Andika Yudistira Lubis-FB |
Andika ditangkap atas dugaan perampokan, penganiayaan, dan percobaan pemerkosaan seorang SPG di Medan.
Andika adalah striker Timnas Indonesia di SEA Games 2009 di Laos.
Jambipos Online, Medan - Mantan pemain Timnas Indonesia dan PSMS Medan, Andika Yudistira Lubis (32), ditangkap polisi atas dugaan perampokan, penganiayaan, dan percobaan pemerkosaan seorang wanita yang berprofesi sebagai sales promotian girl (SPG) di Medan, Sumatera Utara (Sumut).
"Tersangka ditangkap di lokasi latihan sekolah sepak bola (SSB) di Pantai Rambung, Mariendal. Dia diringkus berdasarkan pengaduan AM (22)," ujar Kepala Unit Pidana Umum (Kanit Pidum) Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Medan, Rafles Marpaung, Selasa (27/3/2018).
Rafles mengatakan, dalam penangkapan itu disita barang bukti mobil Toyota Avanza BK 1234 IS. Mobil itu yang dibawa tersangka ketika bersama dengan AM. Mobil itu disita dari kediaman orangtua tersangka di Jl Sisingamangaraja kawasan Mariendal Medan.
"Ada juga diamankan sepasang sepatu milik korbannya dan dua pakaian wanita. Untuk pakaian itu, belum diketahui siapa pemiliknya. Dia membantah melakukan perampokan. Tersangka mengakui mengancam AM jika tidak bersedia melayaninya," katanya.
Tersangka juga mengancam korban untuk membawanya ke kantor polisi. AM berusaha menolak ajakan tersebut. Tersangka kemudian emosi dengan menganiaya dan mengambil barang-barang berharga milik korbannya.
Menurut AM, peristiwa itu terjadi, Sabtu (17/3/2018). Dia ditemukan oleh warga dalam kondisi tidak sadarkan diri di Jalan Seksama Medan. Kasus itu kemudian dilaporkannya ke Markas Polrestabes Medan. AM mengaku dirampok dan dianiaya oleh tersangka yang baru dikenalnya melalui media sosial.
"Saya dipaksa untuk melakukan hubungan intim. Dia kemudian melakukan kekerasan karena saya tidak mau. Dia membuang saya begitu saja di Jalan Seksama Medan. Beruntung, masyarakat di sana menolong saya," jelasnya.
Berdasarkan informasi, tersangka bukan kali ini saja berurusan dengan pihak kepolisian. Dia pernah ditangkap polisi dalam kepemilikan tiga butir pil ekstasi sekitar tahun 2013-2014. Tersangka divonis sembilan bulan penjara oleh pengadilan. Di tahun 2017, tersangka juga pernah diamankan Polsek Medan Baru atas kasus pencurian.
Korban dari kasus pencurian itu akhirnya bersedia berdamai dengan tersangka. Tidak hanya itu, mantan Timnas Indonesia dalam ajang SEA Games 2009 di Laos itu juga dikabarkan pernah melakukan pencabulan di tahun 2016. Namun, korbannya tidak mengadu ke polisi.(JP)
Sumber: Suara Pembaruan
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE