Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Seluruh Anggota Dewan Minta Bagian Rp 100 Juta UKP RAPBD 2018

Kesaksian Kronologis UKP Oleh Erwan Malik, H Arfan dan Saipudin 
Sidang Ke Delapan: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Rabu (21/3/2018). Tiga terdakwa yakni Erwan Malik, Arfan dan Saipuddin dihadirkan kembali dipersidangan untuk bersaksi kronologis terjadinya suap UKP RAPBD Provinsi Jambi 2018. Photo2 Asenk Lee Saragih
Jambipos Online, Jambi-Ada fakta-fakta yang menarik dalam persidangan ke delapan, kasus “uang ketok palu” (UKP) pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi Rp 4, 218 Triliun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Rabu (21/3/2018). Tiga terdakwa yakni Erwan Malik, Arfan dan Saipuddin dihadirkan kembali dipersidangan untuk bersaksi kronologis terjadinya suap UKP RAPBD Provinsi Jambi 2018.

Bahkan dalam sidang lanjutan ini, ketiganya kompak bersaksi soal sebanyak 50 Anggota DPRD Provinsi Jambi meminta jatah UKP RAPBD masing-masing Rp 100 Juta. 

Bahkan uang Rp 5 Miliar yang diperoleh Arfan dari Asiang, seorang rekanan PUPR Provinsi Jambi sudah didistribusikan kepada seluruh fraksi di DPRD Provinsi Jambi. Namun kata ketiga saksi itu, Fraksi Demokrat, Gerindra dan PKS belum sempat didistribusikan oleh Saipudin (mantan Asisten III) karena keburu terjadi Oparasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa (28/11/2017) bersama Supriono (Ketua Fraksi PAN DPRD Provinsi Jambi). KPK menetapkan 4 orang tersangka dan kini terdakwa dalam kasus ini dan menyita barang bukti Rp 4,7 Miliar.

Dari kesaksian Erwan Malik, bahwa dalam memuluskan pengesahan RAPBD 2018, Komisi III DPRD Provinsi Jambi minta fee 0,25% dari Anggaran Dinas PUPR Jambi 2018. Diketahui Anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bertambah Rp24.166.812.900, dari Rp 805.500.000.000 Tahun 2017 menjadi Rp 829.666.812.900 Tahun 2018. 

Masih kesaksian Erwan Malik, sementara Pimpinan DPRD Provinsi Jambi (Ketua Cornelis Buston (Demokrat), Wakil Ketua Zoerman Manap (Golkar), Wakil Ketua Chumaidi Zaini (PDIP), Wakil Ketua  AR Syahbandar (Gerindra) meminta fee 2 persen proyek multiyears (2018-2019-2020) Flayover Simpang Tugu Juang-Mayang. Nilai proyek itu total Rp 145 Miliar selama tiga tahun penganggaran. 

Dari keterangan kronologis UKP RAPBD 2018 oleh ketiga terdakwa (Erwan Malik, Arfan, Saipudin) bahwa secara terang-terangan dan dibawah tekanan seluruh Anggota DPRD Provinsi Jambi tanpa terkecuali meminta jatah Rp 100 Juta untuk hadir pada Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jambi menyetujui rencana pendapatan daerah pada APBD Tahun Anggaran 2018 Pemerintah Provinsi Jambi sebesar Rp 4, 218 Triliun. 

Persetujuan ini dilaksanakan dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jambi dengan agenda laporan Badan Anggaran (Banggar) dan pengambilan keputusan DPRD Provinsi Jambi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi tahun anggaran 2018, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi Senin (27/11/2017) lalu.

Pada sidang lanjutan ke delapan ini, Rabu (21/3/2018) Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, pengacara ketiga terdakwa dan para majelis hakim mencecar ketiga saksi  Erwan Malik, Arfan, Saipudin soal perintah UKP dan asal usul uang Rp 5 Miliar dan pendistribusian Rp 5 Milier kepada seluruh anggota DPRD Provinsi Jambi lewat faksi masing-masing.

Pada sidang ke delapan ini, JPU KPK juga menghadirkan Asrul Pandapotan Sihotang yang merupakan teman dekat Zumi Zola. Proses sidang berlangsung hingga Rabu malam yakni mendengarkan kesaksian Asrul P Sihotang tentang kronologis perintah UKP RAPBD 2018 ke DPRD Provinsi Jambi.

Cacat Hukum

Sementara Sofyan Pangaribuan, mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi 2004-2009 yang juga ikut menyaksikan sidang kepada Jambipos Online berpendapat, ada kejanggalan dalam proses pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018. 

“Menurut analisa saya, seharusnya Plt Sekda tidak berhak sebagai ketua Tim Eksekutif dalam perencanaan RAPBD. Karena wewenang Plt Sekda sangat terbatas. Yang menjadi pertayaan lagi, SK Sekda definitive atas nama M Dianto sudah turun dari Kemendagri Oktober 2017, namun Gubernur Jambi H Zumi Zola tidak melantiknya. Kalau ini jeli diperhatikan oleh penasehat hokum ketiga terdakwa, bisa keberuntungan bagi ketiga terdakwa ini. Kalau proses pengesahan RAPBD cacat hukum, maka APBD 2018 batal secara hokum dan kembali menggunakan RAPBD 2017,” kata Sofyan Pangaribuan yang kini masih kader setia PDIP ini.

Menurut Sofyan Pangaribuan, dari hasil sidang UKP RAPBD 2018 ini, bisa blunder dan membongkar modus buruk DPRD Provinsi Jambi yang “memeras” eksekutif dalam pengesahan RAPBD. Seharusnya Gubernur Jambi bisa melawan dan punya kemampuan dalam menghadapi dewan, bukan untuk didikte dewan. 

Terpisah, Ketua IPK Provinsi Jambi Donny Pasaribu SP mendesak KPK untuk harus segera menjadikan tersangka tahap II yakni Asiang, Parlagutan (Fraksi PPP DPRD Prov Jambi), Cek Man Anggota DPRD Provinsi Jambi dan M Juber (Anggota DPRD Provinsi Jambi Fraksi Golkar). “Selebihnya terserah. Jangan sampe kami yang menetapkan status mereka,” sebut Donny Pasaribu lewat akun linimasa sosial media milikny. (JP-Lee)  
    
Video Kesaksian Erwan Malik



Kesaksian H Arfan


Sidang Ke Delapan: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Rabu (21/3/2018). Tiga terdakwa yakni Erwan Malik, Arfan dan Saipuddin dihadirkan kembali dipersidangan untuk bersaksi kronologis terjadinya suap UKP RAPBD Provinsi Jambi 2018. Photo2 Asenk Lee Saragih

Sidang Ke Delapan: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Rabu (21/3/2018). Tiga terdakwa yakni Erwan Malik, Arfan dan Saipuddin dihadirkan kembali dipersidangan untuk bersaksi kronologis terjadinya suap UKP RAPBD Provinsi Jambi 2018. Photo2 Asenk Lee Saragih





Sidang Ke Delapan: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Rabu (21/3/2018). Tiga terdakwa yakni Erwan Malik, Arfan dan Saipuddin dihadirkan kembali dipersidangan untuk bersaksi kronologis terjadinya suap UKP RAPBD Provinsi Jambi 2018. Photo2 Asenk Lee Saragih

Sidang Ke Delapan: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Rabu (21/3/2018). Tiga terdakwa yakni Erwan Malik, Arfan dan Saipuddin dihadirkan kembali dipersidangan untuk bersaksi kronologis terjadinya suap UKP RAPBD Provinsi Jambi 2018. Photo2 Asenk Lee Saragih

Sidang Ke Delapan: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Rabu (21/3/2018). Tiga terdakwa yakni Erwan Malik, Arfan dan Saipuddin dihadirkan kembali dipersidangan untuk bersaksi kronologis terjadinya suap UKP RAPBD Provinsi Jambi 2018. Photo2 Asenk Lee Saragih


Simak Kesaksian Erwan Malik Soal Kronologis UKP RAPBD 2018 (1)



Simak Kesaksian Erwan Malik Soal Kronologis UKP RAPBD 2018 (2)




Simak Kesaksian Erwan Malik Soal Kronologis UKP RAPBD 2018 (3)



Berita Terkait Persidangan

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar