Adirozal dan Posko yang Dirusak OTK. |
Jambipos Online, Kerinci-Calon Bupati Kerinci Pilkada 27 Juni 2018 Adirozal menganggap kalau Paswaslu Kabupaten Kerinci mandul menyusul peryataan Paswaslu Kerinci bahwa perusakan posko dan pelemparan mobil Adirozal bukan pelanggaran Pemilu. Calon Bupati Kerinci patahana ini meminta Panwaslu Kabupaten Kerinci bekerja profesional dalam menindak pelanggaran pemilukada Kabupaten Kerinci, sesuai dengan aturan perundang–undangan.
Sebelumnya Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kerinci Periode 2018-2023, Adirozal-Ami Taher (ADAM), beberapa waktu lalu telah membuat laporan ke Panwaslu Kabupaten Kerinci, terkait pelemparan mobil Adirozal dan pengrusakan posko pemenangan di Koto Payang, Kecamatan Depati Tujuh. Namun oleh Panwalu, dua laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu.
Pihak Panwaslu Kerinci berdalih, untuk kejadian pelemparan mobil Adirozal saat acara tatap muka di Siulak Deras tidak ada saksi. Sementara untuk kejadian pengurusakan posko dan pengancaman terhadap timses di Koto Payang bukan merupakan pidana pemilu, karena peristiwa tersebut terjadi bukan pada saat kampanye.
Saat dikonfirmasi, Adirozal, dengan tegas meminta penyelenggara Pemilu, khususnya Panwaslu Kerinci, untuk menyelesaikan dua persoalan tersebut sesuai aturan dan diproses secara hukum.
“Saya minta penyelenggara, terutama Panwaslu, serta KPU, termasuk polisi untuk tegas menindak lanjutinya sesuai dengan ketentuan. Tindak saja, jangan sebentar rapat, sebentar rapat, tapi hasil tidak ada," tegas Adirozal, Senin (19/3/2018).
Aksi penyerangan dan pengrusakan yang menimpa pasangan calon nomor urut dua ini, kata Adirozal, tidak hanya terjadi di Koto Payang, namun sebelumnya juga sudah terjadi di Kelurahan Siulak Deras, Kecamatan Gunung Kerinci.
"Sekarang sulit dibuktikan orangnya? Tapi yang jelas kendaraan itu rusak. Sulit dibuktikan orangnya, di rumah ini naik seseorang, dia ngacam di rumah ini, lalu dia keluar rumah. Kira-kira yang melempar siapa? Kan mudah, kok dibilang sulit dibuktikan?," kata Adirozal.
Jika memang tidak bisa mengusut pelemparan mobil di Siulak Deras, Adirozal meminta untuk penyerangan dan perusakan posko di Koto Payang supaya diusut tuntas.
“Itu (kejadian di Siulak Deras) ok. Tapi pengrusakan posko ini, harus diusut tuntas. Yang penting kita menciptakan pilkada Kerinci yang damai. Saya sekarang memikul dua beban batin. Pertama, bagaimana Pilkada Kerinci itu damai. Kedua, bagaimana saya menenangkan massa saya,” terang Adirozal.
“Panwaslu ini, ketika orang (ASN, red) hadir di acara Pak Ami Taher dahulu dilaporkan dan diproses (laporannya langsung diproses). Padahal saat itu belum berlangsung tahapan kampanye. Semestinya atau tepatnya sekarang ini yang sudah masuk tahapan kampanye, setiap laporannya diproses. Panwaslu semestinya laksanakan aturan yang ada,” katanya.
Bukan Pidana Pemilu
Posko pemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kerinci, Adirozal-Ami Taher, di Kota Payang, Kecamatan Depati Tujuh belum lama ini dirusak orang tidak dikenal.
Pihak Panwaslu Kerinci berdalih, untuk kejadian pelemparan mobil Adirozal saat acara tatap muka di Siulak Deras tidak ada saksi. Sementara untuk kejadian pengurusakan posko dan pengancaman terhadap timses di Koto Payang bukan merupakan pidana pemilu.
Ketua Panwaslu Kabupaten Kerinci, Fatrizal, saat dikonfirmasi wartawan. Dia menjelaskan bahwa Panwaslu sudah menindak lanjuti laporan yang masuk, mulai dari kejadian di Siulak Deras dan kejadian pengrusakan posko ADAM di Koto Payang.
“Kejadian di Siulak Deras tidak ada saksi yang melihat pelaku yang melempar mobil, karena saat kejadian lampu kan mati. Jadi kalau tidak ada saksi bagaimana kita mau tindak lanjuti," ujar Fatrizal, Senin (19/3/2018).
Sedang kejadian pengrusakan pokso ADAM di Desa Koto Payang, Kecamatan Depati Tujuh, Fatrizal mengatakan pihaknya sudah melakukan kajian di Sentra Gakumdu, dan menyimpulkan kejadian tersebut tidak mengandung unsur pidana Pemilu.
“Setelah melakukan kajian, tidak ada ditemukan unsur pidana Pemilu, karena kejadian tidak sedang kampanye. Maka kejadian itu masuk ke pidana umum, kita limpahkan ke Polres Kerinci," katanya. (JP)
Sumber: Metrojambi.com
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE