Dipersidangan, Dewan Ini Minta KPK Buktikan Ada Terima Uang Suap “Ketok Palu” APBD |
Dipersidangan, Dewan Ini Minta KPK Buktikan Ada Terima Uang Suap “Ketok Palu” APBD. |
Jambipos Online, Jambi-Empat saksi dari Anggota DPRD Provinsi Jambi dalam kasus dugaan suap uang “ketok palu” pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018 dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sidang kelima di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (7/3/2018) malam. Mereka adalah Tadjuddin Hasan dari Fraksi PKB, Cek Man dari Fraksi Restorasi Hanura, Elhelwi dari PDIP, serta Parlagutan dari Fraksi PPP DPRD Provinsi Jambi.
Namun dipersidangan yang sudah disumpah itu, ke empat dewan itu membantah tidak pernah menerima uang dari suruhan terdakwa Arfan yakni Wahyudi dan Ivan Pegawai PUPR Provinsi Jambi.
Sedangkan dalam kesaksian Wahyudi dipersidangan, uang tersebut diserahkan ke Cek Man dari Hanura Rp 700 juta, Elhelwi Rp 600 juta, dan Parlagutan Rp 400 juta. Sedangkan untuk PKB, Wahyudi menyebutkan uang yang didistribusikan berjumlah Rp 600 juta dan diberikan kepada Tajudin Hasan.
Kesaksian Wahyudi
Wahyudi dalam kesaksiannya di persidangan menyatakan, bahwa dirinya tetap pada keterangannya. “Uangnya saya masukan ke dalam mobil yang ada stiker PKB," kata Wahyudi yang dikuatkan oleh Ivan.
Wahyudi, pegawai Dinas PUPR Provinsi Jambi, sore ini, Rabu (7/3/2018), bersaksi di sidang lanjutan kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018, mengaku ada mendistribusikan uang kepada sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi.
Bersama saksi Ivan, Wahyudi mengaku mendistribusikan uang untuk Fraksi PDIP, PPP, serta Restorasi Nurani yang merupakan fraksi gabungan Hanura dan NasDem.
Dikatakan Wahyudi, uang tersebut diserahkan ke Elhelwi dari PDIP, Parlagutan dari PPP, seta Cek Man dari Hanura. Rinciannya, ke Cek Man Rp 700 juta, Elhelwi Rp 600 juta, dan Parlagutan Rp 400 juta.
Selain untuk ketiga fraksi itu, Wahyudi juga mengakui jika jatah uang ketok palu untuk Fraksi Golkar dan Fraksi PKB DPRD Provinsi Jambi juga sudah didistribusikan. Wahyudi menyebutkan, jatah Fraksi Golkar sebesar Rp 700 juta. Uang tersebut diserahkan kepada Juber, Anggota Fraksi Golkar DPRD Provinsi Jambi.
Sedangkan untuk PKB, Wahyudi menyebutkan uang yang didistribusikan berjumlah Rp 600 juta. Dikatakan Wahyudi, jatah PKB diberikan kepada Tajudin Hasan. “Untuk Golkar kami antarkan ke rumah Pak Juber. Kalau PKB, langsung kami antarkan ke Kantor PKB, diterima Pak Tajudin," kata Wahyudi.
“Ada lagi jatah untuk Fraksi Bintang Keadilan (gabungan PBB dan PKS). Tapi belum ada arahan (untuk menyerahkan)," ujar Wahyudi saat ditanya jaksa KPK.
Wahyudi juga mengaku jika uang tersebut berjumlah Rp 5 miliar yang diambil dari saksi Nusa Suryadi. Namun baru Rp 2 miliar yang didistribusikan, dan sisanya diserahkan ke terdakwa Saipudin.
Sepakat Membantah
Namun kesaksian Wahyudi dan Ivan dibantah Tadjuddin Hasan, Cek Man, Elhelwi dan Parlagutan dipersidangan Rabu (7/3/2018) malam kemarin.
Kemudian terkait pertemuannya dengan Saipudin di pagi hari, Tadjuddin terus membantahnya. Jaksa KPK akhirnya memutar rekaman percakapannya dengan Saipudin. Dalam percakapan itu, terdengar percakapan yang sangat akrab dan berjanji bertemu di subuh. Namun Tadjuddin tetap membantahnya. "Saya tidak pernah olahraga subuh," kilahnya.
Meski rekaman percakapannya tiga kali diputar oleh JPU KPK, Tadjuddin tetap membantahnya bahwa dirinya tidak pernah bertemu dengan Saipuddin di pagi hari. Secara tegas Tadjuddin Hasan membantah tak pernah menerima uang dari Wahyudi dan Ivan. Menurutnya, keterangan Wahyudi dan Ivan tidak benar.
Sementara Cek Man, mengaku pernah ketemu Saipudin dan Arfan yang datang ke rumahnya. Menurut Cek Man, kedatangan keduanya untuk silaturahmi dan mengajak untuk hadir pada rapat paripurna. Terkait penerima uang ketok palu, Cek Man membantahnya. Dia mengaku tidak terima uang dan tidak mengethui tentang uang kotak palu. “Saya tidak tahu," kata Cek Man, saat ditanya Jaksa KPK.
Bahkan Cek Man mengaku tidak kenal dengan Wahyudi dan Ivan, yang menyerahkan uang. Menurutnya, yang datang ke rumahnya hanya Arfan dan Saipudin. “Saya tidak kenal (Wahyudi dan Ivan)," katanya.
Cek Man yang dikonfrontir membantahnya. Menurutnya yang datang hanya Saipudin yang memintanya hadir. "Saya bilang kami parpol pengusung, kami hadir," kata Cek Man.
Ia pun berpesan agar pejabat daerah jangan berkeliaran yang langsung disela Jaksa. "Kenapa dilarang, orang silaturahmi," katanya. Dijawab, "Kan saya mengingatkannya," katanya.
Soal kedatangan Wahyudi yang membawa uang, Ia mengaku tidak ada menerima tamu. "Saya sakit, jantung. Saya pakai oksigen tidak ada tamu," katanya. Tapi Wahyudi langsung dikonfrontir jika benar bertemu Cek Man.
Sementara itu, Elhelwi juga sama. "Saya balek ke Bungo. Ada keperluan pribadi," katanya. Tapi Wahyudi, langsung dikonfrontir jika benar bertemu Elhelwi. Malah sempat ditawarkan masuk dan diberi teh kotak. "Kami ditawari kasih teh kotak," katanya.
Elhelwi juga membantah menerima uang dari Wahyudi, bahkan ia berani bersumpah tidak terima. Ivan juga membenarkan bahwa ia dan Wahyudi datang ke rumah Elhelwi untuk mengantarkan uang di rumahnya di Telanaipura. “Rumahnya dekat SDLB," tegas Ivan.
Jaksa KPK kembali menayakan Elhelwi, namun Elhelwi tetap ngotot tidak menerima uang ketok palu tersebut. Bahkan ia menantang KPK untuk membuktikannya jika dirinya menerima uang. “Silakan saja buktikan buk," tentang Elhelwi di Sidang Tipikor, Rabu malam kemarin.
Jaksa KPK juga sempat mempertayakan mobil jenis outlander milik Ivan, yang dijadikan untuk menjemput uang sebesar Rp 5 M sempat dipertanyakan oleh jaksa KPK.
Ivan mengaku mobil tersebut adalah miliknya dan dipinjam oleh terdakwa Arfan untuk diantar ke rumah Nusa Suryadi. “Mobil itu dari mana, apakah hasil Dinas PUPR," tanya jaksa.
“Mobil itu milik saya, saya dari jual kebun bapak. Tapi itu mobil bekas pak," jawab Ivan yang disambut tawa pengunjung. Sementara dalam rekaman percakapan itu, terdengar terdakwa Arfan menelpon Ivan dan meminjam mobilnya untuk diantar ke rumah Nusa Suryadi.
Namun Ivan mengaku tidak tahu apa maksud terdakwa Arfan meminjamkan mobilnya. “Saya baru tahu di rumah Pak Wasis, karena ada kardus (berisi uang) di belakangnya," kata Ivan.
Disebut Bohong
Sementara Majelis Hakim meminta penyidik KPK menindaklanjuti permintaan dari tiga terdakwa OTT KPK (Erwan Malik, Arfan dan Saipudin). “Karena kita tetap mengacu kepada praduga tak bersalah. Jadi selanjutnya kita serahkan kepada penyidik KPK, bagaimana," kata Hakim Anggota dalam sidang Tipikor di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (7/3/2018) malam.
Selanjutnya, salah satu JPU KPK mengaku akan menindaklanjuti hal tersebut atas musyawarah yang dilakukan. “Kami akan siap membuat laporan atas keterangan empat orang ini. Jelas sudah memberikan keterangan palsu dibawah sumpah," kata JPU KPK.
Kemudian terdakwa Saipudin juga mengatakan keberatan dari keterangan Tajudin Hasan karena dirinya bersama Wahyudi mengantarnya sendiri dengan empat mata.
“Mohon yang mulia, supaya jelas. Bahwa saudara Tajudin ini sebelum terjadi sudah bertemu beliau. Bahkan setelah bertemu dan belum bawa apa-apa dia nanya mana uangnya. Ini benar adanya, saya berani bersumpah 10 kali,” katanya.
“Supaya Jambi ini lebih baik lagi, kami tidak bisa mengajukan pertanyaan lagi, supaya kita istighfar,” sebutnya.
JPU KPK juga menunjukkan barang bukti uang sebesar Rp 1,7 M hasil OTT. Tampak salah satu dari JPU KPK menanyakan kebenaran terkait uang tersebut kepada saksi Wahyudi dan terdakwa Saipudin.
Barang bukti yang ditunjukan berupa tiga kantong asoi berwarna hitam yang berisi uang pecahan seratus ribu. Pertama senilai Rp 800 juta dan Rp500 juta disita dari rumah terdakwa Saipudin dan terakhir dari hasil tangkap tangan KPK di warung pak Ndut berjumlah Rp400 juta, jadi total Rp1,7 M.
Sudah Tradisi
Pada kesaksian sebelumnya, Anggota DPRD Provinsi Jambi dari Partai Amanat Nasional (PAN), Supriyono yang juga kini menyandang status tersangka KPK, mengatakan permintaan uang ketok palu untuk pengesahan RAPBD Provinsi sudah menjadi tradisi. Bahkan Supriyono mengaku menerima uang ketok palu sejak ia menjabat anggota dewan, tahun 2014.
Hal ini disampaikan Supriyono saat menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 dengan terdakwa Erwan Malik, Saipudin, dan Arpan, di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (7/3/2018).
Kepada Jaksa KPK yang menanyai dirinya, Supriyono mengatakan untuk tahun 2014 dan 2015, uang ketok palu yang ia terima sekitar 100 juta. Kemudian meningkat pada tahun 2016. “Untuk 2016 sekitar 150 juta," kata Supriyono menjawab pertanyaan jaksa.
Menurut Supriyono, uang ketok palu yang diberikan tahun 2014, 2015, dan 2016, berasal dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Jambi. “Tapi saya tidak ingat siapa yang menyerahkan. Yang jelas dari pemda (pemerintah daerah),” sebutnya.
Pemilik Rp 5 Miliar
Dalam sidang Rabu (7/3/2018) malam, JPU KPK juga menghadirkan Ali Tonang alias Ahui. Kontrakator yang memiliki proyek di PUPR Provinsi Jambi merupakan orang yang disebut Arpan yang memberikan uang Rp5 miliar untuk kemudian dibagi-bagikan ke Anggota DPRD Provinsi Jambi.
Ahui, dalam kesaksiannya mengatakan, dia membicarakan soal Rp5 Miliar dalam pertemuan di rumah terdakwa Arpan PLT Kadis PU Pemprov Jambi. Namun, Ia tidak mengakui jika menyerahkan uang tersebut.
Saat itu, kata JPU KPK, pada Minggu 26 November 2017 sebelum rapat paripurna pengesahan RAPBD tahun 2018 anda (Ahui) pernah kerumah terdakwa Arpan? “Saya ditelpon dan diminta datang kerumahnya, awalnya niat saya mau ke lapangan," ungkap Ahui.
Ada apa? “tanya JPU. “Sebelumnya saya tidak tahu apa apa sesampai di rumah dan masuk ke rumah Arpan beliau belum ada," terang Ahui.
Karena Arfan belum ada, Ia kemudian mengobrol dengan Nusa. “Ngobrol- ngobrol biasa aja, selang beberapa menit kemudian, Arfan tiba di rumah," jelas Ahui. Pertama, Arpan terlebih dahulu mempertanyakan perkembangan pekerjaan di lapangan. Saudara Arpan mempertanyakan soal pinjaman uang kepada Asiang (Kakak Ipar Ahui) dan waktu itu tidak disebut nilainya,”katanya.
"Saya jawab sudah, dan saya tidak menyampaikannya kepada orang keuangan," kata Ahui. Selanjutnya mereka membicarakan soal mobil, kalaupun terealisasi uang pinjaman tersebut maka terdakwa memintanya meletakan uang tersebut di dalam mobil yang akan dipinjamkan kepada Ahui.
“Hari Senin saya didatangi Robert meminta Nusa mengembalikan mobilnya, mobil dikembalikan Senin sore, kepada Nusa di Alfamart daerah kebun sembilan atau sering disebut simpang Ahok,” kata Ahui.
Selanjutnya saksi Nusa, pegawai PUPR Provinsi Jambi juga membenarkan dalam pertemuan di rumah terdakwa Arpan membicarakan bagaimana caranya menyerahkan uang sebesar Rp 5 Miliar.
Selain soal uang Rp miliar, Jaksa KPK dalam sidang juga menanyakan soal proyek yang didapatkannya dari PUPR Provinsi Jambi. “Apakah saudara Ali Tonang mendapat 6 proyek pekerjaan pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Jambi yang berjumlah Rp 70 Miliaran,” tanya Jaksa dari KPK.
"Betul pak," ungkap Ahui. Dalam sidang terungkap sejumlah proyek pekerjaan jalan yang didapatkan oleh perusahaan milik Ahui pada tahun 2017 lalu. “Salah satunya paket pembangunan ruas jalan Tempino-Bulian. Tapi saya lupa jumlahnya berapa,” jawab Ahui saat ditanya Jaksa KPK.(JP-Tim)
Berita Terkait Persidangan
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE