)
Berita Terkait Persidangan
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE