Penambangan Emas Tanpa Izin di Jambi Sebabkan Kerusakan Lingkungan | Sahabat Rakyat Jambi |
Jambipos Online, Jambi-Operasi pemberantasan penambangan emas liar di Kecamatan Batangmerangin, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi berakhir ricuh. Penangkapan yang dilakukan jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kerinci terhadap para penambang emas liar di daerah itu memicu aksi unjuk rasa warga.
Ratusan warga dari beberapa desa, Kecamatan Pangkalan Jambu, perbatasan Kabupaten Kerinci dengan Kabupaten Merangin sempat memblokir ruas jalan Kerinci – Bangko, Merangin di Desa Perentak, Jumat (16/2/2018) malam. Mereka menuntut pembebasan enam orang warga yang ditangkap aparat kepolisian dalam operasi pemberantasan penambangan emas liar di desa mereka. Warga juga sempat menahan satu bus penumpang yang sedang melintas.
“Aksi pemblokiran jalur transportasi yang menghubungkan Kota Jambi – Kota Sungaipenuh dan Kerinci itu sempat melumpuhkan arus transportasi. Namun situasi langsung cepat dikendalikan petugas. Arus transportasi Jambi – Kerinci di Desa Perentak sudah normal kembali, Sabtu (17/2/2018) pagi,” kata Kapolres Kerinci, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dwi Mulyanto yang dihubungi di Kerinci, Sabtu (17/2/2018) pagi.
Menurut Dwi Mulyanto, puluhan anggota Polres Kerinci masih disiagakan di jalur Bangko – Kerinci, Desa Perentak hingga Sabtu pagi mengantisipasi terjadinya kembali aksi pemblokiran jalan. Sedangkan enam warga yang tertangkap pada operasi pemberantasan penamangan emas liar di Desa Pentailama, Muaraemat, Batangmerangin, Kabupaten Merangin hingga Sabtu masih ditahan dan diperiksa.
Keenam tersangka, masing-masing WS (36), warga Desa Muaremat, As (36) warga Desa Perentak, Ms (40) dan Jr (44), warga Desa Bukit Perentak, Yi (40) warga Desa Birun, Merangin serta Il (37), warga Desa Bukit Batu, Merangin.
Dijelaskan, Satuan Gabungan Polres Kerinci dan Balai Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) Kerinci melakukan operasi pemberantasan penambangan emas liar atau penambangan emas tanpa izin (PETI) di daerah perbukitan Desa Penetailama, Kecamatan Batangmerangin, Kabupaten Kerinci, Jumat (16/2/2018) pagi.
“Pada operasi tersebut berhasil diamankan enam orang dari 50 orang penambang emas liar yang sedang bekerja. Mereka berasal dari beberapa desa di perbatasan Kerinci – Merangin. Kemudian polisi juga berhasil mengamankan satu unit alat berat yang digunakan menggali lokasi tambang, emas dua gram dan berbagai alat pendulang emas. Selain itu polisi juga membakar pondok para pelaku penambangan emas liar,”katanya.
Dikatakan, informasi mengenai lokasi penambangan emas liar di Desa Penetailama tersebut diperoleh dari tokoh adat masyarakat desa setempat. Lokasipenambangan berada di kawsan TNKS. Dalam laporan tersebut disebutkan ada 9 alat berat yang digunakan melakukan penambangan emas. Kemudian jumlah warga pekerja tambang setiap hari rata-rata 50 orang.
“Berdasarkan laporan itu, Polres Kerinci didukung Balai TNKS Kerinci dan tokoh masyarakat desa sekitar melakukan penggerebekan. Saat penggerebekan hanya ditemukan satu unit alat berat. Sedangkan pekerja tambang yang tertangkap enam orang. Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk menyelidiki keberadaan cukong penambangan emas tersebut,” ujarnya.(JP-SP)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE