Jambipos Online, Jambi- Wakil Gubernur (Wagub) Jambi, Dr.Drs.H.Fachrori Umar,M.Hum menerima kunjungan kerja dari Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi, terkait pemeriksaan laporan keuangan rutin yang akan dilaksanakan oleh BPK RI Perwakilan Jambi kepada Pemerintah Provinsi Jambi terhadap APBD Tahun 2017, bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Senin (12/02/2018) sore.
Wagub menyampaikan, kunjungan BPK RI Perwakilan Jambi ini bertujuan untuk memberitahukan pemeriksaan rutin terhadap APBD Pemerintah Provinsi Jambi yang diadakan setiap tahunnya. Pada tahun ini pemeriksaan akan mulai dilaksanakan sekitar pertengahan atau akhir bulan Februari ini.
“Selama ini, hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi Jambi sudah cukup baik. Tahun 2017 yang lalu, Pemerintah Provinsi Jambi mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), semoga Pemerintah Provinsi Jambi tahun ini bisa lebih baik lagi dan bisa mempertahankan opini WTP yang telah diraih pada Tahun 2017,” tutur Wagub.
Wagub menghimbau, kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Jambi untuk menggunakan dana APBD ini sebaik baiknya dan sesuai dengan aturan yang berlaku, jangan sampai menyalahi aturan, sehingga laporan keuangan yang dihasilkan bisa dipertanggungjawabkan. Kepala OPD harus aktif dalam melakukan pengawasan terhadap stafnya, sehingga dana APBD ini bisa bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat Jambi.
“Saya berpesan kepada setiap OPD untuk menggunakan dana APBD ini dengan sebaik baiknya, jika ada yang tidak tahu atau kurang paham terkait penggunaan dana APBD ini, jangan malu untuk bertanya sehingga penggunaan dana APBD ini tepat sasaran dan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat Jambi,” pesan Wagub.
Auditor BPK RI Perwakilan Jambi, Dedi, mengatakan, seperti yang telah dikatakan oleh Bapak Wagub tadi, pemeriksaan laporan keungan yang dilaksanakan oleh BPK RI ini merupakan agenda rutin setiap tahunnya. Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI sendiri nanti dijadwalkan kembali oleh BPK RI, bisa saja dengan mendatangi setiap OPD di Provinsi Jambi.
“Nanti akan ada jadwal pemeriksaan yang akan diberitahukan kepada Pemerintah Provinsi Jambi, karena semua sudah ada prosedurnya. Jadi jadwal pemeriksaan bukan ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Jambi, tetapi BPK RI yang akan memberikan jadwal,” pungkas Dedi.(JP-Hms)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE