Pencoblosan Pilkada Serentak Se Indonesia 27 Juni 2018. |
Jambipos Online, Jambi - Sekitar 84.000 orang warga Kota Jambi terancam tidak bisa memilih pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 27 Juni mendatang karena belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Sekitar 51.000 warga kota itu yang terancam tidak bisa memilih tersebut merupakan pemilih pemula.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi, Wein Arifin di Jambi, menjelaskan, warga Kota Jambi yang terancam tidak bisa memilih tersebut mencapai 22 persen dari total 384.136 pemilih yang sudah masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi 2018.
"Dari 84.000 orang warga Kota Jambi yang terancam tidak bisa memilih tersebut, sekitar 9.628 sudah melakukan perekaman data e-KTP. Nomor Induk Pependudukan (NIK) mereka akan kami minta kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Jambi agar mereka bisa masuk daftar pemilih tetap (DPT) pilkada nanti," katanya.
Khusus untuk 51.000 orang pemilih pemula yang belum memiliki e-KTP, lanjut Wein Arifin, pihaknya meminta warga segera mengurus surat keterangan penduduk agar mereka bisa menggunakan hak suara pada pilkada nanti. Kemudian Dinas Dukcapil Kota Jambi juga diminta segera jemput bola melakukan perekaman e-KTP dan pemberian surat keterangan pemilih pemula tersebut.
Sementara itu Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Jambi belum yakin terhadap data KPU Kota Jambi mengenai pemilih yang tidak memenuhi syarat tersebut. Data pemilih yang tidak memenuhi syarat memilih karena tidak memiliki e-KTP tersebut dinilai masih kurang akurat.
“Kami akan melakukan uji petik mengenai DPS Pilkada Kota Jambi. Uji petik itu dilakukan untuk mengetahui kebenaran adanya 84.000 orang pemilih di Kota Jambi yang tidak memenuhi syarat memilih. Bila jumlah tersebut nanti tidak benar, kami akan proses sesuai peraturan yang berlaku,” kata Komisioner Panwaslu Kota Jambi, Fachrul Rozi. (JP-SP)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE