Jambipos Online, Jambi-Pengadilan Tipikor PN Jambi kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap “ketok palu” pengesahan RAPBD 2018 Provinsi Jambi dengan mendengarkan saksi-saksi dari ketiga terdakwa, yaitu mantan Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik, mantan Plt Kadis PUPR Arpan, dan mantan Asisten III Setda Provinsi Jambi Saipudin, Senin (5/3/2018).
Saksi pertama yakni Anggota DPRD Provinsi Jambi Nurhayati (Fraksi Demokrat) yang juga sebagai Istri terdakwa Saipudin. Nurhayati dimintai keterangan dalam persidangan untuk kali kedua sebagai saksi.
Dalam persidangan, Nurhayati mengakui dirinya menerima uang dari oknum pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Provinsi Jambi, atas perintah suaminya. Seperti uang berasal dari Dinas Kesehatan Provinsi Jambi sebesar Rp 22 Juta. Selanjutnya dari Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Jambi sebanyak Rp 45 Juta yang diberikan dua kali.
“Pertama yang saya tahu Rp 30 Juta, terus Rp 15 Juta,” kata Nurhayati dalam persidangan. Selain itu, dinas Peternakan Provinsi Jambi juga memberikan uang sebesar Rp 10 Juta. “Dinas peternakan ada juga pak,” katanya.
Nurhayati juga bersaksi soal dana Rp 5 Miliar yang ada dirumahnya. Menurut Anggota DPRD dari Fraksi Demokrat ini, Arpan pernah bertemu dengan suaminya pada subuh hari tanggal 28 Oktober 2017. Pada saat itu, Arpan menitipkan uang yang katanya untuk Anggota DPRD.
Namun dia mengaku tidak tahu berapa jumlahnya. “Kata suami saya 5 miliar," sebutnya. Uang itu disimpan di rumah yang ditempati adiknya. Rencananya, uang itu akan diserahkan kepada anggota dewan dengan perorang sebesar Rp 100 juta.
Kemudian uang tiga kantong akan diserahkan untuk PAN, Demokrat. “Kata suami saya untuk Demokrat," ungkap Nurhayati.
Sementara keterangan Kepala Dinas Pariwisata, Ujang Haryadi, mendapat pertanyaan dari terdakwa Saipudin. Karena menurut pengakuannya, dia tidak pernah meminta uang untuk kepentingan pribadi.
“Saya tanyakan atas perintah siapa dan untuk siapa," tanya Saipudin. Kata saksi, bahwa Saipudin tidak pernah mengatakan untuk apa uang itu dan untuk siapa.
“Waktu di rumah sakit bapak tidak menyebutkan untuk apa, bapak cuma bilang Pak Ujang tolong cari uang, saya tidak kepikir kemana-mana, karena waktu itu saya lagi sakit,” ujar Ujang.
Kemudian, Saipudin mempertanyakan tulisan yang menjadi bukti jaksa KPK. Terkait hal itu, saksi mengatakan bahwa dirinya tidak pernah menuliskan Rp 30 juta. “Saya tidak pernah menuliskan itu, Pak Haji jangan fitnah saya. Istigfar pak Haji,” tegas Ujang.
Selain Saipudin, Erwan Malik juga menanyakan kegunaan uang itu diberikan kepada terdakwa Saipudin. Lagi-lagi Ujang mengaku tidak menuliskan angka yang diperlihatkan di layar infokus saat sidang.
Jaksa Putar Percakapan
Pada sidang Senin (5/3/2018), JPU KPK juga sempat memutar rekaman pembicaraan telepon antara Nurhayati dengan Nasri Umar, yang merupakan Ketua Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Jambi.
Dalam rekaman pembicaraan tersebut tidak dengan tegas ada disinggung uang ketok palu. Namun saat ditanyai JPU KPK, Nurhayati mengakui jika pembicaraannya dengan Nasri Umar terkait dengan pendistribusian uang ketok palu.
“Ada yang mau mengantar uang, tapi beliau (Nasri Umar, red) bilang nanti dulu," kata Nurhayati memberikan penjelasan ke JPU. Selain itu, JPU KPK juga memutar pembicaraan antara Nurhayati dengan Anggota DPRD Provinsi Jambi dari NasDem, Kusnindar.
“Pak Kusnindar bilang agar uang untuk Karyani (Anggota DPRD Provinsi Jambi dari Demokrat) diberikan kepada dia," kata Nurhayati.
Selanjutnya JPU KPK juga memutar pembicaraan antara Nurhayati dengan Juber, Anggota Fraksi Golkar DPRD Provinsi Jambi. Dalam pembicaraan dengan Juber, Nurhayati sempat mengatakan "Subuh" dan "tidak aman".
Saat diminta JPU KPK untuk menjelaskannya, Nurhayati mengatakan jika kata "subuh" yang dimaksud adalah uang akan diberikan subuh. “Kalau tidak aman maksudnya uang belum ada di rumah," ujarnya. (JP-Tim)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE