Wakapolda Jambi Kombes Pol Ahmad Haydar kepada wartawan saat menggelar konferensi pers, Rabu (28/3/2018). |
Jambipos Online, Jambi-Kepolisian Daerah Jambi (Polda Jambi) resmi mengumumkan hasil penyelidikan terhadap salah satu mahasiswa dari Perguruan Tinggi Negeri di Jambi berinisial NJP. NJP ditetapkan sebagai tersangka karena menulis penodaan agama dilinimasa miliknya.
Wakapolda Jambi Kombes Pol Ahmad Haydar kepada wartawan saat menggelar konferensi pers, Rabu (28/3/2018) mengatakan, Tim Polda Jambi sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, dia terancam 6 tahun penjara.
Haydar menambahkan bahwa motif pelaku adalah murni kesengajaan pribadi. “Dia sudah jadi mahasiswa, sudah bisa membedakan mana baik mana yang tidak. Sudah paham betul. Intinya ya kesengajaan. Dia menyebar postingan SARA itu di grup Facebook tentang olahraga, di grup itupun akhirnya menuai berbagai komentar panas dari anggota grup lainnya,” katanya.
Saat ini oknum mahasiswa ini dikenakan pasal 45A Ayat 2 Junto Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan terancam hukuman 6 tahun penjara.
Hingga saat ini, Polisi telah memeriksa 6 orang saksi sedangkan tersangka masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tulisan JNP ini sempat mengundang amarah warganet Jambi.(JP-03)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE