Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


ICW Kritik KPK yang Libatkan Zumi Zola di Kegiatan Cegah Korupsi

Gubernur Jambi Zumi Zola saat membuka Rapat Monitoring dan Evaluasi Realisasi Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi serta Rencana Aksi Sektor Strategis Provinsi Jambi, bertempat di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, (19/3/2018) siang. Humas
Jambipos Online, Jakarta -Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik KPK terkait program pencegahan korupsi yang melibatkan Gubernur Jambi Zumi Zola. Kegiatan yang dihadiri Zumi Zola disebut merusak citra KPK. Kegiatan itu bertajuk 'Monitoring dan Evaluasi Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Provinsi Jambi' dan dijadwalkan berlangsung pada 19-23 Maret.

“Hal yang paling memalukan dan sangat ironis adalah kegiatan KPK ini dibuka dan dihadiri oleh Zumi Zola, Gubernur Jambi, yang berstatus sebagai tersangka dari KPK," ujar Koordinator ICW Adnan Topan Husodo dalam keterangan tertulis, Selasa (20/3/2018).


Menurut Adnan, meski Zumi Zola belum ditahan, proses hukum masih berlangsung. Kegiatan dengan melibatkan Zumi Zola dinilai merusak citra KPK.

“Sulit dipahami secara akal sehat bagaimana mungkin KPK melibatkan tersangka korupsi untuk kegiatan pemberantasan korupsi," lanjutnya.

“Mengundang, apalagi meminta tersangka korupsi membuka acara dan melibatkannya dalam satu forum antikorupsi merupakan sebuah keteledoran dan tidak berjalannya fungsi pengawasan di lingkup internal KPK. Sangatlah tidak mungkin tersangka atau pelaku korupsi akan sungguh-sungguh membantu KPK ataupun berperang melawan korupsi," urai Adnan.

Sementara itu, peneliti ICW Emerson Yuntho menganjurkan KPK memeriksa pegawai yang menjadi penanggung jawab acara.

“KPK juga sebaiknya melakukan pemeriksaan terhadap pegawai atau pejabat KPK yang menjadi penanggung jawab kegiatan tersebut atas dugaan melanggar undang-undang dan Peraturan Kode Etik di KPK," ujar Emerson.

Dia memaparkan aturan dalam Pasal 37 UU KPK yang mengatur larangan pegawai KPK berhubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara yang ditangani KPK.

Emerson menyebut adanya sanksi pidana hingga 5 tahun penjara yang tercantum dalam Pasal 66 UU KPK jika pelanggaran dilakukan atas Pasal 37 tersebut.

Tidak hanya pidana, pelanggaran kode etik juga bisa dikenakan terhadap pegawai yang bersangkutan. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, khususnya Nilai-Nilai Integritas Angka 12.

“Yang intinya dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka/terdakwa/terpidana atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui oleh pegawai/penasihat KPK perkaranya sedang ditangani Komisi, kecuali dalam rangka melaksanakan tugas dan sepengetahuan pimpinan/atasan langsung," papar Emerson.

Atas kritik ini, KPK menjelaskan kegiatan program pencegahan di Jambi merupakan agenda yang sudah disusun sebelumnya. Tapi KPK menerima kritik ICW.

“Terkait dengan Jambi, kegiatan pada 20-23 Maret 2018 adalah rangkaian kegiatan pencegahan yang sudah dilakukan sejak beberapa waktu sebelumnya, sejak November 2017," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan.

“Kalau kemudian kegiatan tadi dikritik karena ada kehadiran Gubernur Jambi, kami hargai kritik tersebut," imbuhnya.

Febri menjelaskan ada dua bidang tugas yang berbeda di KPK, yakni pencegahan dan penindakan. “Kerja pencegahan tidak bisa mempengaruhi tugas penindakan," kata Febri.

KPK memastikan pegawai yang terlibat dalam kegiatan di Jambi hanya menjelaskan tugas. Ditegaskan Febri, tidak ada interaksi dengan Zumi Zola selain acara terbuka.

“Tadi juga sudah dicek kepada yang bersangkutan, tidak ada pertemuan atau interaksi lain dengan Gubernur selain acara yang terbuka," kata Febri.

Terkait kasus hukum yang menjerat Zumi, KPK juga memastikan prosesnya terus berjalan, baik di proses penyidikan maupun persidangan. Pemeriksaan saksi dan tersangka juga masih dilakukan.

“Tersangka sudah dua kali kami panggil, tergantung kebutuhan penyidikan. Tapi KPK punya kewajiban memperbaiki sistem yang ada agar KPK tidak dikatakan berhenti hanya melakukan tindakan hukum di penindakan, tapi pencegahan juga," kata Febri.(JP)

Sumber: Detik.com

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar