Jambipos Online, Jambi-Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Drs H M Dianto MSi mengemukakan, Pemerintah Provinsi Jambi terus berupaya untuk memenuhi kebutuhan listrik masyarakat, diantaranya degan membentuk Tim Terpadu Percepat Pengadaan Transmisi 500 Kv. Bahkan pembahasan untuk percepatan pengadaan transmisi tersebut merupakan instruksi dari Gubernur Jambi.
Hal itu disampaikan M Dianto saat memimpin Rapat Pembahasan Program Kerja Tim Terpadu (Proyek Pengadaan Transmisi 500 Kv New Aur Duri-Peranap) pada Paket 1, bertempat di Dua Weston Hotel, Selasa (13/3/2018).
M Dianto mengatakan, Pemerintah Provinsi Jambi mendapatkan program strategis nasional khususnya di bidang kelistrikan, membangun Tansmisi 500 Kv, New Aur Duri - Peranap Riau.
“Ini merupakan pertemuan yang ke 2. Kita membahas pembentukan Tim terpadu mendukung pelaksanaan program strategis nasional yang akan turun langsung ke masyarakat, karena dalam pembangunan nanti kita akan mendirikan 70 tower, dan 39 tower akan berada di hutan produksi milik masyarakat. Untuk itu, sistem pendekatan kepada masyarakat dengan cara ganti rugi lahan yang terkena tower tersebut harus segera direalisasikan oleh pihak pengembang yaitu PT Waskita Karya,” katanya.
“Berdasarkan Perpres No. 56 Tahun 2017 Tentang penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah untuk proyek strategis nasional, dalam pembebasan lahan ini jangan ada konflik, perlu adanya tim terpadu yang akan menyelesaikan lahan,” ujar M Dianto.
“Sesuai Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) karena melalui kawasan hutan produksi di Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Tim Terpadu telah melakukan verivikasi atas tanah yang terkena tower listrik untuk segera diganti rugi oleh pihak pengembang yaitu PT Waskita Karya yang telah berkerjasama dengan PT PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Tengah,” jelas M Dianto .
Dia menerangkan bahwa Tim Terpadu bertugas melakukan pendataan, verivikasi atas bidang tanah yang dikuasai masyarakat, menunjuk pihak independen untuk menghitung besaran uang santunan, memfasilitasi penyelesaian hambatan dan permasalahan dalam pelaksanaan penanganan dampak sosial kemasyarakatan, merekomendasikan daftar masyarakat yang berhak mendapatkan uang santunan, dimana besaran santunan berdasarkan besaran hitungan pihak independen, dan melakukan pengawasan atas pelaksanaan pemberian uang santunan kepada masyarakat.
Lebih lanjut, dijelaskan, jika pembangunan proyek Transmisi 500 Kv ini berjalan dengan lancar, Insya Allah kebutuhan masyarakat akan listrik di Provinsi Jambi akan terpenuhi semua, dengan harapan agar perekonomian masyarakat akan lebih meningkat lagi.
Turut serta dalam rapat tersebut, Kepala Biro Ekonomi Provinsi Jambi Muktamar Hadi, perwakilan dari Polda Jambi, Korem 042 Garuda Putih, BPK Perwakilan Jambi, BPN Provinsi Jambi, Binda Provinsi Jambi, Kejaksaan Negeri Jambi, Badan Lingkungan Hidup , Kesbangpol, dan Kehutanan Provinsi Jambi. (JP-Hms-Sapra Wintani)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE