ILUSTRASI |
Jambipos Online, Jambi-Mahkama Agung RI mengabulkan kasasi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jambi atas putusan PTUN Jambi dan PTUN Medan dalam kasus gugatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2015 terhadap keuangan pemerintah Kota Jambi, khususnya di UPTD Unit Pengolah Campuran Aspal (UPCA).
Salinan putusan setebal 67 halaman yang diakses dari situs resmi MA, menyatakan, MA mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Kepala BPK Perwakilan BPK RI Provinsi Jambi.
MA membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor 85/B/2017/PT.TUN.MDN, tanggal 23 Mei 2017 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi Nomor 20/G/2016/PTUN.JBI, tanggal 14 Februari 2017.
MENGADILI SENDIRI: Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima; Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah).
Seperti dilansir inilajambi.com, putusan ini diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada Senin, tanggal 30 Oktober 2017.
Dalam kasus ini, BPK RI Perwakilan Jambi awalnya merupakan pihat tergugat di PTUN Jambi. Sementara penggugat adalah Kepala UPTD UPCA Dinas Pekerjaan Umum Kota Jambi Ajisra Windra.
Ajisra Windra tidak terima dengan ‘tudingan’ BPK yang tertuang dalam LHP tahun 2015 di Pemkot Jambi, yang menyatakan dirinya menyebabkan kerugian keuangan negara Rp5,12 Milyar.
Dalam gugatan itu, PTUN Jambi memenangkan Ajisra Windra dalam putusan bernomor 20/G/2016/PTUN.JBI, tertanggal 14 Februari 2017.
BPK kemudian melanjutkan kasus ini ke PTUN Medan. Lagi-lagi berdasarkan putusan PTUN Medan bernomor 85/B/2017/PT.TUN.MDN, tanggal 23 Mei 2017 yang menguatkan putusan PTUN Jambi.
Atas putusan itu, BPK melakukan kasasi ke Mahkama Agung. Selanjutnya Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan putusan dua putusan PTUN itu dinilai tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan.
Diketahui, dalam kasus tersebut, Kepala UPTD UPCA Dinas Pekerjaan Umum Kota Jambi, saat itu, Ajisra Windra menggugat LHP BPK tahun 2015.
Ajisra Windra kepada inilajambi.com pada 3 Agustus 2016 lalu mengatakan, dirinya tidak mengakui ‘tudingan’ dalam LHP BPK RI di UPTD UPCA, yang menyebutkan dirinya telah menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp5,12 miliar. Menurut dia, sumber-sumber laporan yang dibuat oleh BPK tidak sesuai data yang ada di pihaknya.
Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi, Eliza, mengaku, pihaknya telah melaporkan temuan kerugian negara senilai Rp5,12 miliar di UPTD Unit Pengolah Campuran Aspal (UPCA) Kota Jambi ke BPK Pusat.
Menurut, Eliza, laporan itu sebenarnya telah diserahkan sejak LHP BPK diserahkan ke Pemkot Jambi, Mei lalu, karena jumlah temuan terbilang sangat besar. Apalagi angka tersebut merupakan angka sampling yang didapat dari pihak lain, bukannya dari UPCA sendiri.
“Nilainya cukup besar, kami tak bisa putuskan sendiri. Jadi kami lapor dan menunggu putusan dari pusat. Itu juga sudah kami presentasikan di depan anggota yang membawahi Jambi,” kata Eliza, di kantor BPK RI Perwakilan Jambi, Selasa 2 Agustus 2016 lalu.
Hingga kini, kata Eliza, pihaknya masih menunggu petunjuk dan arahan dari pusat, terkait langkah yang akan diambil untuk menyelesaikan persoalan temuan di UPCA.
“Apakah kami akan ivestigasi, apakah akan berikan ke aparat penegak hukum, kami menunggu dari Pusat,” katanya.
Dijelaskannya, untuk mendapatkan data UPCA pihaknya mendapatkan informasi dari pihak luar, bukannya dari UPCA. Dan pihaknya meyakini apa yang disampaikan pihak luar.
“Yang diwawancara yang mengakui, kami dapat dari luar .. dari luar lebih kompeten, dari dalam (UPCA) tak ngasih,” jelasnya.
Membangkang?
Sejauh ini, lanjut dia, Pemkot Jambi tidak mengakui dengan temuan tersebut, meski rekomendasi BPK untuk mencopot kepada Dinas Pekerjaan Umum telah dilaksanakan.
“Saya dengar sudah ada pencopotan (kepala dinas), tapi saya tak tahu alasannya. Kami memiliki bukti yang cukup. Insyaallah,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui dalam LHP BPK disebutkan, AW selaku kepala UPCA harus mengembalikan uang negara setelah 60 hari sejak disampaikannya laporan tersebut senilai Rp 5,1 M.
“Untuk UPCA sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya,” kata Inspektur Kepala Kota Jambi, Hafny Ilyas.
Alasannya
Dituding tidak kooperatif terhadap rekomendasi BPK RI Perwakilan Jambi, agar mengembalikan uang yang disebut sebagai kerugian negara, Kepala UPTD UPCA Kota Jambi, Ajisra Windra, ternyata diam-diam telah mendaftarkan gugatan laporan itu ke PTUN Jambi.
Meski Windra mengaku baru akan mengajukan, ternyata berkas gugatannya telah masuk ke PTUN. Juru bicara PTUN Eko Priyatno mengatakan, berkas gugatan telah masuk ke PTUN atas nama perseorangan. Tergugat adalah BPK RI Perwakilan Jambi.
“Penggugatnya perseorangan. Yang digugat BPK RI Perwakilan Jambi. Namun namanya belum dapat kami sebut. Masih dalam proses dismissal. Belum diwenangkan untuk dipublikasikan. Nanti setelah diproses oleh ketua, baru diumumkan. Termasuk persidangan akan dilakukan terbuka,” papar Eko Prayitno, Rabu 3 Agustus 2016 di PTUN Jambi.
Mengapa Ajisra Windra Menggugat?
Berdasarkan pengakuan Ajisra Windra, dirinya tidak mengakui ‘tudingan’ dalam LHP BPK RI di UPTD UPCA, yang menyebutkan dirinya menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp5,12 miliar. Menurut dia, sumber-sumber laporan yang dibuat oleh BPK tidak sesuai data yang ada di pihaknya.
Dikatakannya, selama ini dia telah taat administrasi, dan melaporkan setiap bulan kepada atasannya, terkait transaksi di UPCA.
“Saya sudah bekerja sesuai prosedur. Tiap bulan saya buat laporan. Makanya, secara pribadi saya akan gugat LHP BPK itu. Saya juga sudah konsultasi ke pimpinan di Pemkot Jambi,” ujar Windra, Rabu.
Dalam LHP BPK RI Perwakilan Jambi yang diterbitkan Mei 2016, tertulis inisial AW sebagai Kepala UPTD UPCA. Berbeda dengan rekomendasi pada temuan lain, BPK dalam temuan di UPCA justru menyebutkan nama AW secara pribadi, bukan berdasarkan jabatan.(JP-03)
Sumber: www.inilahjambi.com
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE