Kasi Pidsus Ardhi Haryoputranto, SH, MH |
Jambipos Online, Tanjabar-Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat telah menetapkan tetsangka dan melakukan penahanan dua tersangka terduga korupsi pekerjaan pembangkit listrik tenaga hidro mikro di Dinas ESDM Provinsi Jambi yakni inisial AL dan ML, Rabu (7/3/2018).
Kajari Tanjungjabung Barat, Tri Joko, SH melalui Kasi Pidsus Ardhi Haryoputranto, SH, MH membenarkan tim penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat telah melakukan penahanan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangkit listrik tenaga mikro hidro Dinas ESDM Provinsi Jambi.
Dijelaskan dia, dua orang tersangka itu masing masing berinisial AL selaku Kontraktor Pelaksana dan ML selaku PPTK. “Total kerugian sekitar Rp 372 juta,” ungkap Ardhi didampingi Kasi Intelijen Kejari, Achmad Zukarnain,SH.
Dilanjutkannya, proyek ini berupakan anggaran tahun 2013 kurang lebih sekitar Rp 1,3 Milliar dari Dinas ESDM Provinsi Jambi. Jumlah tersangka, menurut dia bisa saja bertambah setelah ada hasil pengembangan kasus tersebut. “Kita lihat perkembangan jika ada indikasi lain mengapa tidak akan menambah lagi tersangka,” tandasnya.(JP-Ken)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE