Masa penahanan anggota DPRD Provinsi Jambi, Supriyono diperpanjang hingga 28 Maret 2018.
Mantan Ketua Harian DPW PAN itu merupakan tersangka kasus dugaan suap uang "ketok palu" RAPBD Jambi 2018.
Jambipos Online, Jakarta- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan anggota DPRD Provinsi Jambi, Supriyono. Mantan Ketua Harian DPW PAN itu diketahui merupakan tersangka kasus dugaan suap uang "ketok palu" pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018.
Jubir KPK, Febri Diansyah mengatakan, penahanan Supriyono diperpanjang setidaknya untuk 30 hari ke depan terhitung sejak 27 Februari 2018. Dengan demikian, Supriyono setidaknya bakal mendekam di sel tahanan hingga 28 Maret 2018.
“Terhadap SPO (Supriyono) dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari mulai 27 Februari sampai 28 Maret 2018," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/2/2018).
Dalam kasus ini, KPK juga menjerat Plt Sekretaris Daerah Jambi, Erwan Malik; Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi, Arfan; dan Asisten Daerah III, Saipudin. Ketiganya saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi.
Dalam surat dakwaan Jaksa KPK terhadap ketiga anak buah Gubernur Zumi Zola itu telah menyuap Supriyono selaku anggota DPRD Jambi sekitar Rp 3,4 miliar.
Suap ini diberikan agar anggota DPRD Provinsi Jambi mengesahkan RAPBD tahun anggaran 2018 menjadi APBD Tahun Anggaran 2018. Dalam pengembangan kasus ini, KPK juga menjerat Zumi Zola.
Bersama Arfan, Zumi Zola ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Zumi Zola dan Arfan diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp6 miliar dari para kontraktor yang menggarap proyek di lingkungan Pemprov Jambi. Sebagian gratifikasi ini yang diduga diberikan tiga pejabat Pemprov Jambi kepada anggota DPRD Jambi sebagai uang "ketok palu".(JP)
Sumber: BeritaSatu.com
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE