Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Persidangan, Ketua Dewan (CB) Inisiator Uang Ketok Palu APBD 2018

Status Plt Mereka Pertaruhkan Memuluskan Pengesahan APBD Provinsi Jambi 2018 Hanya Karena Iming-Iming Jabatan Definitif Pada 2018. Namun Impian Itu Sirna dan Berujung Di Pengadilan Tipikor PN Jambi.
Jambipos Online, Jambi-Tim Jaksa KPK yang dipimpin Trimulyono Hendradi, menyatakan, uang suap ini diberikan kepada anggota dewan itu dengan tujuan memperlancar pembahasan dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018 menjadi Peraturan Daerah (PERDA) APBD Tahun Anggaran 2018.

Mulanya Erwan bersama Arfan menemui Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston di ruang kerjanya pada awal bulan Oktober 2017. Dalam pertemuan itu, Cornelis menyampaikan adanya permintaan “uang ketok palu” untuk anggota DPRD Provinsi Jambi guna pengesahan rancangan APBD Jambi TA 2018. 

Tak hanya permintaan “uang ketok palu”, pimpinan DPRD Jambi juga meminta jatah proyek dalam APBD 2018 dan mendapat jatah fee 2 persen dari proyek multiyears jalan layang dalam kota Jambi di TA 2018. 

Namun, Erwan dan Arfan belum dapat menyanggupi permintaan itu lantaran status jabatan keduanya hanya pelaksana tugas. Untuk itu, Erwan menyampaikan permintaan tersebut kepada Gubernur Jambi Zumi Zola. Atas laporan ini, Zumi pun memerintahkan Erwan untuk berkoordinasi dengan Asrul Pandopatan Sihotang, yang merupakan orang kepercayaan Zumi.
Copyan Dakwaan JPU KPK Untuk Erwan Malik Pada Halaman 3 of 6. IST
Menindaklanjuti permintaan “uang ketok palu” dari anggota DPRD, Erwan Malik melaporkannya kepada Zumi Zola Zulkifli selaku Gubernur Jambi dan Zumi Zola Zulkifli memerintahkan Erwan Malik untuk berkoordinasi dengan Asrul Pandapota Sihotang yang merupakan orang kepercayaan Zumi Zola.

Hal itu terungkap dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). pada sidang perdana kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 dengan terdakwa Erwan Malik, Arpan, dan Saipudin, mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (14/2/2018). 

Sidang yang dipimpin Badrun Zaini tersebut mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari JPU dari KPK. Dalam surat dakwaannya, jaksa KPK menyebut nama pimpinan dan juga sejumlah angggota DPRD Provinsi Jambi. 

Nama pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi disebut terkait dengan dugaan pemberian suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018. Nama-nama yang disebut diantaranya Cornelis Buston, Zoerman Manap, Syahbandar, Chumaidi Zaidi, Cek Man, El Elwi, Parlagutan, Supriyono, Tadjudin Hasan, dan beberapa nama lainnya. 

Menurut jaksa, awalnya terdakwa Erwan Malik diberitahu oleh Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston mengenai adanya permintaan uang ketok dari sejumlah anggota DPRD.

Setelah itu, sekitar akhir Oktober 2017 atau awal November 2017, Erwan bersama dengan Kepala Perwakilan Provinsi Jambi di Jakarta, Amidy bertemu dengan Asrul Pandapotan di East Mall Grand Indonesia, Jakarta.

Dalam pertemuan itu, Asrul menyampaikan bahwa terkait permintaan “uang ketok” dari anggota DPRD Jambi dan permintaan proyek dari pimpinan DPRD, Zumi Zola telah menyetujuinya.

Zumi juga menyetujui jabatan Sekda Provinsi Jambi akan diisi oleh Erwan dan jabatan Kepala Dinas PUPR Jambi akan dijabat oleh Arfan yang sebelumnya hanya pelaksana tugas.

Dalam kasus ini, Erwan Malik didakwa menyuap sejumlah anggota DPRD Jambi. Erwan bersama-sama dua terdakwa lainnya diduga memberikan uang Rp 3,4 miliar kepada beberapa anggota legislatif tersebut.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 memperlancar pembahasan dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018 menjadi Peraturan Daerah (PERDA) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018.

Menanggapi fakta persidangan itu, Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston kepada wartawan mengatakan bahwa semua itu dakwaan dari jaksa dan fakta-fakta di persidangan kalau memang tidak sesuai dengan yang terjadi sebenarnya tentunya akan dibantah. “Kita tunggu saja pemanggilan dari saksi-saksi," ujarnya.

Saat ditanya wartawan terkait pertemuan-pertemuan yang dilakukan, Cornelis menjawab bahwa kantor DPR memang tempat pertemuan . “Ya yang namanya kantor DPRD kan memang tempat pertemuan," ungkapnya. 

Cornelis juga mengatakan bahwa pihak DPRD akan kooperatif jika akan dimintai keterangan jika dibutuhkan nantinya.(JP-Tim)


Berita Terkait


Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar