Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


JR Saragih Antisipasi Penjegalan di Pilgub Sumut

JR Saragih Antisipasi Penjegalan di Pilgub Sumut.IST
Jambipos Online, Medan-Meski sebagian gugatan sengketa pemilihan gubernur (Pilgub) dikabulkan Badan Pengawas Pemilu Sumatera Utara (Bawaslu Sumut), namun keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut saat menyatakan Jopinus Ramli (JR) Saragih - Ance Selian, sebagai pasangan tidak memenuhi syarat (TMS), tetap digugat melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Kini Jopinus Ramli Saragih sudah bisa tenang setelah KPU Sumut, Bawaslu Sumut dan Tim JR Saragih melegalisir Ijazah SMA JR Saragih di Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat, Senin (12/3/2018). Legalisir dilakukan Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat Subaedah SE MSi disaksikan KPU dan Bawaslu Sumut.

"Kami menerima surat panggilan dari PTUN, dan diperintahkan datang hadiri sidang gugatan, Jumat (9/3). Gugatan dari Pak JR Saragih. KPU diminta untuk membawa surat keputusan KPU Sumut Nomor 07/PL/03.3-Kpt/13/Prov/II/2018, tentang penetapan pasangan calon pemilihan gubernur 2018 - 2023," ujar Komisioner KPU Sumut, Iskandar, Kamis (8/3/2018).

Iskandar mengatakan, panggilan untuk dimintai keterangan oleh PTUN itu sesuai dengan perkara Nomor 5/G/PILKADA/2018/PT.TUN.MDN. Oleh karena itu, sebagai pihak tergugat, KPU Sumut akan memenuhi panggilan itu untuk menghormati dan menjunjung tinggi proses hukum yang sedang berjalan.

Kuasa hukum JR Saragih, Ikhwaluddin Simatupang menegaskan, materi gugatan yang masuk PTUN itu bukan mengajukan banding atas keputusan Bawaslu Sumut dalam sidang musyawarah penyelesaian sengketa penetapan pasangan calon gubernur. Dalam proses mengajukan gugatan terhadap KPU Sumut itu secara prosedur harus melalui Bawaslu.

"Untuk sengketa pilkada harus melalui tahapan dari Bawaslu, kemudian masuk ke PTUN. Keputusan Bawaslu tidak mengenal istilah banding. Gugatan kita masukkan ke PTUN untuk memperkuat pasangan JR Saragih - Ance Selian secara hukum sebagai calon gubernur. Ini sebagai bentuk antisipasi kemungkinan yang terjadi ke depannya," ujar Ikhwaluddin.

Ikhwaluddin mengungkapkan, langkah hukum ini untuk membuka jalan JR Saragih - Ance Selian, dan menghindari resiko lain jika penyelenggara pemilu menolak pasangan itu karena hal lain. Apalagi, keputusan Bawaslu memberikan waktu selama tujuh hari kepada JR Saragih untuk melegalisir potokopi ijazah sekolah kliennya.

"Untuk melakukan legalisir ini kan membutuhkan waktu yang tepat, baik itu dari JR Saragih, instansi terkait maupun KPU Sumut. Jika masalah legalisir ini sudah selesai sesuai batas waktu yang ditentukan Bawaslu Sumut, dan KPU memutuskan JR Saragih - Ance Selian sudah memenuhi syarat, maka perkara gugatan di PTUN tidak berlanjut," sebutnya. (JP)

Sumber: Suara Pembaruan

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar