Gubernur Jambi H Zumi Zola. |
'Politikus Artis' yang Kini Tersangka KPK
Jambipos Online, Jakarta–Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan didampingi Juru Bicara KPK Febriyansyah di Gedung KPK Jakarta, Jumat (2/2/2018) Pukul 17.35 WIB mengumumkan Gubernur Jambi H Zumi Zola sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi Rp 6 Miliar yang juga pengembangan dari kasus suap “ketok palu” APBD Provinsi Jambi 2018 senilai Rp 4,3 Triliun.
Selain Zumi Zola, KPK juga menetapkan satu tersangka lain yakni ARN dalam kasus ini. KPK juga menyita barangbukti Rp 6 Miliar bentuk Dolar dan Rupiah di tiga lokasi yakni di Rumag Dinas Gubernur Jambi, Villa Kelurga Zumi Zola di Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan rumah salah satu rekanan.
Jejak Zumi Zola
Gubernur Jambi
Zumi Zola diduga menerima gratifikasi berkaitan dengan proyek-proyek di
wilayahnya. Jumlah gratifikasi yang diduga diterima Zumi adalah Rp 6 miliar.
“Tersangka ZZ,
baik bersama-sama dengan tersangka ARN (Arfan/Plt Kadis PUPR Jambi) diduga
menerima hadiah atau janji baik terkait proyek di Jambi, maupun dari penerimaan
lainnya sebagai Gubernur Jambi, jumlahnya Rp 6 miliar," ucap Wakil Ketua
KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan,
Jumat (2/2/2018) sore.
Arfan
sebelumnya telah dijerat KPK terkait kasus suap di balik dugaan 'duit ketok'
untuk memuluskan pengesahan APBD Jambi 2018. Terkait kasus baru ini, KPK pun
telah melakukan penggeledahan di Jambi. Selain itu, KPK juga telah memeriksa
sejumlah saksi. Total ada 13 saksi yang diperiksa di Polda Jambi.
“Dilakukan
pemeriksaan di Polda Jambi sejak Kamis hingga hari ini sebanyak 13 saksi. Ada
dari unsur pejabat pemerintah, PNS, dan swasta," kata Basaria.
KPK menyita
sejumlah dokumen serta uang pecahan dolar Amerika Serikat (AS) terkait kasus gratifikasi
yang diterima Gubernur Jambi Zumi Zola. Dokumen dan uang itu ditemukan dari 3
lokasi.
“Menyita
dokumen dan uang pecahan Amerika dari penggeledahan yang dilakukan pada Rabu
hingga Kamis, 31 Januari 2018 sampai 1 Februari 2018," ujar Basaria
Pandjaitan.
“Penggeledahan
di 3 lokasi, di rumah dinas Gubernur Jambi, di vila Gubernur Jambi dan di rumah
seorang saksi di Kota Jambi," imbuh Basaria.
Meski telah
melakukan penyitaan uang pecahan dolar AS, KPK belum dapat memastikan
jumlahnya. “Jumlah uang masih dalam perhitungan karena tim masih di
lapangan," tegas Basaria.
Selain Zumi,
KPK juga menetapkan seorang tersangka lainnya yaitu Arfan (Plt Kadis PU Jambi).
Arfan sebelumnya telah dijerat KPK terkait kasus suap di balik dugaan 'duit
ketok' untuk memuluskan pengesahan APBD Jambi 2018.
Sedangkan,
sangkaan untuk Zumi ini berkaitan dengan gratifikasi yang diterimanya
bersama-sama dengan Arfan yang nilainya mencapai Rp 6 miliar. Uang itu diterima
Zumi berkaitan dengan sejumlah proyek di Jambi.
Zumi Zola
Terancam 20 Tahun Penjara
Gubernur Jambi
Zumi Zola diduga menerima Rp 6 miliar terkait dengan proyek-proyek di Jambi.
Zumi terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Selain Zumi,
KPK juga menetapkan Plt Kadis PU Jambi Arfan sebagai tersangka. Arfan
sebelumnya telah dijerat KPK terkait kasus suap 'duit ketok' pemulusan APBD
Jambi 2018.
“Keduanya
disangkakan Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ucap Wakil Ketua KPK
Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat
(2/2/2018).
Pasal 12 B
tersebut berbunyi:
Ayat 1
Setiap
gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian
suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban
atau tugasnya.
Ayat 2
Pidana penjara
seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan
pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Jejak Zumi Zola
Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli terjerat kasus hukum. Pria yang pernah lama berkarier di dunia perfilman Indonesia itu kini menjadi tersangka KPK.
Dirangkum dari beberapa sumber, Kamis (1/2/2018), Zumi Zola, sebelum menjadi gubernur, merupakan aktor yang aktif berperan di beberapa film dan sinetron Indonesia. Beberapa sinetron yang pernah dibintanginya itu seperti 'Tersanjung 6', 'Kehormatan 2', 'Si Cecep', dan beberapa judul lainnya.
Setelah lama berkarier sebagai aktor, Zumi Zola banting setir menjadi politikus. Sejak tahun 2010, dia sudah aktif di Partai Amanat Nasional (PAN).
Zumi tercatat pernah menjadi Ketua DPD PAN Tanjung Jabung Timur, Jambi, periode 2010-2015. Derajat politiknya naik pada tahun 2015 dengan menjadi Ketua DPW PAN Provinsi Jambi 2015-2020.
Singkat cerita, Zumi terjun lebih dalam ke dunia politik. Ia menjadi bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk periode 2011-2016, berpasangan dengan Ambo Tang sebagai wakil bupati.
Pada Pilkada Serentak 2015, Zumi Zola berpasangan dengan Fachrori Umar di Pilgub Jambi sebelum memenangi kontestasi demokrasi itu. Pasangan tersebut terpilih menjadi gubernur Jambi dan wakil gubernur Jambi untuk periode 2016-2021.
Di Pilgub Jambi 2015, Zumi saat itu didukung PAN, Partai Nasdem, Partai Golkar, Partai Hanura, PKB, PBB, dan PPP. Belum selesai masa jabatannya, Zumi tersandung kasus di KPK hingga ditetapkan sebagai tersangka.
Pria kelahiran 31 Maret 1980 itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan dicegah berpergian ke luar negeri. Dari surat cegahnya itu, yang dikirimkan KPK ke Ditjen Imigrasi, tertera status Zumi sebagai tersangka.
Dia dicegah KPK bepergian ke luar negeri sejak 25 Januari 2018 hingga 6 bulan ke depan. Pencegahan itu berkaitan dengan proses penyidikan kasus korupsi dalam proyek di Jambi.
"Iya di dalam surat keputusan tersebut tertulis demikian (status Zumi Zola tersangka)," ucap Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno, ketika dimintai konfirmasi hari ini.
Sebelumnya, Zumi sudah bicara soal perkembangan status hukumnya dengan mengaku belum tahu. Dia mengaku sedang tidak berada di Jambi.
"Saya kurang mengetahui (soal status tersangka). Saya mendapatkan kabar penggeledahan dari berita media sosial. Tidak (ada di rumah dinas). Saya sedang dinas di Jakarta," kata Zumi Zola.
Lelaki 37 tahun itu sebelumnya sempat diperiksa KPK pada 5 Januari 2018 lalu sebagai saksi untuk tersangka Saifudin, yang merupakan Asisten Daerah III Pemprov Jambi, dalam kasus dugaan suap 'duit ketok' APBD Jambi. Setelah diperiksa, saat itu Zumi menyatakan telah mengklarifikasi seluruh pertanyaan penyidik.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni anggota DPRD Jambi Supriono, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PU Arfan, dan Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifudin.
KPK menduga ada 'duit ketok' yang digunakan untuk memuluskan pengesahan APBD 2018. Duit yang diduga berasal dari rekanan Pemprov Jambi ini dimaksudkan agar anggota DPRD Provinsi Jambi menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi 2018. Total ada Rp 4,7 miliar yang diamankan KPK dari jumlah yang seharusnya Rp 6 miliar.(JP-Tim)
Berita Terkait
19. Media Ini Tulis, Mau Diperiksa KPK, CB Mendadak Sakit
20. Tadjuddin Hasan, Cek Man, Parlagutan dan Juber Sudah Diperiksa KPK
21. Ini Identitas 10 Anggota DPRD Prov Jmabi Diperiksa KPK
20. Tadjuddin Hasan, Cek Man, Parlagutan dan Juber Sudah Diperiksa KPK
21. Ini Identitas 10 Anggota DPRD Prov Jmabi Diperiksa KPK
25. CB Mengatakan Kondisinya Dalam Perbaikan
26. KPK Periksa Kembali Orang Dekat Zumi Zola (Asrul Sihotang)
27. Terungkap Uang Suap Ketok Palu APBD 2018 Dipaksa Pimpinan Dewan
28. Zumi Zola Diperiksa KPK Kasus Suap APBD 2018
29. Wagub Jambi Mengaku Tak Dilibatkan Bahas APBD 2018
26. KPK Periksa Kembali Orang Dekat Zumi Zola (Asrul Sihotang)
27. Terungkap Uang Suap Ketok Palu APBD 2018 Dipaksa Pimpinan Dewan
28. Zumi Zola Diperiksa KPK Kasus Suap APBD 2018
29. Wagub Jambi Mengaku Tak Dilibatkan Bahas APBD 2018
30. KPK Juga Periksa CB, ZM dan Ali Tonang
39. KPK Dalami Inisiator Suap APBD 2018
40. KPK Hingga Rabu Malam Belum Sebutkan Status Hukum Zumi Zola
40. KPK Hingga Rabu Malam Belum Sebutkan Status Hukum Zumi Zola
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE