Pelayanan Puskesmas di Merangin |
Jambipos Online, Merangin-Untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin terus berupaya berjuang mendapat Proses Akreditasi untuk puluhan Puskesmas, Langkah ini sebagai bagian untuk peningkatan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat di 27 Puskesmas Kecamatan yang berada di Kabupaten Merangin.
Data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin menyebutkan, dari 27 Puskesmas di Merangin, yang sudah terakreditasi pada tahun 2016 sebanyak 4 (Empat) Puskesmas, yaitu Puskesmas Pamenang Akreditasi Madya, Puskesmas Rantau Panjang, Madya, Puskesmas Bangko, Dasar, dan Puskesmas Pematang Kandis, Dasar.
Selanjutnya pada tahun 2017 Puskesmas yang Terakreditasi oleh Kementerian RI, yang berada di Kabupaten Merangin bertambah 6 (Enam) Puskesmas, yaitu, Puskesmas Muara Madras Akreditasi Dasar, Puskesmas Sumber Agung, Dasar, Puskesmas Pasar Masurai, Madya, Puskesmas Muara Delang, Madya, Puskesmas Meranti, Madya, dan Puskesmas Simpang Limbur, Madya.
Kepala Seksi FasYanKes dan Peningkatan Mutu Dinas Kesehatan ( Dinkes) Kabupaten Merangin, Winda Tripuspita SE M Kes ketika ditemui media Selasa (13/3/2018) mengatakan, "Alhamdullialh, Untuk Provinsi Jambi, Akreditasi Puskesmas Kabupaten Merangin diurutan kedua setelah Kota Jambi,” katanya.
Pada tahun 2018 ini, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Merangin akan menargetkan 9 (Sembilan) Puskesmas bisa terakreditasi Utama.
“Insyallah, target ini akan terwujud apabila kerja sama antara Pemerintah Daerah dan Dinkes Kabupaten Merangin terus ditingkatkan, dan para pendamping akreditasi berjalan dan bersungguh sungguh, mudah mudahan semua ini akan tercapai,” sebutnya.
Upaya Akresitasi ini, Lanjut Winda, dilakukan untuk meningkatkan kualitas atau Mutu pelayanan kesehatan di setiap Puskesmas yang berada di Kabupaten Merangin.
“Layanan kesehatan harus sesuai dengan standar yang telah ditentukan, salah satunya harus dengan kelengkapan Sumber Daya Manusia (SDM) yang bekerja secara profesional berdasarkan tugas dan fungsinya. Saat ini yang menjadi perhatian kita adalah jumlah tenaga medis khususnya Dokter di Puskesmas masih kurang,” ujar Winda.
Kepala Dinas (Dinkes) Kabupaten Merangin Dr. Solahuddin ketika dikonfirmasi mengatakan, yang menjadi dasar Akreditasi ini adalah Permenkes Nomor 75 tahun 2014 tentang Puskesmas. Dalam Pasal 39 ayat 1 diaturan itu menyebutkan, dalam upaya peningkatan mutu pelayanan, Puskesmas wajib diakreditasi secara berkala.
Pelayanan Puskesmas di Merangin |
Saat ini setelah Puskesmas Simpang limbur terakreditasi Madya, Puskesmas di Kabupaten Merangin yang Terakreditasi Madya sebanyak 6 (Enam) Puskesmas, jadi Puskesmas yang telah mengantongi Akreditasi Madya ini, bisa saja ditingkatkan jenjang Akreditasinya menjadi Utama dan bahkan Paripurna.
“Akreditasi Puskesmas dapat menjamin pemberi pelayanan, bisa bekerja dengan aman, dan selanjutnya keselamatan pasien menjadi prioritas. Selaian itu, tata cara dan alur pelayanan harus lebih mudah, dan memberi kenyamanan terhadap pasien,” kata Solahuddin. (JP-Yah)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE