Ternyata Penjahat Koruptor Itu Ada di Gedung DPRD Provinsi Jambi. |
Jambipos Online, Jambi-Logikanya.. Kalau Tak Ada " Pemerasan" Yang Dilakukan Anggota DPRD Provinsi Jambi Maka Tak Ada Tsunami Yang Melanda Pemprov Jambi. Kalau Mahasiswa Tidak Bertindak Terhadap Anggota DPRD Prov Jambi Penerima Suap Maka Jambi Akan Kena Azab. Segera Cuci Kampung. Kalau Saya Masih Mahasiswa, Maka Gedung DPRD Provinsi Jambi Akan Kami Duduki Dan Semua Anggota Dewan Penerima Suap Akan Kami Usir.
Demikian komentar Ketua Ikatan Pemuda Karya (IPK) Provinsi Jambi Dony Pasaribu SP yang dikutip Jambipos Online dari lini masa sosial media (FB) miliknya menanggapi keterlibatan Pimpinan DPRD Provinsi Jambi dan sejumlah Anggota DPRD Provinsi Jambi dalam kasus suap “ketok palu” Pengesahan APBD Provinsi Jambi 2018 yang telah terungkap dipersidangan.
Sidang perdana kasus suap pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Rabu (14/2/2018) mengungkap keterlibatan oknum-oknum pimpinan DPRD Provinsi Jambi.
Tiga terdakwa yang diajukan dalam sidang tersebut antara lain mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, Erwan Malik, mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jamb, Arfan dan mantan Asisten III Pemprov Jambi, Saipuddin.
Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febriyandos Fendi dalam sidang tersebut mendakwa ketiga tersangka melakukan suap terhadap DPRD untuk mendapatkan persetujuan dewan mengenai APBD Provinsi Jambi 2018.
Ketiga terdakwa yang tertangkap Operasi Tangkap tangan (OTT) KPK akhir November 2017 tersebut dinyatakan telah menerima uang dari beberapa pengusaha di Jambi dan menggunakannya untuk menyuap anggota dewan agar menyetujui APBD Jambi 2018.
Dalam dakwaanya terhadap Erwan Malik, JPU KPK menyatakan seorang pengusaha bernama Ali Tonang alias Ahui menyerahkan uang sekitar Rp 5 miliar kepada terdakwa Arpan medio akhir Oktober 2017. Selanjutnya terdakwa Arpan dan Saipuddin meminta beberapa orang anak buah pengusaha memberikan uang tersebut kepada seluruh perwakilan fraksi DPRD Provinsi Jambi.
Ketika penyerahan sebagian uang tersebut dilakukan di salah satu warung di kawasan Simpang Pulai, Kota Jambi, akhir November 2018, tim KPK melakukan OTT terhadap para terdakwa.
Atas perbuatan tersebut, lanjut Febriyandos, ketiga terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 13 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dewan Terlibat
Dalam sidang yang dipimpin Badrun Zaini, yang juga ketua Pengadilan Negeri Jambi, JPU juga mengungkapkan keterlibatan unsur pimpinan DPRD Provinsi Jambi dalam kasus suap pengesahan atau uang ketok palu APBD Jambi 2018 tersebut.
DPRD meminta uang ketok palu masing-masing Rp 200 juta untuk setiap anggota dewan. Permintaan itu disampaikan dalam pertemuan di Ruang Ketua DPRD Provinsi, Cornelis Buston awal Oktober 2017. Pertemuan tersebut dihadiri Cornelis Buston, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Zoerman Manap, Chumaidi Zaidi dan Syahbandar.
“Pertemuan tersebut membahas tentang adanya keinginan anggota dewan memperolah sejumlah uang dari pengesahan APBD Jambi 2018. Sedangkan unsur pimpinan DPRD akan memperoleh proyek-proyek dari pemerintah dalam rangka persetujuan APBD Provinsi Jambi 2018,” katanya.
JPU juga menyebutkan, pada suatu pertemuan antara pimpinan DPRD dan beberapa orang utusan Pemprov Jambi juga disepakati bahwa untuk sementara, para anggota dewan diberikan terlebih dahulu uang tanda jadi suap pengesahan APBD Jambi antara Rp 50 juta - Rp 100 juta per orang.
"Sedangkan untuk pimpinan tidak diberikan dalam bentuk uang, tetapi diberikan dalam bentuk kegiatan proyek TA 2018, dan fee sebesar 2 persen dari proyek multiyears jalan layang di Kota Jambi,"ujarnya.
Menanggapi dugaan keterlibatan unsur pimpinan DPRD Provinsi Jambi dalam kasus suap APBD Provinsi Jambi tersebut, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston mengatakan hal tersebut diserahkan sepenuhnya kepada hakim dan jaksa.
“Biarlah pengadilan membuktikan ada tidaknya keterlibatan dari pihak dewan dalam kasus suap pengesahan APBD Jambi,” katanya singkat.(JP-Tim)
Berita Terkait Persidangan
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE