Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Usai Diperiksa KPK, Zumi Zola Pulang ke Jambi

Gubernur Jambi H Zumi Zola saat berada di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/2/2018). Photo Detik.com 

Gubernur Jambi H Zumi Zola saat berada di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/2/2018). Photo Detik.com
Jambipos Online, Jakarta-Gubernur Jambi Zumi Zola lebih memilih irit bicara seusai diperika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka tindak pidana korupsi menerima gratifikasi terkait proyek di Provinsi Jambi. “Bicara sama lawyer saya saja ya, terima kasih," kata Zola yang diperiksa sekitar tujuh jam di gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/2/2018).

Zola pun tidak mau memberikan komentar lebih lanjut saat dikonfirmasi awak media soal materi pemeriksaannya kali ini. Dia memilih diam daripada menjawab pertayaan spekulasi wartawan kepadanya.

Zola kembali meminta kepada awak media untuk menanyakan langsung ke kuasa hukumnya. “Bicara sama 'lawyer' saya saja. Terima kasih, terima kasih," kata Zola.

Zola diperiksa pertama kalinya sebagai tersangka pasca ditetapkan bersama Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi Arfan oleh KPK pada Jumat (2/2/2018) lalu. Namun, KPK belum melakukan penahanan terhadap Zola. Selama kasus ini bergulir, Zola selalu koperatif dan patuh hokum. 

Gratifikasi yang diduga diterima Zumi dan Arfan adalah Rp6 miliar. Tersangka Zola baik bersama dengan Arfan maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 sejumlah sekitar Rp6 miliar.

KPK pun saat ini sedang mendalami dugaan pemberian uang kepada Zola dan Arfan terkait proyek-proyek di Pemprov Jambi tersebut.

Zola Tak Ditahan KPK

Pengacara Gubernur Jambi Zumi Zola, Handika Honggowongso, mengucapkan terimakasih kepada penyidik KPK karena tidak menahan kliennya usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Zola disebut memiliki banyak tugas sebagai gubernur yang harus diselesaikan.

“Kami berharap dan dikabulkan KPK hari ini tidak melakukan penahanan karena Pak Zola sangat diperlukan untuk memimpin jalannya pemerintahan, menjalankan program kerja, dan tentu juga melayani semua masyarakat di Provinsi Jambi," ucap Handika, Kamis (15/2/2018).

Handika pun menyebut kehadiran Zola memenuhi panggilan KPK adalah sebagai wujud patuh akan hukum. Pemanggilan KPK hari ini terhadap Zumi terkait statusnya sebagai tersangka kasus gratifikasi.

“Hal itu sebagai wujud komitmen Pak Zola untuk patuh dan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK," kata Handika.

KPK menyebut Zumi Zola menerima gratifikasi bersama-sama dengan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi nonaktif Arfan. Sedangkan, Arfan telah dijerat KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) bersama-sama Plt Sekda Provinsi Jambi nonaktif Erwan Malik, Asisten Daerah III Provinsi Jambi nonaktif Saifudin, serta seorang anggota DPRD Supriono, terkait dugaan adanya 'duit ketok' yang digunakan untuk memuluskan pengesahan APBD 2018.

Duit yang diduga berasal dari rekanan Pemprov Jambi ini dimaksudkan agar anggota DPRD Provinsi Jambi menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi 2018. Total ada Rp 4,7 miliar yang diamankan KPK dari jumlah yang seharusnya Rp 6 miliar.

Diduga, ada irisan uang dugaan penerimaan Zumi dan Arfan dengan 'duit ketok' ke anggota DPRD Jambi. KPK juga tengah membuktikan keterlibatan Zumi dalam pemberian suap. (JP-Tim/Berbagai Sumber)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar