Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Tanggapan Pemkab Merangin Terhadap Pandangan Fraksi DPRD

Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Merangin H Husairi.
Jambipos Online, Jambi-Sidang Paripurna di Gedung DPRD Merangin yang di hadiri oleh 21 Anggota DPRD dihadiri Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Merangin H Husairi. Sidang soal tanggapan Pemerintah Kabupaten Merangin terhadap pandangan FRaksi DPRD Merangin soal 5 Ranperda.

Dandim Kodim 042 Bangko, Kapolre Merangin juga hadir pada siding itu. Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD H Fauzi Yusuf. Sebelum sidang dimulai dari anggota dewan meminta kepada pers mempertanyakan kenapa Anggota Dewan banyak tidak hadir.

Pimpinan sidang lalu menyampaikan beberapa acara pokok. Dalam sidang nanti minta kepada anggota sidang dan juga pers jangan berkeliaran karena kursi tempat duduk sudah disediakan.

Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Merangin H Husairi, Kamis (22/2/2018), menyampaikan tanggapan Pemerintah atas pandangan fraksi-fraksi Dewan, terhadap lima ranperda pada sidang paripurna di Gedung DPRD Merangin.

Kelima ranperda yang dibahas itu, ranperda tentang penataan desa, ranperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, ranperda tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskinm ranperda geopark dan ranperda badan musyawarah desa.

Pada sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Merangin H Fauzi Yusuf itu, H Husairi secara gamblang menanggapi semua pertanyaan fraksi-fraksi Dewan, yang disampaikan pada sidang sebelumnya.

Sejumlah pertanyaan itu diantaranya tentang ranperda peraturan desa.  Dipaparkan Pjs bupati, ranperda peraturan desa bersifat administratif. “Tujuan disusunnya ranperda ini, guna mewujudkan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan desa,’’ujar H Husairi.

Sehingga lanjut H Husairi, mampu mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa, meningkatkan daya saing desa dan mempercepat pertumbuhan ekonomi desa.

Sedangkan untuk mempersiapkan sarana dan prasarana agar tercapainya tujuan penyelenggaraan pemerintah desa, pemerintah daerah telah menganggarkan dana melalui alokasi dana desa dan dana desa serta dana bantuan provinsi.

Pada sidang yang dihadiri Forkopimda, para kepala organisasi perangkat daerah dan kepala bagian itu, Pjs bupati juga menanggapi sejumlah pertanyaan lainnya dari utusan fraksi fraksi Dewan. (JP-Yah)





Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar