PDI-P. Photo2: Humas |
Jambipos Online, Jambi-Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Drs.H.M.Dianto,M.Si bersama Wakapolda Jambi melepas Pawai Kendaraan Hias Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019, bertempat di Lapangan Depan Kantor Gubernur Jambi, Sabtu (3/3/2018) siang.
Pawai kendaraan hias diikuti oleh seluruh parpol peserta pemilu tahun 2019 yang berjumlah 14 parpol, yaitu 1. Partai Kebangkitan Bangsa, 2. Partai Gerindra, 3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, 4. Partai Golkar, 5. Partai Nasdem, 6. Partai Garuda, 7. Partai Berkarya, 8. Partai Keadilan Sejahtera, 9. Partai Perindo, 10. Partai Persatuan Pembangunan, 11. Partai Solidaritas Indonesia, 12. Partai Amanat Nasional, 13. Partai Hanura dan 14. Partai Demokrat.
Sekda M Dianto menyampaikan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi menyelenggarakan kegiatan pawai kendaraan hias Parpol peserta Pemilu tahun 2019. Saat ini ada 14 parpol yang sudah diverifikasi oleh KPU sebagai peserta Pemilu tahun 2019 nanti.
“Pawai ini bertujuan untuk memperkenalkan kepada masyarakat, khususnya masyarakat Provinsi Jambi, untuk mengetahui Parpol yang akan mengikuti Pemilu tahun 2019 nanti," ujarnya.
Sekda mengemukakan, Parpol peserta Pemilu tahun 2019 ini memperkenalkan Parpol dan nomor urutnya masing-masing kepada masyarakat, sehingga masyarakat Provinsi Jambi mengetahui Parpol mana saja yang akan mengikuti Pemilu tahun 2019 beserta nomor urut Parpol.
“Semoga, dengan diselenggarakannya pawai ini, masyarakat sudah familiar dengan Parpol dan nomor urutnya, karena masyarakat juga harus mengetahui nomor urut Parpol, disamping mengetahui gambar parpol yang nantinya akan menjadi pilihan masyarakat," katanya.
Sekda mengharapkan agar penyelenggaraan Pemilu pada tahun 2019 bisa berjalan dengan tertib, aman dan lancar, serta masyarakat sudah mengenal dengan baik parpol yang akan menjadi pilihannya.
Warna warni dan berbagai bentuk ornament khas Jambi tampak pada Pawai Kendaraan Hias Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019 tersebut. (JP-Hms)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE