Sarden Tak Layak Konsumsi Ditemukan di Kota Jambi. |
BPOM Jambi sudah mengeluarkan surat kepada seluruh agen atau distributor ikan sarden di Jambi agar menarik ikan sarden yang diduga mengandung cacing dari pasaran.
Dalam waktu dekat BPOM akan melakukan penelitian mengenai sarden yang diduga mengandung cacing tersebut.
Jambipos Online, Jambi - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Jambi hingga Selasa (27/3/2018) sudah menarik sekitar 62.191 kaleng ikan sarden dari peredaran. Sarden kemasan kaleng yang diduga mengandung cacing tersebut ditarik dari 62 outlet (tempat penjualan) ikan sarden di Kota Jambi dan lima kabupaten di Provinsi Jambi.
“Seluruh ikan sarden kaleng yang ditarik dari peredaran dititipkan di gudang agen atau distributor sarden. Dalam waktu dekat kami akan melakukan penelitian mengenai sarden yang diduga mengandung cacing tersebut. Saat ini kami baru menarik ikan sarden kaleng yang diduga mengandung cacing dari peredaran,”kata Kepala BPOM Jambi, Ujang Haryadi.
Menurut Ujang, pihaknya sudah mengeluarkan surat kepada seluruh agen atau distributor ikan sarden di Jambi agar menarik ikan sarden yang diduga mengandung cacing dari pasaran. Produk ikan sarden yang harus segera ditarik dari peredaran, yakni sarden produk Farmerjack, Hoki, dan IO.
Penarikan produk ikan sarden kaleng tersebut, lanjut Ujang sudah dilakukan di Kota Jambi, Kabupaten Batanghari, Tanjungjabung Barat, Sarolangun, Bungo, dan Tebo. Sedangkan penarikan sarden kaleng dari Kota Sungaipenuh, Kabupaten Kerinci, Tanjungjabung Timur, Muarojambi dan Merangin belum seluruhnya dilakukan.
“Untuk itu tim BPOM Jambi akan turun ke lapangan memeriksa peredaran ikan sarden yang diduga mengandung cacing tersebut. Kami usahakan agar tidak ada sarden mengandung cacing beredar di Jambi,” ujarnya.
Ditemukan Cacing
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kota Jambi, Ida Yuliati mengatakan, berdasarkan hasil uji sampel sarden kaleng di Kota Jambi, Sabtu (24/3), ditemukan sarden mengandung cacing. Sarden kaleng yang mengandung cacing tersebut bermerek LSC.
“Kami memeriksa isi beberapa sarden kaleng berbagai merek, yakni ABC, Bantan, Mackerel, dan LSC. Cacing yang kami temukan hanya dalam sarden merek LSC. Empat kaleng sarden LSC yang kami periksa mengandung cacing. Karena itu kami langsung meminta pengusaha toko menarik sarden tersebut. Temuan tersebut juga langsung kami laporkan ke BPOM Jambi,”katanya.
Dijelaskan, sarden merek LSC yang mengandung cacing tersebut produk PT Srijaya Raya Perkasa, Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Sarden kaleng tersebut beredar luas di toko-toko dan pasar swalayan. Para pengusaha toko, pasar swalayan dan warung makanan di Jambi diminta tidak lagi menjual sarden kaleng yang mengandung cacing tersebut.
Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi II (bidang kesra) DPRD Kota Jambi, Sutiono meminta BPOM Jambi, pemerintah provinsi, kota dan kabupaten di Jambi bertindak tegas menghentikan peredaran sarden yang diduga mengandung cacing.
“Jangan diberi lagi toleransi terhadap agen, distributor, dan pedagang untuk menjual sarden yang diduga dan sudah terbukti mengandung cacing. Bila peredaran sarden ini dibiarkan, masyaakat semakin resah,” katanya.
Hal senada juga diungkapkan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Jambi, Ibnu Kholdum. Menurut Ibnu, adanya temuan mengenai sarden kaleng mengandung cacing di Kota Jambi menjadi salah satu bukti bahwa peredaran sarden mengandung cacing di Jambi cukup luas hingga ke pelosok.
“Karena itu BPOM Jambi dan pemerintah daerah segera menarik produk ikan sarden yang diduga mengandung cacing di seluruh kota dan kabupaten. Gudang para agen, distributor dan pedagang yang menjualsarden juga harus diperiksa agar mereka tidak menyembunyikan produk sarden tersebut,” katanya.(JP-SP)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE