Jonru Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ini yang Jadi Pertimbangan Hakim Jonru di sidang vonis di Pengadilan Negeri Jaktim/Foto: Agung Pambudhy |
Jambipos Online, Jambi-Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta karena terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian lewat Facebook. Putusan ini diketok majelis hakim dengan sejumlah pertimbangan.
“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, terdakwa tidak merasa bersalah, terdakwa tidak menyesal atas perbuatannya," ujar hakim ketua Antonius Simbolon membacakan pertimbangan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Jalan DR Sumarno, Cakung, Jaktim, Jumat (2/3/2018).
Sedangkan pertimbangan yang menjadi hal meringankan adalah Jonru merupakan kepala rumah tangga yang menjadi tulang punggung keluarga. “Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana," sebut hakim.
Ada empat tulisan Jonru yang disebar lewat postingan di fanpage Facebook miliknya. Postingan pertama pada 23 Juni 2017 soal Quraish Shihab yang akan menjadi khatib salat Ied di Masjid Istiqlal; kedua postingan terkait Syiah bukan bagian dari Islam pada 15 Agustus 2017.
Ketiga, postingan soal Indonesia belum merdeka dari jajahan mafia China pada Kamis 17 Agustus 2017. Sedangkan postingan keempat mengenai antek-antek penjajah pada 18 Agustus 2017.
Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jonru sebelumnya dituntut hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Majelis hakim menyatakan Jonru terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian lewat 4 postingan di Facebook. Postingan ini disebut hakim membenturkan antara satu kelompok dengan kelompok lainnya.
"Menimbang bahwa postingan tersebut berpotensi menimbulkan adanya kebencian dan permusuhan khususnya antara muslim dan nonmuslim. Postingan tersebut membenturkan kelompok muslim dan nonmuslim," ujar hakim anggota.
Sedangkan postingan keempat mengenai antek-antek penjajah pada 18 Agustus 2017. Jonru dalam postingannya menyebut penjajah nonmuslim dan yang melawan penjajah adalah mayoritas muslim.
Jonru terbukti bersalah melakukan pidana dalam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Jonru Teriak Takbir
Jonru Ginting divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta karena terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian lewat Facebook. Atas putusan ini, Jonru menyatakan pikir-pikir mengajukan banding.
Jonru Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ini yang Jadi Pertimbangan Hakim Jonru di sidang vonis di Pengadilan Negeri Jaktim/Foto: Agung Pambudhy |
“Jawaban saya sama dengan jaksa ikut pikir-pikir," ujar Jonru di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan DR. Sumarno, Cakung, Jaktim, Jumat (2/3/2018).
Setelah sidang ditutup, Jonru kembali meneriakkan takbir sambil mengangkat tangannya. Jonru juga langsung menemui para pendukungnya yang menyaksikan jalannya persidangan.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, terdakwa tidak merasa bersalah, terdakwa tidak menyesal atas perbuatannya," ujar hakim ketua Antonius Simbolon membacakan pertimbangan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sedangkan pertimbangan yang menjadi hal meringankan adalah Jonru merupakan kepala rumah tangga yang menjadi tulang punggung keluarga. “Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana," sebut hakim.
Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jonru sebelumnya dituntut hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Sidang Vonis Jonru Dijaga Ketat! Polisi bersenjata lengkap terlihat berjaga untuk melakukan pengamanan dalam sidang ini.
Dilaporkan Oleh Muannas Al Aidid
Kasus ini bergulir sejak pemilik
akun media sosial Jonru Ginting dilaporkan ke polisi atas tuduhan penyebaran
ujaran kebencian. Dia dilaporkan oleh pengacara bernama Muannas Al Aidid ke
Polda Metro Jaya pada Kamis (31/8/2017) lalu.
Muannas mengatakan, alasannya
melaporkan Jonru Ginting ke polisi agar tak ada lagi penyebaran ujaran
kebencian di media sosial. Dia meminta polisi segera memproses laporan yang dia
buat itu.
“Jadi, tidak ada alasan menunggu
laporan dan sebagainya," ujar Muannas. Muannas menilai, posting-an Jonru di media
sosial sangat berbahaya. Menurut dia, jika dibiarkan, ujaran kebencian yang
diungkapkan Jonru dapat memecah belah bangsa Indonesia.
“Ini berbahaya kalau ini
dibiarkan karena dapat menimbulkan keresahan dan adu domba di tengah masyarakat,"
ucap dia. Muannas menyampaikan, dia melaporkan Jonru terkait posting-an di
semua media sosial sejak Maret 2017. Posting-an-posting-an tersebut dinilai
bernada provokatif.
“Termasuk soal tuduhan sepihak
soal tidak jelasnya asal-usul presiden serta tuduhan adanya sogokan uang kepada
Nahdatul Ulama sebesar Rp 1,5 triliun dalam Perppu Ormas," kata Muannas.
Laporan ini diterima polisi dalam
laporan bernomor: LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus. Dalam laporan itu,
polisi menyertakan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016
tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan laporan
tersebut. (JP)
Sumber: detik.com
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE