Dua dari tiga tersangka (memakai baju tahanan) dengan inisial JAS (32 ) MFT (43) dan SRN (32) yang menjadi tersangka pengelola kelompok Saracen. ( Foto: youtube ) |
Jaksa menuntut Jasriadi dengan pidana penjara selama dua tahun.
Jaksa menilai hal yang meringankan tuntutan terhadap terdakwa adalah Jasriadi belum pernah dihukum dan sopan selama persidangan.
Jambipos Online, Pekanbaru - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru menuntut hukuman dua tahun penjara kepada Jasriadi, yang disebut-sebut sebagai bos atau "pentolan" grup penyebar ujaran kebencian Saracen di Provinsi Riau.
Dalam tuntutannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (26/3/2018), JPU Sukatmini mengatakan terdakwa terbukti melanggar hak akses media elektronik sesuai Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Menjatuhkan tuntutan pidana penjara terhadap terdakwa Jasriadi selama dua tahun dikurangi masa penahanan dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan," kata Sukatmini dihadapan majelis hakim yang diketaui oleh Hakim Asep Koswara, didampingi hakim anggota Martin Ginting, dan Riska.
JPU menilai, perbuatan terdakwa terbutki merugikan orang lain karena telah menyebar ujaran kebencian melalui media sosial. Namun, JPU juga menilai hal yang meringankan tuntutan terhadap terdakwa adalah Jasriadi belum pernah dihukum dan sopan selama persidangan.
Atas tuntutan itu, Jasriadi menyatakan pembelaan (pledoi) yang diagendakan pada persidangan pekan mendatang.
Meskipun Saracen disebut sebagai kelompok ujaran kebencian, dalam tuntutannya JPU justru hanya menerapkan pasal ilegal access atau peretasan akun media sosial. Jasriadi (32) didakwa melakukan akses ilegal terhadap akun Facebook milik Sri Rahayu Ningsih, Koordinator Saracen Provinsi Jawa Barat.
Dalam dakwaan JPU, Jasriadi melakukan akses ilegal terhadap akun Facebook Sri Rahayu Ningsih, Koordinator Saracen Jawa Barat pada 5 Agustus 2017. Akun tersebut saat itu telah disita Mabes Polri. Ia mendapat kunci dari Sri dan mengubah kata kunci dan melakukan pemulihan email akun tersebut.
Selanjutnya, akun itu dikaitkan Jasriadi pada sejumlah orang. Tujuan terdakwa mengakses akun Sri untuk mengetahui informasi tentang penangkapan Sri oleh polisi.
Dalam akun yang sudah diubah, Jasriadi membuat sejumlah status. Di antaranya, "Adakah keadilan di negeri ini" dan "Mati satu tumbuh seribu".
Jasriadi lantas ditangkap tim Mabes Polri di Jalan Kasah, Pekanbaru, 8 Agustus 2017. Sebelumnya, Mabes Polri juga menangkap sejumlah orang yang diduga terlibat dalam Grup Saracen. Mereka adalah Harsono yang juga ditangkap di Pekanbaru serta Rahayu Ningsih dan Faizal Tonong.
Harsono sendiri sebelumnya telah divonis 2,8 tahun penjara dalam kasus yang sama oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru.(JP)
Sumber: BeritaSatu.com
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE