Anggaran PUPR Rp 829.666.812.900
Jambipos Online, Jambi-Asrul Pandapotan Sihotang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus dugaan suap “ketok palu” pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018 Rp 4,218 Triliun dengan terdakwa Erwan Malik, Saipudin, dan Arpan, di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (5/3/2018).
Asrul P Sihotang dalam kesaksiannya dipersidangan mengaku pernah bertemu Mantan Plt Sekda Erwan Malik. Pertemuan itu, membahas terkait dipanggilnya Erwan Malik oleh Pimpinan DPRD Provinsi Jambi. Dan Erwan menemuinya atas perintah atasannya.
“Pak Erwan menyampaikan bahwa beliau diminta gubernur untuk merundingkan ini dengan saya. Terkait beliau dipanggil Pimpinan DPRD,” kata Asrul menjawab pertanyaan Jaksa KPK.
Tak hanya itu, Asrul Sihotang juga menyebutkan bahwa dirinya mengetahui adanya permintaaan sejumlah uang “pelican” oleh dewan dalam pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018.
“Kalau saya tidak salah, untuk anggota 2 persen dari belanja modal Dinas PUPR Provinsi Jambi. Untuk komisi III saya lupa. Dan untuk pimpinan dua kali lipat dari komisi III,” ungkap Asrul.
Lebih lanjut, Asrul juga mengakui bahwa adanya permintaa fee oleh anggota dewan disejumlah proyek besar di Jambi. “Ada juga permintaan terkait proyek fly over,” katanya. Maksud Asrul Sihotang adalah proyek flyover Simpang Tugu Juang-Simpang Mayang yang tahun 2018 sudah dianggarkan Rp 50 Miliar untuk tahap pertama dalam proyek multiyears.
Dalam kasus suap ketok palu ini, KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) menjerat Plt Sekda Provinsi Jambi nonaktif Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi nonaktif Arfan, Asisten Daerah III Provinsi Jambi nonaktif Saifudin, serta seorang anggota DPRD Supriono.
Dari sejumlah kesaksian dipersidangan, terungkap kalau Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jambi secara berjamaah “memeras” pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengesahkan RAPBD Provinsi Jambi 2018 menjadi Perda APBD Provinsi Jambi 2018 yang bernilai Rp 4,218 Triliun tersebut.
Pengesahan APBD 2018
Seperti diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi menyetujui rencana pendapatan daerah pada APBD Tahun Anggaran 2018 Pemerintah Provinsi Jambi sebesar Rp 4, 218 Triliun.
Persetujuan ini dilaksanakan dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jambi dengan agenda laporan Badan Anggaran (Banggar) dan pengambilan keputusan DPRD Provinsi Jambi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi tahun anggaran 2018, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi Senin (27/11/2017).
Anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bertambah Rp24.166.812.900, dari Rp 805.500.000.000 menjadi Rp 829.666.812.900. Sumber penambahan ini berasal dari Dana Alokasi Khusus Bidang Jalan dan Irigasi serta pengalihan beberapa kegiatan yang sebelumnya dialokasikan pada belanja hibah ke belanja langsung pada Dinas PU Pera Provinsi Jambi.
Di bidang pendidikan mengalami peningkatan sebesar Rp203.726.000.000 dari sebelumnya Rp188.718.216.000, menjadi 392.444.216.000, penambahan ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan dan Alokasi Dana BOS untuk SMA/SMK yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jambi.
Bidang kesehatan juga bertambah sebesar Rp2.133.984.000 dari sebelumnya Rp31.700.134.704 menjadi Rp33.834.118.704. Penambahan tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan yaitu Bantuan Operasional Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan Farmasi.
Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, H Cornelis Buston dan dihadiri seluruh Anggoata DPRD Prov Jambi dan Gubernur Jambi H Zumi Zola, Forkompinda Provinsi Jambi, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Ketua TP PKK Provinsi Jambi, Sherrin Tharia Zola, dan Kepala OPD lingkup Pemerintah Provinsi Jambi. (JP-Lee)
Berita Terkait Persidangan
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE