JR Saragih |
Jambipos Online, Jakarta - JR Saragih akhirnya gagal maju sebagai cagub Sumut bersama pasangannya Ance Selian. Ini karena jagoan Partai Demokrat dan PKB itu kembali dianggap Komisi Pemilihan Umum (KPU) gagal memenuhi syarat sebagai cagub-cawagub Sumut. Tak hanya itu, JR Saragih juga dijadikan tersangka oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut yang berisi polisi, jaksa, dan badan pengawas pemilu (Bawaslu). JR Saragih ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan ijazah.
"(Kasusnya tidak ditunda) karena ini masuk dalam tindak pidana pemilu. Maka tidak masalah diproses. Yang tetap di proses itu adalah OTT dan tindak pidana Pemilu," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto saat dihubungi Beritasatu.com Kamis (15/3/2018) malam.
Sentra Gakumdu memang harus berpacu dengan waktu karena dalam Pasal 261-263 Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD disebutkan bahwa penyidikan tindak pidana Pemilu hanya diberi waktu selama 14 hari saja atau kadaluarsa.
"Makanya harus berpacu dengan waktu. Ini bukan berarti kami meralat ya soal penundaan perkara terkait calon kepala daerah. Hal itu tetap berlaku kecuali tindak pidana pemilu atau OTT," lanjutnya.
JR Saragih disangka melanggar ketentuan Pasal 184 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada terkait menggunakan surat palsu sebagai dokumen persyaratan. Ini didapat dari uji laboratorium forensik.
Alat bukti yang dipakai adalah fotokopi palsu legalisisasi ijazah yang dikantongi JR Saragih dengan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Andrianto. Tanda tangan kepala dinas Provinsi DKI Sopan Andrianto inilah yang diduga palsu.
Sebelumnya, KPU Sumut telah menetapkan JR Saragih gagal sebagai cagub Sumut bersama pasangannya. Penyebabnya JR Saragih tidak memenuhi syarat legalisir ijazah SMA. Landasan KPU adalah surat keterangan dari Sekretaris Dinas Pendidikan DKI.
JR Saragih-Ance lalu menggugat keputusan KPU itu ke Bawaslu, dengan argumentasi pihaknya mengantongi legalisir ijazah SMA versi kepala dinas. Gugatan akhirnya diterima Bawaslu dengan putusan memerintahkan JR Saragih didampingi KPU agar melegalisir ulang ijazah.
Saat dilegalisir di Suku Dinas Pendidikan DKI Jakarta, ternyata ijazah yang dimiliki JR Saragih diakui hilang. Alhasil, Sudin Pendidikan DKI hanya melegalisir surat pengganti ijazah.
Legalisir itulah yang ditolak KPU karena bukan ijazah sebagaimana diatur UU, dan hari ini diputuskan oleh KPU JR Saragih-Ance tetap tak penuhi syarat sebagai cagub-cawagub Sumut.
Jadi Tersangka
Setelah dinyatakan kembali tidak memenuhi syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), calon gubernur 2018-2023, Jopinus Ramli (JR) Saragih, ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan tanda tangan legalisir ijazah, Kamis (15/3) malam.
Penetapan status tersangka JR Saragih setelah tim sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu) melakukan gelar perkara di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jalan Haji Adam Malik, Medan, Sumatera Utara (Sumut).
"JR Saragih memalsukan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Hardiyanto. Kami sudah memiliki sejumlah barang bukti, termasuk speciment tanda tangan kepala dinas pendidikan DKI Jakarta," ungkap perwakilan Gakumdu, Kombes Pol Andi Rian.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut ini menambahkan, pihaknya akan melakukan pemanggilan sebagai tersangka kepada JR Saragih. Surat pemanggilan itu rencananya dikirim, Jumat (16/3/2018).
JR Saragih diminta hadir untuk memenuhi panggilan dalam rangka pemeriksaan, Senin (19/3/2018).
Dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan ini, ancaman hukuman terhadap JR Saragih di atas lima tahun kurungan penjara. (JP)
Sumber: BeritaSatu.com
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE