Pimpinan DPRD Provinsi Jambi. |
Jambipos Online, Jambi-Ketua Ormas DPD IPI Jambi, Amrizal Ali Munir meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memproses seluruh anggota DPRD Provinsi Jambi yang terlibat dalam kasus suap pengesahan APBD 2018, seperti yang terungkap dalam sidang dengan terdakwa Erwan Malik, Arfan dan Syaifudin.
Menurut Amrizal, aneh apabila sampai saat ini hanya satu anggota DPRD yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Padahal, dalam kasus permintaan uang ini jelas merupakan kerja sekelompok orang yang duduk di DPRD Provinsi Jambi.
“Jika tidak ada permintaan uang untuk pengesahan dari DPRD kepada eksekutif, bisa jadi tidak akan pernah terjadi penyuapan yang berujung OTT itu ” kata Amrizal, kepada wartawan.
Dia menegaskan, KPK tidak boleh tebang pilih dalam menangani kasus ini. Dan harus objektif dalam menetapkan status tersangka terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Dalam dakwaan jaksa KPK terhadap Erwan Malik Cs, disebutkan ada sejumlah pertemuan pimpinan DPRD Provinsi Jambi dengan PLT Sekda yang membahas uang untuk seluruh anggota DPRD sebagai suap pengesahan APBD 2018.
Berangkat dari permintaan itu, Erwan Malik kemudian melaporkan kepada Gubernur Jambi Zumi Zola. Oleh Zola. Erwan diarahkan untuk berkoordinasi dengan Asrul Pandapotan Sihotang.
Asrul kemudian menyatakan, Zumi Zola telah menyetujui permintaan uang itu. Asrul juga mengatakan, jabatan Sekda Provinsi Jambi akan dipegang oleh Erwan Malik.
Berbekal perintah itu, Erwan memerintahkan Saifuddin dan Erwan mencari uang untuk menyuap anggota DPRD. Dalam proses penyerahan uang itu KPK menciduk Saifuddin, Arfan dan Erwan Malik beserta satu orang anggota DPRD Supriono.
Dalam Dakwaan Jaksa KPK disebutkan Pimpinan DPRD yang terlibat pembahasan soal suap itu sebagiannya adalah Cornelis Buston dan Zoerman Manap dan sejumlah Anggota DPRD Provinsi Jambi.
Erwan Malik Cs bahkan telah menyalurkan uang sebesar masing-masing Rp 100 juta kepada sejumlah anggota DPRD melalui perantara. (JP-Lee)
Berita Terkait Persidangan
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE