Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli (tengah) memberikan keterangan pers pasca penetapan statusnya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi di Jambi, 3 Februari 2018. Zumi Zola masih menjalankan aktifitasnya sebagai Gubernur Jambi dan mengatakan akan kooperatif mengikuti proses hukum yang berlaku dan meminta media dan masyarakat menghormati asas praduga tak bersalah.
Jambipos Online, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Gubernur Jambi, Zumi Zola sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek-proyek di lingkungan Pemprov Jambi, Kamis (15/2/2018). Surat panggilan pemeriksaan ini telah dilayangkan KPK kepada Zumi Zola pada awal pekan ini.
"Surat panggilan terhadap ZZ (Zumi Zola) telah dikirimkan di awal minggu ini untuk rencana pemeriksaan besok," kata Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/2/2018).
Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan perdana yang dijalani Zumi Zola setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek-proyek di lingkungan Pemprov Jambi.
Disinggung mengenai kemungkinan Zumi Zola langsung ditahan usai diperiksa, Febri masih enggan berkomentar. Dikatakan, penahanan merupakan kewenangan penyidik dan tergantung kebutuhan penyidikan.
Namun, Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan sebelumnya mengisyaratkan bakal segera menahan Zumi Zola.
“Biasanya KPK akan sesegera mungkin. Setelah dipanggil, kemudian diperiksa sebagai tersangka. Diperiksa kemudian akan ditahan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/2/2018).
Kuasa hukum Zumi Zola, Muhammad Farizi sebelumnya mengatakan, kliennya bakal mengikuti proses hukum yang tengah dilakukan KPK. Farizi menyebut, Zumi siap bila nantinya langsung ditahan lembaga antirasuah.
“Kalau memang harus ditahan, bukan menantang, tapi yang namanya hukum, selaku warga negara dia harus siap," kata Farizi di Jakarta, Jumat (9/2/2018).
Diketahui, KPK menetapkan Zumi Zola dan Plt Kadis PUPR, Arfan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemprov Jambi. Zumi Zola dan Arfan diduga menerima gratifikasi senilai sekitar Rp 6 miliar terkait proyek-proyek di lingkungan Pemprov Jambi.
Penetapan Zumi Zola sebagai tersangka ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap pengesahan APBD Jambi tahu 2018. Zumi Zola diduga mengetahui adanya praktik suap yang telah menjerat Arfan, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, dan Asisten III Bidang Administrasi Pemprov Jambi Saipudin tersebut. Bahkan, sebagian dari gratifikasi yang diterima Zumi Zola ini dipergunakan Arfan dan dua anak buah Zumi Zola lainnya itu untuk menyuap DPRD agar mengesahkan APBD Jambi.(JP-Tim)
Sumber: BeritaSatu.com
Berita Terkait
30. KPK Juga Periksa CB, ZM dan Ali Tonang
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE