Polisi Ringkus Curanmor di Pamenang
Polisi Ringkus Curanmor di Pamenang |
Jambipos Online, Merangin-Tingkat pencurian kenderaan bermotor di Kabupaten Merangin masih tinggi. Bahkan kenderaan yang dicuri tak lagi yang parkir, namun sudah menyasar rumah warga. Hasil curian dijual kepada pekerja kebun sawit. Masyarakat diminta untuk menambah kunci tambahan saat memarkirkan motor di rumah dan tempat parkir.
Faktanya, Satuan Unit Reskrim Polsek Pamenang berhasil meringkus 4 orang laki-laki yang diduga pelaku Curanmor pada, Jumat (2/3/2018) Pukul 17.30 WIB. Pelaku yang diamankan itu yakni MY Als Bin RN (24) warga Desa Keroya Kecamatan Pamenang Kabupaten Merangin dan SOL Bin BUS (21) warga Desa Keroya Kecamatan Pamenang, Merangin. Kedua pelaku ini merupakan residivis kasus curat.
Kapolsek Pamenang, AKP S Nababan SH MH kepada wartawan mengatakan, tersangka berikutnya adalah Hals Bibi (19) warga Desa Lubuk Bumbun, Kecamatan Margo Tabir Kabupaten Merangin dan Sals Lihin (28) warga Desa Keroya Kecamatan Pamenang.
Dari tangan empat pelaku polisi berhasil mengamankan barangbukti berupa 1 Satu Unit Sepeda motor jenis Yamaha Jupiter warna merah tanpa nomor polisi milik pelapor, 1 Satu Unit Honda Revo warna hitam tanpa No Pol (milik pelaku), 1 Satu Unit Spm Suzuki Shogun Warna Merah tanpa No Pol (milik pelaku), 2 buah kunci kontak dan 3 unit Handphone.
Menurut AKP S Nababan SH MH, kronologis kejadian penangkapan curanmor itu bermula saat itu pelapor memarkirkan sepeda motornya di dalam rumah tepatnya diruangan tengah. Kemudian sekira Pukul 23.00 WIB pelapor pergi ke Pos Kamling karena mau jaga malam.
Lalu sekira Pukul 05.00 WIB pelapor pulang kerumah dan sesampainya di rumah dan saat melewati ruangan tengah pelapor kaget karena 2 unit Sepeda motor sudah tidak ada lagi ditempatnya, yang mana SPM R2 yang hilang yakni SPM YAMAHA JUPITER Z warna merah marun dan SPM YAMAHA VIXION warna abu-abu.
Lalu pelapor melihat pintu samping rumah dalam keadaan terbuka selanjutnya pelapor dan keluarganya mencari-cari diseputaran rumah namun tidak ketemu. Dan atas kejadian tersebut pelapor melaporkanya ke Polsek Pamenang.
Kronologis Penangkapan
Adapun sebelum dilakukan penangkapan team unit reskrim telah melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut dan diperoleh informasi bahwa pada hari jumat tanggal 02 Februari 2018 akan ada transaksi jual beli sepeda motor yang di duga hasil dari pencurian (untuk waktu belum diketahui).
Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2018 sekira Pukul 14.30 Wib Kanit Reskrim Polsek Pamenang mendapat informasi bahwa transaksi jual beli sepeda motor dimaksud akan dilakukan di kebun sawit KDA Jelatang.
Selanjutnya angota Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim langsung menuju ke kebun sawit KDA Desa Jelatang. Dan sekira pukul 17.30 wib sesuai informasi dilakukan penangkapan terhadap 4 (empat) orang laki laki yang di duga pelaku curanmor, beserta 3 (tiga) unit sepeda motor.
Selanjutnya 4 orang laki-laki tersebut beserta 3 unit sepeda motor di bawa Polsek Pamenang. Dan setelah dilakukan interogasi ke empat laki laki tersebut mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor pada hari selasa tanggal 27 Februari 2018 di Simpang Alas Desa Muara Belengo Kecamatan Pamenang Kabupaten Merangin. Kemudian pelaku diamankan di Polsek Pamenang guna proses penyidikan. (JP-Yah)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE