ILUSTRASI-Net |
Jambipos Online, Jambi-Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOm) Provinsi Jambi belum menemukan adanya produk Sarden kaleng seperti diisukan temuan cacing di dalam kemasan sarden kaleng di sejumlah daerah beberapa waktu lalu. Tim BPOM Jambi tengah menelusuri sebanyak 39 sarana atau otlet yang ada di sejumlah daerah di Provinsi Jambi yakni Kabupaten Tanjabbar, Sarolangun, Bungo dan Tebo.
Kepala BPOM Jambi Ujang kepada wartawan, Jumat (23/3/2018) mengatakan, hingga saat ini, giat telusur BPOM Jambi beberapa tim menelusuri di Tungkal, Sarolangun, Bungo dan Tebo sejumlah 39 sarana atau outlet, belum ada ditemukan ke 3 produk yang tercemar cacing tersebut.
Sementara di Kota Jambi, kata Ujang akan dilakukan penelusuran pada, Jumat (23/3/2018). Sebelumnya, seperti yang dirilis pom.go.id. Badan pengawas obat obatan dan makanan tersebut meminta masyarakat agar berhati-hati dan teliti dalam mengkonsumsi ikan bersaus tomat tersebut.
Sehubungan dengan beredarnya pemberitaan di media tentang cacing yang ditemukan dalam kemasan makarel kaleng, BPOM RI perlu diberikan penjelasan sebagai berikut:
Hasil pemeriksaan dan pengujian BPOM RI menemukan cacing dengan kondisi mati pada produk ikan makarel dalam saus tomat dalam kaleng ukuran 425 gr, yaitu: Merek Farmerjack, nomor izin edar (NIE) BPOM RI ML 543929007175, nomor taruhan 3502/01106 35 1 356;Merek IO, NIE BPOM RI ML 543929070004, nomor taruhan 370/12 Oktober 2020; dan Merek HOKI, NIE BPOM RI ML 543909501660, nomor Taruhan 3502/01103 / -.
BPOM RI telah melakukan importir untuk menarik produk FARMERJACK, IO dan HOKI dengan taruhan tersebut di peredaran dan melakukan pemusnahan.
Produk yang mengandung cacing tidak layak digunakan dan bereaksi terhadap alergi (hipersensitifitas) pada orang yang sensitif.
BPOM RI terus melakukan pemantauan dan pemusnahan serta meningkatkan sampling dan pengujian terhadap peredaran bets lainnya dan produk-produk lainnya di dalam maupun luar negeri.
Masyarakat dihimbau untuk lebih cermat dan hati-hati dalam membeli produk pangan.Selalu ingat cek “KLIK” (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan. Pastikan kemasannya dalam kondisi utuh, baca informasi pada label, dapatkan izin edar dari BPOM RI, dan tidak mengisi masa kedaluwarsa.
Masyarakat yang menemukan produk dapat menghubungi Pusat Kontak HALO BPOM di nomor telepon 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, e-mail: halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar / Balai POM di seluruh Indonesia.(JP-Lee)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE