Jambipos Online, Tanjabar-Realisasi penerimaan pajak daerah Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabar) pada tahun 2017 lalu mencapai Rp 27,3 Milyar dengan tingkat efektifitas penerimaan sebesar 106,6. Penerimaan pajak daerah ini senantiasa mengalami kenaikan dari tahun ke tahun dengan rata-rata pertumbuhan selama tiga tahun terakhir sebesar 31,32%.
Hal itu dikatakan Bupati Tanjabbar, H Safrial Siregar pada Rapat Koordinasi Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) oleh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) menggelar di Gedung Balai Pertemuan Kantor Bupati, Selasa (27/2/2018).
Sebagaimana disampaikan Kepala BPPRD Tanjabbar, Yon Heri, bahwa selain adanya penambahan jumlah wajib pajak, ada juga pembatalan wajib pajak yang telah dilakukan oleh pihaknya. Pembatalan ini umumnya dikarenakan kesalahan data, seperti adanya dua wajib pajak pada satu objek pajak.
H Safrial menyampaikan, PBB-P2 berperan besar dalam peningkatan penerimaan pajak dengan kontribusi sebesar 17,63%. Sejak PBB-P2 dikelola oleh Kabupaten Tanjung Jabung Barat mulai Tahun 2014 terjadi peningkatan realisasi sebesar 9, 95%.
Bupati H Safrial Siregar juga berharap kepada semua yang terkait pengelolaan PBB-P2 mulai dari tingkat Desa/Kelurahan, Kecamatan dan Kabupaten untuk melakukan berbagai upaya secara terencana dan sistematis.
“Mulai dari proses pendataan, pemutakhiran, penetapan dan penagihan, serta memberikan kemudahan dalam pelayanan PBB-P2,” harap Safrial Siregar. (JP-Ken)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE