Paslon JR Saragih-Ance.IST |
Jambipos Online, Medan - Calon gubernur yang diusung Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Jopinus Ramli (JR) Saragih harus segera melakukan legalisasi ijazah yang menjadi penyebab pasangan JR Saragih-Ance Selian tidak memenuhi syarat (TMS) untuk mengikuti Pilgub Sumut. Persyaratan administrasi itu harus diserahkan ke KPU dalam jangka waktu tujuh hari.
Hal tersebut merupakan keputusan Bawaslu Sumatera Utara (Sumut) yang mengabulkan gugatan pasangan tersebut. JR Saragih-Ance Selian mengajukan gugatan setelah KPU Sumut menyatakan mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat mengikuti pilgub.
“Tentunya kami bersyukur kepada Tuhan karena gugatan kami dikabulkan Bawaslu Sumut. Selanjutnya, kami segera melengkapi berkas administrasi, sehingga kami masuk dalam kontestasi pemilihan gubernur. Ijazah saya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung," ujar calon gubernur, JR Saragih di Medan, Sabtu (3/3/2018) malam.
Saragih mengatakan tidak ada kendala yang akan dihadapi dalam melegalisasi ijazah sesuai dibutuhkan untuk melengkapi syarat administrasi dalam maju di pesta demokrasi pemilihan gubernur tersebut. Pihaknya juga akan melegalisasi ijazah itu meski KPU nantinya tidak mendampingi pasangan ini. Dengan demikian, tidak ada alasan lain bagi KPU untuk menyatakan JR Saragih-Ance Selian tidak memenuhi syarat.
“Dari awal kami sudah meyakini, bahwa tidak ada masalah dengan ijazah yang dipersoalkan tersebut. Kami mengucapkan terimakasih kepada Bawaslu, KPU maupun aparat kepolisian, yang melaksanakan sidang dan pengamanan. Kami sudah siap untuk maju dalam kontestasi pemilihan gubernur," sebutnya.
Sebelumnya, pasangan JR Saragih-Ance Selian tidak diloloskan KPU Sumut dalam bursa pemilihan kepala daerah. Penyelenggara pemilu beralasan, ijazah sekolah menengah atas (SMA) JR Saragih tidak dilegalisasi sehingga dianggap tidak memenuhi syarat untuk maju. Keputusan penyelenggara pemilu ini membuat JR Saragih mengajukan gugatan ke Bawaslu.
Menurut kuasa hukum JR Saragih, Ikhwaluddin Simatupang, tidak ada alasan bagi KPU Sumut untuk mendiskualifikasi kliennya dalam bursa demokrasi rakyat di daerah tersebut. Sebab, seluruh dokumen administrasi mulai dari surat tanda tamat belajar, ijazah S-1, S-2 dan S-3, turut diserahkan saat mendaftar sebagau pasangan calon gubernur ke KPU Sumut.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, maka ijazah terakhir yang diserahkan dan harus digunakan, tetapi pada keputusan KPU Sumatera Utara ijazah SMA yang digunakan. Kita melihat, bahwa klien kami sudah memenuhi syarat. Kita minta kepada KPU Sumut untuk menghormati keputusan majelis hakim dalam sidang gugatan di Bawaslu," sebutnya.(JP)
Sumber: Suara Pembaruan
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE