ILUSTRASI-HAMPARAN HUTAN JAMBI YANG BERALIH JADI HUTAN SAWIT.IST |
Jambipos Online, Jambi- Aksi nekat para perambah membuka perkebunan kelapa sawit hingga 200 hektare (ha) di kawasan hutan konservasi internasional Harapan Rainforest (Hutan Harapan), Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi berhasil digagalkan.
Sebanyak tiga orang pelaku perambahan berhasil diamankan ketika melakukan kegiatan penebangan hutan dan pembukaan lahan di kawasan hutan konservasi tersebut. Ketiga pelaku, masing-masing, Be (48), Ba (33), Sa (33), warga Kunangan Jaya hingga Jumat (2/3/2018) masih ditahan dan diperiksa Polisi Kehutanan (Polhut) Dinas Kehutanan Provinsi Jambi.
Barang bukti yang diamankan dari para tersangka, yakni satu unit alat berat yang digunakan membuka lahan dan satu unit chainsaw (mesin gergaji kayu). Kemudian ditemukan juga puluhan hektare areal hutan konservasi yang sudah ditanami sawit.
Kepala Seksi (Kasi) Pengamanan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Imam Purwanto di Jambi, Jumat (2/3/2018) menjelaskan, selain mengamankan tiga pelaku perambahan hutan, pihaknya juga kini menyelidiki keberadaan tiga orang pemodal yang membuka kebun sawit di Hutan Harapan itu.
Identitas ketiga yang diduga pemodal tersebut sudah diketahui, yakni Er, dr Se dan dr Su. Ketiga yang diduga pemodal tersebut diduga menguasai areal 200 ha di Hutan Harapan untuk dijadikan kebun kelapa sawit.
“Kami akan memanggil ketiga orang tersebut dalam waktu dekat. Kami akan menyelidiki dari mana mereka mendapatkan izin untuk membuka kebun kelapa sawit di kawasan Hutan Harapan,” ujarnya.
Dijelaskan, penangkapan terhadap tiga pelaku perambah dan pembuka kebun sawit di Hutan Harapan dilakukan 12 anggota tim gabungan Polhut Jambi dan Perlindungan Hutan PT Restorasi Ekosistem (Reki), Rabu (28/2/2018) dan Kamis (1/2/2018).
Penangkapan perambah hutan dan pembuka kebun sawit tersebut sulit karena lokasinya cukup jauh. Kemudian para perambah juga sering melakukan kegiatan perambahan hutan dan pembukaan kebun sawit ketika petugas kehutanan dan PT Reki tidak melakukan pengawasan di lapangan.
Sementara itu, Manajer Perlindungan Hutan PT Reki, TP Damanik mengatakan, perambahan hutan dan pembukaan kebun sawit di kawasan Hutan Harapan diketahui awal Februari lalu. Setelah itu, Tim Perlindungan Hutan PT Reki memberikan peringatan lisan dan tertulis kepada perambah untuk menghentikan kegiatan mereka.
“Namun peringatan tersebut sama sekali tidak digubris pelaku. Lalu kami kembali memberikan surat peringatan lisan dan tertulis untuk kedua kalinya, 22 Februari 2018. Peringatan tersebut pun tetap mereka abaikan. Penebangan hutan dan pembukaan lahan di kawasan Hutan Harapan tetap mereka lakukan,” katanya.
Melihat pembangkangan pelaku perambahan hutan dan pembukaan lahan kebun sawit di Hutan Harapan tersebut, lanjut TP Damanik, pihaknya berkordinasi dengan Polhut Dinas Kehutanan Provinsi Jambi melakukan penindakan di lapangan.
“Tim Polhut Dinas Kehutanan Provinsi Jambi dan Perlindungan Hutan PT Reki menemukan ketiga pelaku sedang menebang hutan dan membuka lahan di Hutan Harapan wilayah Desa Bungku. Mereka mengoperasikan satu unit alat berat dan mesin gergaji kayu. Selanjutnya tim juga menemukan puluhan hektare hutan konservaasi yang sudah ditanami sawit dan puluhan hektare sedang digarap menjadi kebun sawit,” katanya.(JP-SP)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE