Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Sidang OTT, Pimpinan Dewan Bersekongkol Paksa Uang “Ketok Palu” APBD

Sudah Jadi Modus Dewan, Namun Kali Ini Mereka Sial 
Sidang keterangan para saksi di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (26/02/2018) dengan terdakwa Erwan Malik, Arfan, Syaifuddin. 

Jambipos Online, Jambi-Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi dan anggota dewan ternyata sudah punya akal busuk untuk memeras Pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam memuluskan APBD Provinsi Jambi 2018. Bahkan secara lantang dan terang-terangan pimpinan dewan dan anggota bersekongkol memaksa uang “ketok palu” APBD 2018. Bobroknya lagi, pimpinan dewan memaksa imbalan proyek sebagai upeti meloloskan APBD Provinsi Jambi 2018.

Modus tersebut terungkap dalam sidang keterangan para saksi di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (26/02/2018) dengan terdakwa Erwan Malik, Arfan, Syaifuddin. Sementara para saksi yakni AR Syahbandar (Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi) dan Yanti Maria Susanti (Anggota) keduanya dari Fraksi Gerindra.

Kemudian anggota dewan lainnya yakni Ismet Kahar, M Juber, Supardi Nurzain, Poprianto, Gusrizal kelimanya dari Fraksi Golkar dan Nurhayati (Demokrat).

Dalam sidang ke tiga kasus “uang ketok” APBD Jambi ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Syahbandar dan Yanti Maria untuk menjadi saksi terdakwa Erwan Malik.

Dalam kesaksiannya Syahbandar mengungkapkan bahwa dirinya telah mengikuti beberapa kali pertemuan dengan pimpinan dewan lainnya seperti yang diungkapkan Jaksa.

Pertemuan antar pimpinan dewan yang dihadiri mantan Plt Sekda Erwan Malik ini, kata Syahbandar, pimpinan dewan meminta kepada Erwan agar menyediakan sejumlah proyek untuk mereka.

“Erwan menyatakan dak berani menyatakan ada atau tidak proyek karena masih status Erwan Malik Plt,” kata Syahbandar kepada Jaksa dalam persidangan.

Dari kesaksian Syahbandar, pertemuan dengan Erwan Malik dihadiri Pimpinan DPRD Jambi Cornelis Buston, Zoerman Manaf, Chumaidi dan sejumlah ketua fraksi lainnya.

“Setelah itu ada pertemuan satu kali lagi, pimpinan DPRD ada ke-empatnya, ada beberapa pimpinan fraksi, saya masih ingat, ada Zainul Arfan, pak El Helwi,” ungkap Syahbandar.

Dia juga menjelaskan, dirinya mendengar perihal adanya permintaan uang tepat waktu pengesahan APBD dari dewan kepada pihak eksekutif.

“Saya mendengar ada permintaan uang tepat waktu pengesahan APBD (saat rapat pimpinan,-red). Yang saya dengar percis itu saudara El Helwi, selebihnya ada bicara tapi saya tidak tau percis. Disana disebut uang, yang saya ingat pak ada yang minta 50 ada yang seratus. Yang percis itu saya dengar saudara El Helwi. Saya ingat , Cornelis Buston menanyakan ada atau tidak proyek untuk kami,” ujarnya.

“Terutama pak Elhelwi dari PDIP yang minta. Supaya ada uang, agar pembahasan RAPB lancar, mereka mintak tanda jadi,” ujar Syahbandar.

JPU KPK, Feby Dwiyandospendi juga menyampaikan isi BAP Syahbandar kala diperiksa di gedung merah putih. Hal ini terkait dugaan telah mengetahui uang ketok ini ada pada tahun sebelumnya. “Apa arti BAP saudara, asumsi saudara tahu apa sebelumnya?,” tanya JPU KPK Feby.

“Saya tidak tau pasti hitungan itu. Asumsi saya angka itu muncul karena sama dengan uang ketok palu sebelumnya," jawab Syahbandar. Namun Syahbandar terus dikejar JPU KPK terkait pengatuhuannya yang terindikasi suap ketok palu sudah berlangsung sebelumnya.

“Saya berani bilang begitu karena Elhelwi bilang Rp100 juta. Saya kira-kira saja tahun sebelumnya begitu," jawab Syahbandar. Hal ini terkait uang pelicin pengesahan RAPB terkait uang ketok yang diberikan eksekutif kepada anggota DPRD sebagai kompensasi disahkan RAPBD ini. Yang dalam dakwaan JPU KPk disepakati Rp200 juta, namun hanya diberikan uang muka Rp100 juta terlebih dahulu.

JPU Buka Rekaman 

Dalam persidangan itu, hal yang tak diduga saksi dilakukan JPU KPK. Ini tampak saat JPU KPK mendengarkan rekaman suara Nurhayati Anggota Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Jambi yang juga sebagai istri dari terdakwa Syaifuddin dengan Yanti Mariya Susanti dari Fraksi Gerindra.

“Ngapo kami lambat nian?," ujar Yanti dalam rekaman bertuliskan top secret itu. Hal itu menjawab pernyataan Nurhayati sebelumnya yang mengatakan PKB dan Golkar sudah kebagian "uang ketok".

Kemudian Nurhayati menjawab, harus menggunakan strategi juga untuk penyerahan. Namun dijawab Yanti uang tersebut diserahkan saja ke Pak Bus (Bustami Yahya, red). “Bukan dengan Memet (Muhamaddyah, red) tapi dengan pak Bus bae,” itu terdengar dalam rekaman dan transkrip yang ditunjukkan KPK dipersidangan. Saat ditanyai hakim, saksi Yanti mengatakan Ketua Fraksi Muhammadyah tidak mau menerima uang itu.

Sementara Penasehat Hukum Erwan Malik, Lifa Malahanum, mengatakan, ada 9 saksi yang diperiksa pada sidang ke tiga Senin (26/2/2018). “Tadi kita lihat ada sembilan saksi untuk kita,” ujar Lifa.

Diantara saksi itu, merupakan salah satu unsur pimpinan dan para anggota dewan yang sudah menerima uang ketok palu. “Yang jelas saksinya ada Syahbandar dan Emi Nopisah,” sebutnya.

Mengenai kesiapan pihaknya, Lifa mengatakan semua dalam kondisi yang baik. “Terdakwa Alhamdulillah sehat dan siap,” ujarnya.

Sementara, Penasihat Hukum terdakwa Arfan pada kasus yang sama, ada beberapa nama dari Fraksi Golkar yang akan dimintai keterangannya.

“Yang dipanggil ada Fraksi Golkar seperti Gusrizal, ada juga nama lintas fraksi lain yakni Yanti Marya Susanti, Nurhayati dan Kadis Pariwisata Provinsi Jambi Ujang Hariyadi,” kata Mudarwan Yusuf seraya mengatakan jumlah saksi keseluruhan untuk Arfan ada enam orang.

Menurut Mudarwan, sebanyak enam saksi untuk kliennya saja. Sementara untu saksi terdakwa lainnya dia mengaku tidak tahu. Saksi itu yakni Sufardi Nurzain, M Juber, Gusrizal, Ismet Kahar dan Popriyanto.


Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar